Banyak sekali orang menganggap bahwa Klaim Asuransi itu sangat menyulitkan. Benar demikian? Simak tips-nya dari Dr. Lanny Novianti, selaku Head of Individual Polcy Management Allianz Life Indonesia.
T: Apa yang harus diperhatikan nasabah agar klaim berjalan lancar?
J: Agar klaim disetujui dan prosesnya berjalan lancar, yang harus diperhatikan sebelum mengajukan klaim adalah ;
- Pastikan bahwa sebagai nasabah kita harus mengetahui manfaat dan pengecualian dari produk asuransi yang dimiliki
- Nasabah harus melengkapi persyaratan dokumen pengajuan klaim, yaitu formulir pengajuan klaim, diagnosa dokter yang merawat, kuitansi asli biaya selama perawatan, surat rujukan dari Dokter untuk perawatan, salinan hasil pemeriksaan penunjang diagnostik,
- Pastikan semua informasi diisi dengan benar dan akurat seperti nomor rekening nasabah, nomor polis, nama Pemegang polis, nama Tertanggung dan lain sebagainya,
T: Berapa lama proses pencairan klaim polis kesehatan?
J: Waktu pencairan klaim, dapat berbeda-beda tergantung ketentuan Perusahaan Asuransi dan jenis produk yang dimiliki oleh nasabah. Apabila seluruh dokumen dan persyaratan telah diterima dan tidak ada kekurangan maka pada umumnya pencairan klaim akan akan memakan waktu 3-7 hari.
Namun apabila ada kejanggalan informasi atau kekurangan dokumen atau keterangan yang belum jelas maka Perusahaan akan melakukan investigasi atau verifikasi tambahan ke pihak dokter atau rumah sakit, maka akan memakan waktu yang lebih lama hingga sampai dengan 30 hari.
T: Batas waktu pengajuan klaim sejak pengobatan?
J: Umumnya Perusahaan Asuransi memberikan jangka waktu pengajuan klaim selama 1 bulan (30 hari). Apabila pengajuan klaim telah melebihi batas waktu yang ditentukan, maka klaim tersebut akan ditolak oleh pihak Perusahaan Asuransi.
T: Untuk klaim dengan sistem reimbursement, apa saja dokumen yang perlu dipersiapkan?
J: Dalam sistem reimbursement yang diperlukan adalah formulir klaim, surat keterangan dokter, dan kuitansi serta perincian biaya pengobatan. Jika ada hasil pemeriksaan diagnostik maka wajib dilampirkan juga, seperti hasil laboratorium, rontgen, CT scan dan laporan operasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar