Senin, 02 Maret 2015

Asuransi Rumahku Plus

Asuransi Rumahku Plus

Point 1
Pertanggungan tidak hanya terbatas pada terbatas pada kebakaran, pencurian atau banjir tetapi juga meliputi gempa bumi, letusan gunung berapi, badai, angin topan, atau tanah longsor.
Point 2
Menanggung juga beban lain yang menyertai saat musibah terjadi, seperti biaya akomodasi sementara, seringkali menambah berat kesulitan yang sedang dihadapi.

Produk Detil

  1. Anda dapat memilih jenis Asuransi RumahKu Plus sesuai kebutuhan Anda:
    a. Rumahku Plus-HouseOwner (untuk bangunan).
    b. Polis Rumahku Plus-HouseHolder (untuk isi rumah).c. Anda dapat mengambil salah satu yang Anda butuhkan atau keduanya.
    Spesifikasi bangunan
    Rumahku Plus menjamin rumah tinggal tidak lebih dari tiga lantai dengan konstruksi bangunan kelas I (konstruksi beton atau baja, tidak termasuk bangunan dengan konstruksi kayu).Rumah tinggal yang dimaksud adalah rumah tinggal yang terdapat di daerah perumahan atau pemukiman, tidak termasuk ruko atau rumah tinggal yang digunakan untuk tempat usaha.
Jenis perlindungan
  1. Kerusakan atas bangunan atau isi rumah
      • FLTSEA = Fire, Lightning, Thunderbolt, Subterranean Fire, Explosion, and Falling Aircraft
      • Kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat
      • Huru-hara, teroris dan sabotase
      • ASAP dan/atau BENTURAN dengan kendaraan atau lainnya
      • Pecah atau meluapnya tanki, perangkat, atau pipa air rumah tangga
      • Pencurian
      • Badai, siklon, topan, angin topan
      • Gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami
      • BANJIR* (termasuk meluapnya air laut) akibat badai, siklon, atau angin ribut; penurunan tanah atau tanah longsor
      • Kerusakan harta benda (accidental damage)
      • Kerusakan pada cermin**
  2. Jaminan PLUS
      • Biaya akomodasi sementara
      • Tanggung gugat hukum pribadi
      • Ganti rugi atas kematian tertanggung**
      • Harta milik pembantu**
* Perlindungan terhadap BANJIR mengacu pada keputusan Underwriter, tergantung dari lokasi obyek pertanggungan.
** Hanya berlaku untuk polis Rumahku Plus - HouseHolder.
Photo

Step 1
Perhatikan batas waktu pelaporan klaim yang tercantum pada polis, bisa 7, 14, atau 30 hari, sesuai dengan ketentuan polis.
Step 2
Melaporkan kepada kami secara tertulis (verbal dan diikuti dengan laporan tertulis).
Step 3
Mengirimkan dokumen pendukung klaim yang diperlukan.

Frequently Asked Question

  1. Pertanyaan 1
    Tanya: Jenis bangunan seperti apa yang dapat ditanggung oleh Asuransi RumahKu Plus Allianz:
    Jawab: Rumah tinggal tidak lebih dari 3 lantai dan tidak termasuk ruko. Kelas I (Beton, baja, tidak termasuk bangunan dengan konstruksi kayu). Lokasi perumahan/pemukiman bebas banjir. Minimum premi sesuai standar (Minimal Rp100.000). Meliputi bangunan (houseowner) dan isi rumah (householder).
  2. Pertanyaan 2
    Tanya: Berapa rate premi?
    Jawab: 0.1295% untuk bangunan dan isi rumah.
  3. Pertanyaan 3
    Tanya: Apa saja jenis perlindungan yang disediakan?

      • FLTSEA (Fire, Linghtning, Thunderbolt, Subterranean Fire, Explosion, Falling Aircraft)
      • Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat
      • Huru-hara, Terorisme, Sabotase
      • Benturan dengan kendaraan atau lainnya
      • Pecah atau meluapnya tanki perangkat atau pipa rumah tangga
      • Pencurian
      • Badai, Siklon, Topan, Angin Ribut
      • Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Tsunami
      • Banjir (termasuk meluapnya air laut)
      • Kerusakan harta benda (Accidental Damage)
      • Mirror Damage
      • Public Liability (Cedera tubuh dan Harta Benda)
      • Accidental Death
      • Servants Property

Tidak ada komentar:

Posting Komentar