Asuransi Perjalanan (Travel Pro) | |
Ketenangan Total Ketenangan total untuk perjalanan Anda. TravelPRO memberikan Anda ketenangan saat Anda menikmati perjalanan, kemanapun tujuan Anda. Hanya dengan 1 Panggilan Telepon Perlindungan dari A-Z dengan pilihan tingkatan manfaat dan layanan darurat 24 jam Allianz Global Assistance tersedia di seluruh dunia, hanya dengan satu panggilan telepon. Perlindungan Menyeluruh Mulai Rp. 30.000 Dapatkan perlindungan menyeluruh dimulai dengan premi USD 3 (Rp. 30.000). | |
Manfaat untuk Anda TravelPRO memberikan Anda ketenangan saat Anda menikmati perjalanan, kemanapun tujuan Anda. Perlindungan dari A-Z dengan pilihan tingkatan manfaat dan layanan darurat 24 jam Allianz Global Assisstance tersedia di seluruh dunia, hanya dengan 1 panggilan telepon.Pastikan perjalanan Anda dan keluarga Anda terlindungi dengan TravelPRO: - Biaya medis karena sakit dan kecelakaan hingga USD 100,000 di seluruh dunia - Santunan Harian Rawat Inap Rumah Sakit di luar negeri - Layanan evakuasi dan repatriasi tanpa batasan di seluruh dunia - Cashless program untuk rawat inap rumah sakit di seluruh dunia, untuk kondisi yang dijamin dalam Polis - Biaya darurat untuk keluarga yang menemani - Santunan meninggal dunia dan cacat tetap beserta santunan mingguan pengganti pendapatan - Santunan duka dalam hal meninggal dunia dan biaya darurat untuk keluarga - Perlindungan terhadap kehilangan bagasi termasuk peralatan golf dan laptop dengan limit yang tinggi - Perlindungan terhadap kehilangan uang dan dokumen perjalanan - Perlindungan isi rumah terhadap perampokan saat Anda berpergian - Santunan untuk keterlambatan penerbangan dan bagasi Anda dengan masa tunggu 6 jam - Penggantian untuk biaya-biaya akibat penundaan, pembatalan dan pengurangan perjalanan maupun akibatrawat inap tak terduga - Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga akibatkerugian yang disebabkan oleh Anda - Perpanjangan Polis otomatis dan tanpa biaya** - Kerugian akibat terorisme dijamin ** syarat dan ketentuan diatur dalam Polis |
Penting untuk Anda Ketahui : 1. Polis Keluarga: - 2 orang dewasa (tidak harus memiliki hubungan keluarga) - 1 orang dewasa dan anak-anaknya - 2 orang dewasa dan anak-anak (anak-anak harus merupakan anakdari salah satu orang dewasa) 2. Batasan Usia : Dewasa : diatas 18-85 tahun Anak : 1-18 tahun dan/atau belum menikah Asuransi tidak berlaku untuk yang berusia di atas 85 tahun dan dibawah 1 tahun. Untuk tertanggung di atas usia 70 tahun, santunanmeninggal dunia dan cacat permanen dan biaya pengobatan akan dibatasi hingga 70% dari limit. 3. Kesalahan penulisan umur Dalam hal usia Tertanggung yang dicantumkan salah dan apabila,menurut usia yang benar, perlindungan dalam Polis ini tidak akan menjadi efektif, atau berakhir sebelum premi dibayarkan, maka tanggung jawab Kami semasa Tertanggung tidak berhak untuk mendapatkan perlindungan akan terbatas pada pengembalian premi yang telah dibayar untuk periode yang terjamin oleh Polis ini. Tidak ada pengembalian premi untuk Anak(-anak) yang dijamin dalam Polis keluarga. 4. Tidak ada pengembalian premi, apabila Polis sudah diterbitkan, dan Polis tidak dapat diperbarui apabila sudah berakhir. 5. Seandainya satu keluarga dijamin dalam satu Polis, batas maksimum untuk keluarga pada suatu kecelakaan tidak lebih dari 250% dari maksimum manfaat yang tercantum dalam tabel manfaat Polis. 6. Durasi maksimum dari perjalanan tidak dapat melebihi 180 (seratus delapan puluh) hari. Untuk Tertanggung yang tidak kembali ke Indonesia dan membeli tiket sekali jalan, periode perlindungan maksimum setelah sampai di tempat tujuan adalah tidak melebihi 7 (tujuh) hari. |
Pengecualian Umum Polis ini tidak memberikan penggantian terhadap kerugian atau tanggung jawab yang secara langsung atau tidak langsung timbul sebagai akibat dari atau terkait oleh : 1. Segala Kondisi yang Sudah Diderita Sebelumnya, bawaan dan kondisi turunan; 2. Segala tindakan illegal atau melawan hukum yang dilakukan oleh Tertanggung atau penyitaan, penahanan, penghancuran oleh cukai atau pihak berwenang lainnya; 3. Tertanggung tidak melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk menjaga properti/uang miliknya, atau untuk menghindari cedera untuk memperkecil kemungkinan klaim asuransi; 4. Berpartisipasi dalam segala kegiatan yang bersifat adu kecepatan dan/atau olahraga berbahaya; 5. Bunuh diri atau sengaja melukai diri sendiri; 6. Gangguan kejiwaan, gangguan mental atau kerusakan syaraf, segala kondisi yang diakibatkan pengaruh alkohol atau obat-obatan (selain daripada yang diresepkan oleh Praktisi Medis), ketergantungan alkohol, ketergantungan obat atau penyalahgunaan larutan kimia; 7. Segala kondisi yang timbul dari kehamilan, melahirkan, atau keguguran, aborsi, perawatan sebelum kelahiran maupun perawatan setelah melahirkan dan komplikasi lainnya yang timbul dari kondisi tersebut, penyakit kelamin; 8. Meninggalkan rumah ketika Tertanggung dirawat di Rumah Sakit sebagai pasien rawat inap; 9. Perjalanan udara selain penerbangan reguler terjadwal atau pesawat udara sewaan yang berlisensi; 10. Terlibat dalam segala macam pekerjaan buruh; terlibat dalam aktifi tas lepas pantai seperti menyelam, kilang minyak, penambangan atau fotografi udara, menangani bahan peledak, melakukan ekspedisi, trek atau perjalanan sejenis; 11. Terlibat dalam angkatan laut, militer, atau angkatan udara kecuali telah disetujui sebelumnya 12. Segala cedera, sakit, kematian, kerugian, biaya atau tanggung jawab yang disebabkan oleh HIV (Human Immunodefi ciency Virus) dan/ atau penyakit terkait HIV termasuk AIDS dan/atau segala derifasi mutan atau variasinya apapun penyebabnya atau namanya ; 13. Segala kejadian yang timbul dari perang, invasi, tindakan dari musuh asing, permusuhan (baik dinyatakan perang atau tidak), perang saudara, pemberontakan, pembangkitan rakyat, kekuatan militer atau kudeta politik; 14. Segala perawatan medis yang telah diterima pada saat Perjalanan yang Ditanggung yang bertujuan untuk mendapatkan perawatan medis atau jika Perjalanan yang Ditanggung dilakukan pada saat Tertanggung tidak dalam keadaan sehat untuk berpergian; atau Tertanggung berpergian bertentangan dengan nasihat Praktisi Medis; 15. Segala biaya, kerugian konsekuensial, tanggung jawab hukum atau kehilangan atau kerusakan dari properti yang secara langsung dan tidak langsung disebabkan oleh: • Ionisasi, radiasi atau kontaminasi oleh aktivitas radioaktif, dari bahan nuklir atau limbah nuklir dari pembakaran bahan bakar nuklir • Radioaktif, racun, bahan peledak atau properti yang berbahaya lainnya dari segala perakitan nuklir atau komponen nuklir 16. Segala biaya yang bisa mendapatkan kompensasi dari pihak lain kecuali untuk Santunan Tunai Harian Rawat Inap Rumah Sakit, Meninggal Dunia & Cacat Tetap, Santunan Uang Duka, Keterlambatan Perjalanan dan Keterlambatan Bagasi. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar