Mengacu PP No 86 Tahun 2013, pemerintah akan memberikan sanksi administratif kepada pemberi kerja. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan lebih persuasif dan edukatif.
"Yang memberikan hukuman bukan BPJS Kesehatan tapi pemerintah. Tapi kita lebih ke arah edukatif, persuasif dengan membangun kesadaran bahwa kalau tidak mendaftar akan merugikan karyawan," kata Sri Endang Tidarwati Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (9/12/2014).
Apalagi, pembiayaan kesehatan BPJS Kesehatan berasal dari iuran sehingga jika makin banyak peserta dan iurannya kan ajeg pembiayaan bisa berjalan lancar.
Langkah persuasif yang dilakukan adalah BPJS melihat mengapa perusahaan itu belum mendaftarkan karyawannya. Misalnya kesulitan pendataan, BPJS akan membantu menyelesaikannya dengan memberikan berbagai kemudahan.
"Yang terpenting sebenarnya adalah kesadaran perusahaan untuk mendaftarkan. Tentu ada batas waktu untuk apply, jika belum memang regulasinya diberikan sanksi seperti kesulitan memperpanjang izin," katanya.
Sri mengatakan, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi badan usaha untuk mendaftarkan karyawannya, misalnya kantor cabang prima yang melayani khusus badan usaha di Blok M.
Badan usaha sendiri telah menyampaikan komitmennya untuk menjadi peserta. "Inginnya mulai 1 Januari karena masih terikat asuransi komersial, kontrak sampai Desember.
BPJS Kesehatan saat ini mendata ada hampir dua juta peserta BPJS Kesehatan dari pemberi pekerja yang dimasukkan ke dalam master file akan peserta 1 Januari 2015. (Eko Sutriyanto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar