Laporan Wartawan Tribun Batam, Purwoko
TRIBUNNEWS.COM, BATAM -- Simamora (70), pasien hipertensi yang sempat tertahan di ruang perawatan RS Awal Bros Batam akhirnya diperbolehkan pulang. Setelah melakukan pertemuan dengan pihak rumah sakit, Kantor Cabang BPJS Kota Batam mengeluarkan kebijaksanaan bahwa klaim tanggungan sekitar Rp 10 juta diluluskan.
Pada Selasa (3/2) sore sekitar pukul 17.00 WIB, Simamora didampingi keluarganya akhirnya meninggalkan Rumah Sakit Awal Bros. Dengan kondisi kesehatan yang telah membaik, pria pensiunan perusahaan swasta itu, bisa bernafas lega karena bisa kembali menjalani aktivitas sehari-hari di rumahnya.
Ia pun mengungkapkan terima kasihnya atas kebijakan yang diambil BPJS-RSAB sehingga persoalan yang mengganjal dirinya terselesaikan.
"Ini hanya salah satu persoalan yang mungkin bisa menjadi perhatian ke depan. Jangan ada lagi yang dipersulit. Juga, banyak pasien yang mungkin tidak tahu prosedur dan harus secepatnya diurus. Saya ingin ini kejadian terakhir," kata Simamora dengan wajah tampak gembira.
Simamora, warga Tiban II, Sekupang, Batam itu sempat tertahan di RSAB Batam karena klaim asuransi BPJS terganjal masalah SEP yang terlambat diserahkan. Ia menjalani perawatan dari tanggal 12 Januari hingga 31 Januari setelah terkapar dan kritis di rumahnya.
Namun saat hendak pulang, Simamora kaget karena ternyata masih harus membayar Rp 10 juta sebagai biaya perawatan. Padahal ia telah setahun menjadi peserta BPJS Kesehatan. Karena masalah "sepele" yang mengganjal itulah ia sempat merasa menjadi "sandera BPJS".
Mulia Rindo Purba, anggota DPRD Kota Batam yang ikut mendampingi Simamora meninggalkan ruang perawatan RSAB menyatakan, banyak hikmah yang bisa dipetik dari pengalaman Simamora ini. Ini menjadi pembelajaran berharga masing-masing pihak untuk lebih mengedepankan pelayanan dan proaktif.
"Baik bagi BPJS maupun Rumah Sakit tentu banyak pelajaran yang bisa dipetik. Semestinya sosialisasi lebih digencarkan, sebab tidak semua masyarakat telah mengerti, mendengar atau membaca aturan yang ada. Apa itu SEP, bagaimana harus mendapatkan surat rujukan, bagaimana prosedurnya setelah masuk UGD, tentu belum semua mengerti," kata Rindo yang juga ketua Fraksi Gerindera di DPRD Kota Batam itu.
Ia sendiri mengaku bukanlah anggota komisi yang berkompeten mengurusi masalah ini (karena bagian job Komisi IV), namun dirinya lebih tergerak ikut memperhatikan kasus ini karena layanan BPJS menjadi persoalan umum dan kerap mencuat. Untuk itu ia berharap, rekan- rekannya di Komisi lain bisa lebih fokus menangani persoalan semacam ini sehingga layanan BPJS bisa lebih bermanfaat bagi warga Kepri.
Diperoleh informasi, pada Selasa (3/2) kemarin, setelah berita muncul di Tribun, Kepala Kantor Cabang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kota Batam, Fahrur Rozi maupun pimpinan RSAB langsung melakukan pertemuan. Dari koordinasi itu akhirnya disepakati klaim RSAB sekitar Rp 10 juta diluluskan.
"Kami dari RSAB sifatnya tergantung dari BPJS. Syukurlah setelah ada kebijakan dari BPJS semua tidak ada masalah, pasien sudah pulang," ujar Direktur Humas RSAB dr Chintya ketika dikonfirmasi Tribun, Selasa sore. Menurutnya dari kejadian tersebut, pihaknya juga meminta gar sosialisasi dari BPJS bisa lebih digencarkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar