Jumat, 20 Maret 2015

Bayi dalam Kandungan Jadi Peserta, BPJS Watch: Cara Itu Nggak Benar

Ajeng Anastasia Kinanti - detikHealth
Jumat, 20/03/2015 17:02 WIB
Jakarta, Inisiatif BPJS Kesehatan untuk menganjurkan para ibu hamil yang merupakan peserta mandiri untuk mendaftarkan bayinya menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai menuai berbagai pendapat. Salah satunya disampaikan oleh Koordinator BPJS Watch, Indra Munaswar.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan cara yang tidak benar. Mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Perdata, segala sesuatu terkait bayi dalam kandungan seharusnya masih melekat dengan sang ibu.

"Anak dalam kandungan itu melekat dengan ibunya sampai dilahirkan. Misalnya seorang anak baru lahir memerlukan perawatan atau masuk inkubator, itu disatukan saja dengan perawatan ibu. Dia tidak harus kena jadi peserta. Ini sudah disepakati di studi," ungkap Indra saat berbincang dengan detikHealth pada Jumat (20/3/2015).

Ia juga menjelaskan bahwa jika bayi sudah lahir, maka sesuai dengan sistem kependudukan maka setelah dibuatkan akta kelahiran baru kemudian bisa didaftarkan menjadi peserta. "Sudah bayar iuran? Tidak boleh begitu, masih belum lahir ya masih bersatu dengan ibunya. Kenal dunia juga belum sudah bayar," lanjutnya.



Pihaknya juga menyebutkan dengan meneruskan kebijakan ini maka BPJS Kesehatan sudah menyalahi hukum. Sebagai salah satu badan publik dan bukan PT (Perseroan Terbatas), Indra menegaskan seharusnya BPJS Kesehatan tidak mencari keuntungan dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat. 

Sebelumnya BPJS Kesehatan menyebutkan bahwa kebijakan mendaftarkan bayi dalam kandungan sebagai peserta bertujuan melindungi bayi sejak masih di dalam kandungan, dari berbagai risiko kesehatan yang mungkin bisa saja datang. Alasannya, janin dalam kandungan masih berisiko mengalami gangguan kesehatan atau memerlukan penanganan khusus pada saat lahir. 

Dengan didaftarkan menjadi peserta saat masih dalam kandungan, maka bayi tersebut akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan saat ia lahir.(ajg/up)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar