Asuransi Rumahku Plus | |
Point 1 Pertanggungan tidak hanya terbatas pada terbatas pada kebakaran, pencurian atau banjir tetapi juga meliputi gempa bumi, letusan gunung berapi, badai, angin topan, atau tanah longsor. Point 2 Menanggung juga beban lain yang menyertai saat musibah terjadi, seperti biaya akomodasi sementara, seringkali menambah berat kesulitan yang sedang dihadapi. | |
Produk Detil
Jenis perlindungan
* Perlindungan terhadap BANJIR mengacu pada keputusan Underwriter, tergantung dari lokasi obyek pertanggungan. ** Hanya berlaku untuk polis Rumahku Plus - HouseHolder. | |
Step 1 Perhatikan batas waktu pelaporan klaim yang tercantum pada polis, bisa 7, 14, atau 30 hari, sesuai dengan ketentuan polis. Step 2 Melaporkan kepada kami secara tertulis (verbal dan diikuti dengan laporan tertulis). Step 3 Mengirimkan dokumen pendukung klaim yang diperlukan. |
Frequently Asked Question
- Pertanyaan 1Tanya: Jenis bangunan seperti apa yang dapat ditanggung oleh Asuransi RumahKu Plus Allianz:Jawab: Rumah tinggal tidak lebih dari 3 lantai dan tidak termasuk ruko. Kelas I (Beton, baja, tidak termasuk bangunan dengan konstruksi kayu). Lokasi perumahan/pemukiman bebas banjir. Minimum premi sesuai standar (Minimal Rp100.000). Meliputi bangunan (houseowner) dan isi rumah (householder).
- Pertanyaan 2Tanya: Berapa rate premi?Jawab: 0.1295% untuk bangunan dan isi rumah.
- Pertanyaan 3Tanya: Apa saja jenis perlindungan yang disediakan?
- FLTSEA (Fire, Linghtning, Thunderbolt, Subterranean Fire, Explosion, Falling Aircraft)
- Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat
- Huru-hara, Terorisme, Sabotase
- Benturan dengan kendaraan atau lainnya
- Pecah atau meluapnya tanki perangkat atau pipa rumah tangga
- Pencurian
- Badai, Siklon, Topan, Angin Ribut
- Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Tsunami
- Banjir (termasuk meluapnya air laut)
- Kerusakan harta benda (Accidental Damage)
- Mirror Damage
- Public Liability (Cedera tubuh dan Harta Benda)
- Accidental Death
- Servants Property
Tanya: Jenis bangunan seperti apa yang dapat ditanggung oleh Asuransi RumahKu Plus Allianz:
Jawab: Rumah tinggal tidak lebih dari 3 lantai dan tidak termasuk ruko. Kelas I (Beton, baja, tidak termasuk bangunan dengan konstruksi kayu). Lokasi perumahan/pemukiman bebas banjir. Minimum premi sesuai standar (Minimal Rp100.000). Meliputi bangunan (houseowner) dan isi rumah (householder).
Tanya: Berapa rate premi?
Jawab: 0.1295% untuk bangunan dan isi rumah.
Tanya: Apa saja jenis perlindungan yang disediakan?
- FLTSEA (Fire, Linghtning, Thunderbolt, Subterranean Fire, Explosion, Falling Aircraft)
- Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat
- Huru-hara, Terorisme, Sabotase
- Benturan dengan kendaraan atau lainnya
- Pecah atau meluapnya tanki perangkat atau pipa rumah tangga
- Pencurian
- Badai, Siklon, Topan, Angin Ribut
- Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Tsunami
- Banjir (termasuk meluapnya air laut)
- Kerusakan harta benda (Accidental Damage)
- Mirror Damage
- Public Liability (Cedera tubuh dan Harta Benda)
- Accidental Death
- Servants Property
Tidak ada komentar:
Posting Komentar