TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BPJS Kesehatan menggandeng Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk memastikan pengadaan barang dan jasa terkelola dengan optimal dan transparan.
"Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen BPJS Kesehatan dalam menjalankan amanat negara," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris di Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama yang dilakukan diBPJS Kesehatan Kantor Pusat ini mampu meningkatkan kualitas kapasitas regulasi, organisasi, serta sumber daya manusia di bidang pengadaan barang dan jasa BPJS Kesehatan.
Dalam salah satu poin nota kesepahaman itu disebutkan bahwa penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa di BPJS Kesehatanyang karena sifat dan kebutuhannya akan lebih optimal apabila dikerjasamakan dengan LKPP.
BPJS Kesehatan akan terus berupaya menjalankan pengadaan yang clean governance baik dari sisi administratif maupun dari sisi sikap compliance terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku.
"Ini sesuai kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Oleh karena itu, dukungan dari LKPP sangat diperlukan dalam melaksanakan hal tersebut," katanya. (Eko Sutriyanto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar