Jumat, 20 Maret 2015

Lancarkan Pelayanan Bayi Jadi Peserta, BPJS Kesehatan 'Gandeng' IBI

Ajeng Anastasia Kinanti - detikHealth
Jumat, 20/03/2015 15:02 WIB
Jakarta, BPJS Kesehatan berinisiatif mengeluarkan kebijakan di mana bayi yang masih berada dalam kandungan bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Agar kebijakan ini berjalan lancar, BPJS Kesehatan pun mengajak Ikatan Bidan Indonesia (IBI) untuk bekerja sama.

“Melalui kerja sama ini, diharapkan para bidan bisa lebih aktif memberikan informasi dan melakukan edukasi kepada peserta BPJS Kesehatan, khususnya dalam upaya promotif preventif yang bersifat perorangan atau kelompok sebagaimana yang diatur dalam perundangan-undangan,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, dalam keterangan tertulis BPJS Kesehatan, seperti dikutip pada Jumat (20/3/2015). 

Seperti diketahui, dalam sistem rujukan berjenjang yang diterapkan dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), bidan merupakan akses pertama bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin melakukan pemeriksaan kehamilan atau persalinan secara normal.

Oleh sebab itu, Fachmi menilai kerja sama dengan IBI dinilai mampu mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai baik mengenai proses pendaftaran bayi sampai kepada pemberian pelayanan kesehatan itu sendiri.


Adapun lingkup kesepakatan bersama lainnya adalah advokasi kebijakan yang mendukung optimalisasi sosialisasi peserta, termasuk calon bayi dalam kandungan sebagai peserta program jaminan kesehatan. Diharapkan ke depannya, BPJS Kesehatan dan IBI dapat saling memberikan dukungan sesuai kebutuhan yang diperlukan.

Sementara dalam hal pemanfaatan dana Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk pembayaran jasa bidan, jika di suatu daerah bidan berjejaring dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik pemerintah daerah, penagihan klaim dilakukan melalui FKTP milik pemerintah daerah tersebut.

Setelah dibayar oleh BPJS Kesehatan, FKTP milik pemerintah daerah tersebut wajib segera membayarkan secara utuh kepada bidan jejaring sesuai dengan besaran klaim terhadap pelayanan yang diberikan.

Bayi dalam Kandungan Jadi Peserta, BPJS Watch: Cara Itu Nggak Benar

Ajeng Anastasia Kinanti - detikHealth
Jumat, 20/03/2015 17:02 WIB
Jakarta, Inisiatif BPJS Kesehatan untuk menganjurkan para ibu hamil yang merupakan peserta mandiri untuk mendaftarkan bayinya menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai menuai berbagai pendapat. Salah satunya disampaikan oleh Koordinator BPJS Watch, Indra Munaswar.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan cara yang tidak benar. Mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Perdata, segala sesuatu terkait bayi dalam kandungan seharusnya masih melekat dengan sang ibu.

"Anak dalam kandungan itu melekat dengan ibunya sampai dilahirkan. Misalnya seorang anak baru lahir memerlukan perawatan atau masuk inkubator, itu disatukan saja dengan perawatan ibu. Dia tidak harus kena jadi peserta. Ini sudah disepakati di studi," ungkap Indra saat berbincang dengan detikHealth pada Jumat (20/3/2015).

Ia juga menjelaskan bahwa jika bayi sudah lahir, maka sesuai dengan sistem kependudukan maka setelah dibuatkan akta kelahiran baru kemudian bisa didaftarkan menjadi peserta. "Sudah bayar iuran? Tidak boleh begitu, masih belum lahir ya masih bersatu dengan ibunya. Kenal dunia juga belum sudah bayar," lanjutnya.



Pihaknya juga menyebutkan dengan meneruskan kebijakan ini maka BPJS Kesehatan sudah menyalahi hukum. Sebagai salah satu badan publik dan bukan PT (Perseroan Terbatas), Indra menegaskan seharusnya BPJS Kesehatan tidak mencari keuntungan dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat. 

Sebelumnya BPJS Kesehatan menyebutkan bahwa kebijakan mendaftarkan bayi dalam kandungan sebagai peserta bertujuan melindungi bayi sejak masih di dalam kandungan, dari berbagai risiko kesehatan yang mungkin bisa saja datang. Alasannya, janin dalam kandungan masih berisiko mengalami gangguan kesehatan atau memerlukan penanganan khusus pada saat lahir. 

Dengan didaftarkan menjadi peserta saat masih dalam kandungan, maka bayi tersebut akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan saat ia lahir.(ajg/up)

BPJS Kesehatan Tegaskan Aturan Daftarkan Bayi dalam Kandungan Tak Wajib

Ajeng Anastasia Kinanti - detikHealth
Jumat, 20/03/2015 18:05 WIB

Jakarta, Kebijakan BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri di mana bayi dalam kandungan dapat didaftarkan dianggap BPJS Watch sebagai aturan yang 'tidak benar'. Menanggapi komentar ini, pihak BPJS Kesehatan menegaskan kebijakan ini bersifat pilihan.

Kepala Departemen Humas BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi, menyebutkan bahwa kebijakan ini tidaklah wajib. Kebijakan ini pilihan dari orang tua saja. "Jadi ini kan antisipasi kalau saat lahir bayi itu perlu tindakan atau hal-hal khusus. Kalau bayinya lahir sehat, baik dengan cara caesar maupun normal, maka itu masuk satu paket dengan ibu," tuturnya kepada detikHealth, Jumat (20/3/2015).

Irfan menjelaskan bahwa jika memang dari awal ibu merasa proses kehamilannya baik-baik saja dan yakin bayinya kelak tak memerlukan tindakan medis khusus, maka tak menjadi masalah jika kemudian si bayi baru didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan setelah lahir.

Namun ia mengingatkan bahwa kebijakan ini khusus untuk peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas I dan II, sehingga memerlukan masa aktivitasi kepesertaan selama 7 hari. Ini berarti jika bayi baru didaftarkan setelah lahir dan ternyata keesokan harinya membutuhkan perawatan medis, maka perawatan tersebut tak bisa ditanggung BPJS Kesehatan karena masih dalam masa aktivasi.


"Ada ibu melahirkan secara normal dan dirawat 2-3 hari, itu masuk paket. Tapi kemudian anak ini sakit di hari ke-4, kalau tidak punya kartu BPJS berarti dia tidak bisa ditanggung. Oleh sebab itu, untuk mencegah hal seperti ini anak bisa didaftarkan selagi masih di dalam kandungan. Bisa lho ya, bukan wajib," terang Irfan.

Mengenai BPJS Watch yang menyebutkan kebijakan ini menyalahi KUH Perdata, Irfan menyebutkan pihak BPJS Kesehatan menerima setiap masukan yang ada. 

"Itu kan masukan, akan kami pertimbangkan. Ke depannya kita lihat. Kebijakan ini tetap berjalan karena menurut kita ini bukan keharusan, kecuali kalau kami haruskan. Sekali lagi ini kan pilihan yang ada di tangan masyarakat itu sendiri," imbuhnya.

Mau Daftarkan Bayi Jadi Peserta BPJS? Dianjurkan Sejak Hamil 6 Bulan



Jakarta, BPJS Kesehatan berinisiatif mengeluarkan kebijakan untuk peserta mandiri di mana bayi yang masih berada dalam kandungan bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Untuk memperlancar proses pelayanan, orang tua dianjurkan untuk mendaftarkan bayinya sejak usia kehamilan di atas 6 bulan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Departemen Humas BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi, saat berbincang dengan detikHealth pada Jumat (20/3/2015).

"Ini kebijakannya bukan wajib ya, tapi pilihan. Tidak ada sanksi. Direkomendasikan bayi dalam kandungan didaftarkan jika sudah terdeteksi jenis kelamin dan detak jantungnya. Biasanya ini usia kandungan 6 bulan ke atas," ungkapnya.

Menurut Irfan, rekomendasi ini dibuat karena selalu ada kemungkinan bayi lahir prematur di usia kandungan 7 bulan. Oleh sebab itu, ada baiknya bayi didaftarkan ketika usia kandungannya sekitar 6 bulan. 


Syarat yang diperlukan untuk mendaftarkan bayi dalam kandungan adalah dengan membawa surat keterangan dokter mengenai detak jantung janin dan perkiraan jenis kelamin, hasil USG, Kartu Keluarga asli, KTP asli orang tua dan kartu BPJS Kesehatan asli orang tua.

Jika memang orang tua merasa kehamilannya baik-baik saja dan lebih memilih untuk mendaftarkan bayinya kelak ketika sudah lahir, maka tak masalah. Setelah bayi lahir, Irfan juga menganjurkan orang tua untuk segera mendaftarkan bayinya dengan membawa NIK (Nomor Induk Kependudukan), surat keterangan lahir, Kartu keluarga asli dan KTP asli orang tua. 

"Sebaiknya kalau bisa daftarkan segera setelah lahir. Siapkan nama anak, langsung daftar NIK. Kalau pakai akte kelahiran kan lama, NIK itu setahu saya lebih cepat. Kita kan tidak tahu mungkin anak membutuhkan perawatan medis," lanjut Irfan

BPJS Kesehatan Siap Layani Peserta Kartu Indonesia Sehat

BPJS Kesehatan Siap Layani Peserta Kartu Indonesia SehatPresiden Joko Widodo didampingi oleh Ibu Negara Iriana dalam peluncuran Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kantor Pos Besar, Jakarta Pusat, Senin (3/11/2014). Peluncuran kartu yang di hadiri oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani,Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek dan menteri Kabinet Kerja lainya tersebut sebagai pemenuhan janji Jokowi semasa kampanye dulu. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan siap menjalankan “Program Indonesia Sehat” dan melayani peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang hari ini diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo.
KIS berfungsi sebagai kartu jaminan kesehatan, yang dapat digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan, sesuai dengan indikasi medis. (baca juga: Dari Kantor Pos, Jokowi Luncurkan Kartu Indonesia Sehat)
"KIS merupakan perluasan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diluncurkan sebelumnya dan dikelola oleh BPJS Kesehatan pada 1 Januri 2014," kata Irfan Humaidi Kepala Departemen Humas BPJS Kesehatan, Senin (3/11/2014).
Dikatakannya, KIS memperluas cakupan baik secara kuantitas maupun kualitas pada sistem jaminan kesehatan yang sudah ada. BPJS Kesehatan selaku penyelenggara jaminan kesehatan siap menjalankan dan menerima peserta KIS.
"KIS diperuntukan bagi penduduk Indonesia, khususnya fakir miskin dan tidak mampu serta iurannya dibayarkan oleh pemerintah," katanya.
Penerima KIS diprioritaskan untuk masyarakat pra-sejahtera yang belum terkaver dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program JKN.
Diperkirakan ada 4,5 juta penduduk pra-sejahtera RI, yang merupakan kepala dan anggota keluarga dari 1 juta keluarga kurang mampu yang akan mendapat KIS.
Dalam KIS ini ada dua pendekatan, yaitu kuantitas dan kualitas. Dari segi kuantitas, ada tambahan peserta PBI yang saat ini tercatat dalam program JKN yang jumlahnya sekitar 86,4 juta.
Jika sebelumnya penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) belum terdaftar dalam peserta PBI, dengan KIS ini akan dikaver. Sementara dari segi kualitas, KIS mengintegrasikan layanan preventif, promotif, diagnosis dini di dalam skim yanag ada di Kementerian Kesehatan. (Eko Sutriyanto)

BPJS Kesehatan Bikin Asuransi Sinar Mas Seret

BPJS Kesehatan Bikin Asuransi Sinar Mas SeretSejumlah warga antre mendaftar BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) di Kantor BPJS Jalan Proklamasi, Pegangsaan, Jakarta Pusat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketidakjelasan pemberlakuan koordinasi manfaat alias Coordination of Benefit (CoB) antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dengan perusahaan asuransi komersial ikut mempengaruhi lini usaha asuransi kesehatan PT Asuransi Sinar Mas. Tengok saja, perolehan premi asuransi kesehatan Asuransi Sinar Mas menciut Rp 100 miliar menjadi Rp 636 miliar pada Oktober 2014.
Dumasi M M Samosir, Direktur Asuransi Sinar Mas mengatakan, pencapaian premi asuransi kesehatan itu juga tercatat masih jauh dari target sepanjang tahun yang sebesar Rp 900 miliar. “Alasannya, karena banyak nasabah korporasi yang wait and see untuk mempelajari koordinasi manfaat antara program BPJS Kesehatan dengan asuransi komersial. Jadi, mereka menahan kontrak sampai akhir tahun saja,” ujarnya, Kamis (20/11/2014).
Harap maklum, produk asuransi kesehatan Asuransi Sinar Mas laris manis di segmen korporasi hingga 85% - 90% dari total premi asuransi kesehatan. Sehingga, segmen korporasi memang menjadi andalan. Selain itu, ada beberapa nasabah korporasi dengan jumlah karyawan yang cukup banyak memindahkan jaminan kesehatannya ke kelompok usaha mereka sendiri.
Dumasi berharap, penurunan pendapatan premi di lini usaha asuransi kesehatan hanya shocking dari program Jaminan Kesehatan Nasional BPJS Kesehatan semata. Apabila sudah ada kejelasan terkait kerja sama koordinasi manfaat tahun depan, peta bisnisnya akan berubah. Asal tahu, saat ini, BPJS Kesehatan mengajukan addendum perubahan skema koordinasi manfaat.
Namun demikian, sebagai strategi untuk mendongkrak lini usaha asuransi kesehatannya, Asuransi Sinar Mas mulai melirik nasabah individu. Caranya, lebih getol memasarkan produk asuransi kesehatan pada individu dan menyiapkan produk-produk yang sesuai dengan nasabah individu. “Kami punya rencana besar untuk mengembangkan produk asuransi kesehatan individu. Tunggu tanggal mainnya,” imbuh dia.
Sekadar informasi, lini usaha asuransi kesehatan merupakan penyumbang pendapatan premi kedua terbesar di Asuransi Sinar Mas, setelah lini usaha asuransi kebakaran. Kontribusi asuransi kesehatan terhadap total premi hampir mencapai 20%.

Editor: Hendra Gunawan
Sumber: Kontan

Tidak Daftarkan Karyawan Jadi Peserta JKN Perusahaan Bisa Sanksi Administratif

Tidak Daftarkan Karyawan Jadi Peserta JKN Perusahaan Bisa Sanksi AdministratifTRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masih adanya badan usaha yang belum mendaftarkan karyawannya untuk menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan jadi perhatian pemerintah.
Mengacu PP No 86 Tahun 2013, pemerintah akan memberikan sanksi administratif kepada pemberi kerja. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan lebih persuasif dan edukatif.
"Yang memberikan hukuman bukan BPJS Kesehatan tapi pemerintah. Tapi kita lebih ke arah edukatif, persuasif dengan membangun kesadaran bahwa kalau tidak mendaftar akan merugikan karyawan," kata Sri Endang Tidarwati Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (9/12/2014).
Apalagi, pembiayaan kesehatan BPJS Kesehatan berasal dari iuran sehingga jika makin banyak peserta dan iurannya kan ajeg pembiayaan bisa berjalan lancar.
Langkah persuasif yang dilakukan adalah BPJS melihat mengapa perusahaan itu belum mendaftarkan karyawannya. Misalnya kesulitan pendataan, BPJS akan membantu menyelesaikannya dengan memberikan berbagai kemudahan.
"Yang terpenting sebenarnya adalah kesadaran perusahaan untuk mendaftarkan. Tentu ada batas waktu untuk apply, jika belum memang regulasinya diberikan sanksi seperti kesulitan memperpanjang izin," katanya.
Sri mengatakan, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi badan usaha untuk mendaftarkan karyawannya, misalnya kantor cabang prima yang melayani khusus badan usaha di Blok M.
Badan usaha sendiri telah menyampaikan komitmennya untuk menjadi peserta. "Inginnya mulai 1 Januari karena masih terikat asuransi komersial, kontrak sampai Desember.
BPJS Kesehatan saat ini mendata ada hampir dua juta peserta BPJS Kesehatan dari pemberi pekerja yang dimasukkan ke dalam master file akan peserta 1 Januari 2015. (Eko Sutriyanto)

Koordinasi Manfaat BPJS dan Asuransi Swasta Mandek

Koordinasi Manfaat BPJS dan Asuransi Swasta MandekWARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sejumlah warga antre mendaftar BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) di Kantor BPJS Jalan Proklamasi, Pegangsaan, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2014). Sejak diberlakukan program BPJS Kesehatan, warga rela antri untuk mendapatkan pelayanan pendaftaran. Warta Kota/angga bhagya nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat sedikitnya ada tujuh alasan koordinasi manfaat atawa Coordination of Benefit/CoB antara program Jaminan Kesehatan Nasional yang dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dengan asuransi swasta jalan di tempat.
Pertama, proses pendaftaran peserta dan pembayaran iuran yang harus dilakukan oleh badan usaha atau peserta korporasi secara langsung kepada BPJS Kesehatan. Padahal, kesepakatan sebelumnya masih memungkinkan pendaftaran dan pembayaran iuran dilakukan melalui perusahaan asuransi swasta.
Kedua, keterbatasan jumlah non fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan yang dapat menerima peserta CoB menjadi hanya 16 rumah sakit dari sebelumnya 20 rumah sakit. “Dimana sebelumnya, usulan kami itu sebanyak 1.200 rumah sakit,” ujar Maryoso Sumaryono, Kepala Bidang Regulasi AAJI, Jumat (12/12).
Ketiga, sambung dia, kualitas layanan fasilitas kesehatan primer (rawat jalan tingkat pertama) yang belum memadai dan penyebarannya belum merata. Keempat, penghapusan manfaat CoB untuk rawat jalan tingkat lanjut di poli eksekutif. Pernyataan ini tertulis jelas dalam rancangan addendum perjanjian kerja sama CoB pada Oktober 2014.
Kelima, tidak diberlakukannya CoB untuk peserta individu yang menjadi nasabah perusahaan asuransi swasta. Keenam, pada prosedur rawat jalan tingkat lanjutan di non fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan yang dapat menerima peserta CoB, yakni prosedur berjenjang dapat dilakukan pada fasilitas kesehatan primer BPJS Kesehatan dan keharusan untuk naik kelas perawatan.
“Ketujuh, mengacu pada alasan-alasan di atas, sangat kecil kemungkinan terjadinya berbagi risiko. Sehingga, penurunan premi yang diharapkan oleh badan usaha tidak dapat terjadi, malah berpotensi menimbulkan ekonomi biaya tinggi,” terang Maryoso.
Menurut dia, pada prinsipnya, pelaku industri asuransi jiwa mendukung kebijakan pemerintah dalam melaksanakan program Jaminan Kesehatan Nasional. Bahkan, sedikitnya 30 perusahaan asuransi swasta ikut serta menandatangani kerja sama koordinasi manfaat dengan BPJS Kesehatan. Sayangnya, rancangan addendum CoB malah menyulitkan pelaku industri.

BPJS Kesehatan Targetkan Tahun 2015 Peserta JKN Bertambah 37 Juta Peserta

BPJS Kesehatan Targetkan Tahun 2015 Peserta JKN Bertambah 37 Juta PesertaSejumlah warga antre mendaftar BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) di Kantor BPJS Jalan Proklamasi, Pegangsaan, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2014). Sejak diberlakukan program BPJS Kesehatan, warga rela antri untuk mendapatkan pelayanan pendaftaran. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga saat ini, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah mencapai angka 131,9 juta peserta. Jumlah ini memenuhi target dalam peta jalan pemerintah yakni 131,4 juta peserta.
"Awalnya pemerintah telah mempunyai peta jalan dengan menargetkan 121,6 juta termasuk di dalamnya eks Jamsostek 8,1 juta jiwa. Bulan Mei terpenuhi, lalu target direvisi menjadi 131,4 juta dan telah dipenuhi juga," kata Sri Endang Tidarwati Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (9/12/2014).
BPJS Kesehatan sendiri menargetkan tahun 2015 mendatang kepesertaannya mencapai 168 juta orang.
"Artinya dalam setahun akan ada penambahan sekitar 37 juta peserta yang sebagian diperoleh dari dari pekerja penerima upah dari badan usaha," katanya.
Tidak hanya bada usaha, BPJS Kesehatan menginginkan seluruh masyarakat Indonesia yang sehat mendaftar.
"Jangan sampai menunggu sakit baru bayar. Program JKN ini sifatnya gotong royong jadi memerlukan iuran orang yang sehat untuk diberikan orang yang sakit. Jadi jangan sakit baru mendaftarkan diri jadi peserta JKN," katanya. (Eko Sutriyanto)

BPJS Beri Waktu 6 Bulan Badan Usaha Untuk Registrasi

BPJS Beri Waktu 6 Bulan Badan Usaha Untuk RegistrasiRibuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) merayakan HUT ke-41 di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2014). Sebelumnya ribuan buruh tersebut berunjuk rasa di depan Gedung DPR dengan beberapa tuntutan, yakni tolak kebijakan upah murah, perbaikan pelaksanaan BPJS Kesehatan, cabut Inpres No.9/2013, revisi Permenakertrans No.13/2012, dan hapuskan sistem kerja kontrak/outsourcing. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Perdebatan alot antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia akhirnya membuahkan hasil manis. Keduanya sepakat untuk mendaftarkan kepesertaan badan usahanya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional pada 1 Januari 2015 mendatang.
Irfan Humaidi, Kepala Departemen Humas BPJS Kesehatan mengungkapkan, kesepakatan itu tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh pihaknya dan Apindo dan disaksikan oleh Dewan Jaminan Sosial, Senin (22/12/2014).
Dalam nota kesepahaman tersebut, Apindo akan mendorong badan usaha untuk mendaftar dengan menggunakan registrasi badan usaha dan data pekerja melalui aplikasi yang tersedia, paling lambat pada 1 Januari 2015 atau jika tidak mematuhi akan tetap dikenai sanksi sesuai PP Nomor 86.
“Namun, setelah pendaftaran itu, badan usaha diberi kesempatan selama enam bulan untuk melakukan aktivasi, pembayaran iuran dan penyesuaian-penyesuaian. Perusahaan yang telah tervalidasi dapat langsung aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan sesuai regulasi. Paling lambat 30 Juni 2015, tetapi pendaftaran tetap pada 1 Januari 2015,” ujarnya kepada KONTAN.
Sekadar informasi, PP Nomor 86 menyebutkan, perusahaan yang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan dapat dikenai sanksi dalam sejumlah tahap, seperti teguran tertulis yang diberikan paling banyak dua kali dengan jangka waktu masing-masing 10 hari.
Apabila tidak digubris, 30 hari setelahnya akan diberikan sanksi denda yang akan menjadi pendapatan lain dana jaminan sosial. “Sanksi ini tidak akan berlaku bagi perusahaan yang sudah mendaftarkan sebelum 1 Januari 2015,” terang Irfan.
Terkait pekerja yang sudah memiliki jaminan kesehatan dari asuransi swasta, menurut Irfan, pihaknya akan mencari jalan keluar melalui skema koordinasi manfaat atawa Coordination of Benefit (CoB) dalam waktu enam bulan yang diberikan.
Lebih lanjut Irfan menjelaskan, pihaknya ingin asuransi swasta mulai menyesuaikan diri dengan skema managed care. Skema ini mengharuskan adanya rujukan berjenjang sebelum peserta ke rumah sakit. Diharapkan, perusahaan yang memiliki fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit dan pusat kesehatan juga dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“CoB akan disempurnakan dalam enam bulan ini. BPJS Kesehatan dan Apindo akan membentuk tim untuk membahas CoB, termasuk juga self insured. Kenapa? Karena, pekerja yang memiliki asuransi swasta itu cuma 2,5 juta. Masih ada 37 juta lainnya yang belum atau self insured. Jadi, jangan terlalu fokus pada yang 2,5 juta tetapi mengabaikan yang lainnya,” imbuh dia. (Christine Novita Nababan)
Editor: Hendra Gunawan
Sumber: Kontan

Pelaksanaan BPJS Kesehatan Masih Banyak Penyimpangan

Pelaksanaan BPJS Kesehatan Masih Banyak PenyimpanganSejumlah warga antre mendaftar BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) di Kantor BPJS Jalan Proklamasi, Pegangsaan, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2014). Sejak diberlakukan program BPJS Kesehatan, warga rela antri untuk mendapatkan pelayanan pendaftaran. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setahun berlaku, program Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih bermasalah. Pemerintah mencatat adanya beberapa permasalahan penting yang mewarnai program kesehatan tersebut.
Sofjan Djalil, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan, salah satu penyimpangan mendasar yang ditemukan dalam penyelenggaraan program tersebut adalah praktik curang yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat. Berdasarkan temuan pemerintah, ada masyarakat tertentu yang memanfaatkan program BPJS Kesehatan untuk menyembuhkan penyakit mereka saja, setelah itu mereka tidak bayar iuran lagi.
"Ada semacam moral hazard yang terjadi dan ini harus segera dibenahi," kata Sofjan di Jakarta (5/1).
Akmal Taher, Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan mengatakan, masalah lain yang juga mewarnai program BPJS Kesehatan adalah adanya salah klaim dari pihak rumah sakit. Salah klaim tersebut bahkan, menyebabkan klaim yang diajukan pihak rumah sakit lebih tinggi dari yang seharusnya.
Akmal mengatakan bahwa pihaknya belum tahu secara pasti kesalahan klaim tersebut disebabkan oleh unsur kesengajaan atau tidak. "Belum tentu sengaja, dan tahun pertama kan baru sosialisasi, tahun 2015 akan dipertegas sudah disiapkan instrumen pengawasannya, mana yang dianggap bandel klaimnya di luar kebiasaan akan ditindak, tahun 2014 cukup bagi mereka," katanya.
Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch mengatakan, dari sisi pelayanan, khususnya terhadap masyarakat miskin penerima bantuan iuran (PBI) yang pengobatannya ditanggung APBN, pelayanan BPJS Kesehatan juga belum memuaskan. Permasalahan tersebut salah satunya bisa dilihat dari sikap rumah sakit yang mencari alasan untuk tidak melayani warga miskin penerima bantuan iuran.
"Alasannya macam- macam, kamar penuh tapi ketika dicek banyak yang kosong seperti kasus yang terjadi di Cengkareng kemarin, dan banyak kasus lainnya," kata Timboel dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkannya di Jakarta pekan ini.
Sementara itu Fahmi Idris, Direktur Utama BPJS Kesehatan mengakui ada banyak permasalahan yang mewarnai program BPJS Kesehatan. Oleh sebab itulah, pihaknya bertekad akan memperbaiki pelaksanaan program BPJS Kesehatan.(Agus Triyono)
Editor: sanusi
Sumber: Kontan

Perokok Juga Punya Hak Nikmati Layanan BPJS

Perokok Juga Punya Hak Nikmati Layanan BPJSTRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Industri tembakau di Indonesia terus disudutkan meski punya andil besar terhadap perkembangan ekonomi nasional. Paling baru, rencana yang digulirkan pemerintah Gorontalo untuk tidak memberikan bantuan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi perokok. Rencana ini pun menuai kritik karena dianggap kebablasan.
Mantan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Djoko Sungkono, mengingatkan sesuai Undang-Undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional Kesehatan (SJSN), semua warga negara berhak mendapat hak jaminan perlindungan kesehatan apabila mengalami risiko sakit, termasuk mereka yang merokok.
"Cara cara kampanye untuk tidak merokok boleh saja, tetapi tidak sampai harus mengurangi hak hak dasar yang harus didapat warga negara yang dijamin undang-undang," tegasnya.
Ia menambahkan, pada 2019 nanti tidak ada lagi orang Indonesia yang tidak dapat kepastian perlindungan kesehatan karena sudah dijamin UU SJSN dan UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Memang, di daerah masih ada layanan seperti Jamkesda yang dibiayai oleh APBD namun pada awal 2017, semua akan ditanggung oleh pusat. APBD hanya untuk menyokong infrastruktur kesehatan saja.
"Jadi persoalan merokok atau tidak, tidak ada aturan yang kemudian menghilangkan hak orang itu mendapatkan layanan kesehatan," tuturnya.
Di tempat terpisah, Koordinator Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) Zulvan Kurniawan mengingatkan pemerintah daerah tidak gegabah dalam mengeluarkan pernyataan.

"Rencana kebijakan seperti itu jelas salah kaprah. Jaminan seperti BPJS Kesehatan kan tidak murni pemerintah tapi model asuransi dengan premi, bukan layanan pemerintah full. Kalau mau, ya, bedakan saja preminya antara perokok dan bukan," ujar Zulvan, saat dihubungi wartawan, Rabu (21/1/2015).
Ia menduga, rencana kebijakan pemerintah daerah Gorontalo seperti itu asal bunyi dan juga tidak melihat secara jernih efeknya. Sudah sering terjadi, kebijakan seperti itu hanya akan mamancing kontroversi.
"Saya takutnya ini hanya asal bunyi saja, terkesan salah kaprah, tapi jika diterapkan jelas berbahaya, karena ada dikotomi," tegasnya.
Ia mengingatkan, sebagai produk turunan tembakau, rokok juga masih kategori barang legal sehingga siapa saja berhak membeli atau mengonsumsi. Akan lebih baik, ketimbang membuat pernyataan salah kaprah, pemerintah pusat dan daerah fokus menegakan aturan juga jangan sampai terkesan berlebihan dan malah mematikan industri.
Belum lagi, maraknya kampanye hitam asing tentang kretek nasional yang bertujuan untuk mematikan ekonomi nasional. “Aturan kita saat ini sebenarnya sudah cukup berat bagi petani tembakau dan industri kecil,” tegasnya

Pemkot Batam Daftarkan 105 Ribu Warganya ke BPJS Kesehatan

Pemkot Batam Daftarkan 105 Ribu Warganya ke BPJS Kesehatan
Walikota Batam Ahmad Dahlan dan Kepala BPJS Kesehatan Fahrur Rozi melakukan penandatangan MoU, Jumat (23/1/2015).

Laporan Tribunnews Batam, Anne Maria
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Pemerintahan Kota Batam dan BPJS Kesahatan Batam akhirnya menandatangani MoU.
Hal ini dilakukan guna mengintegrasikan masyarakat tidak mampu menjadi peserta BPJS Kesehatan melalui pembiayan dari anggaran Pemko Batam.
Usai penandatangan MoU, kedua belah pihak langsung segera melakukan validasi kembali terhadap daftar peserta BPJS kesehatan yang akan ditanggung pemerintah.
Sebab menurut Kepala BPJS cabang Batam, Fahrur Rozi, dari 105 ribu tersebut masih ada masuk beberapa peserta yang sudah tidak sesuai kategori.
"Akan kami validasi dulu, takutnya ada di dalamnya peserta pensiunan PNS, itu harus dikeluarkan dulu. Kami pernah menemukan yang seperti itu. Kemudian apakah sudah ada dari data itu yang mendaftar menjadi peserta mandiri," kata Fahrur Rozi, Kepala BPJS Kesehatan, Jumat (23/1/2015).
Diakui Fahrur Rozi, data peserta BPJS dengan anggaran pemko Batam setiap bulannya bisa berubah. Hal itu menyesuaikan situasi yang ada.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Batam, Candra Rizal mengaku untuk masyarakat Batam yang tidak mampu, pihaknya sudah menyiapkan anggaran Rp 20 miliar untuk penyertaan program BPJS kesehatan tahun ini.
Dimana anggaran itu termasuk untuk bantuan penginapan, makan dan ongkos warga miskin pemegang kartu BPJS kesehatan‎ yang dirujuk ke rumah sakit di luar Batam.
"Jadi kami bayarkan buat peserta yang berobat di sini, maupun yang mungkin dirujuk di Jakarta. Ada delapan rumah sakit yang menerima kartu BPJS kami ini, anggarannya pun termasuk untuk biaya pendamping selama dirujuk," terang Candra Rizal.

BPJS Kesehatan Dorong Anak Muda yang Sehat Ikut JKN

BPJS Kesehatan Dorong Anak Muda yang Sehat Ikut JKNSejumlah warga antre mendaftar BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) di Kantor BPJS Jalan Proklamasi, Pegangsaan, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2014). Sejak diberlakukan program BPJS Kesehatan, warga rela antri untuk mendapatkan pelayanan pendaftaran. Warta Kota/angga bhagya nugraha 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. (BPJS) Kesehatan akan memperkuat pemahaman, penerapan tiga pilar utama penyelenggaraan sosial.
Tiga pilar itu yang jadi perhatian adalah pengumpulan pendapatan (revenue collection), pengumpulan risiko (risk pooling) dan pembelian (purchasing).
Pengumpulan pendapatan untuk memastikan ketersediaan sumber dana pelayanan kesehatan, risk polling memastikan adanya subsidi silang antarpeserta.
Purchasing atau pembelian bertujuan memastikan tersedianya pola dan besaran pembayaran bagi fasilitas kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menyatakan, penguatan tiga pilar itu dengan menitikberatkan masuknya peserta yang muda, sehat dan mampu secara kontinyu membayar iuran serta pengendalian fraud.
"Dengan cara itu, Indonesia jadi negara sehat dengan jaminan kesehatan yang universal," kata Fahmi Idris di sela-sela Rapat Arahan dan Strategi Nasional BPJS Kesehatan 2015 di Jakarta, Kamis (29/1/2015).
Disebutkan untuk tahun 2015 ini, BPJS Kesehatan menetapkan tiga fokus yang menjadi perhatian 2015 yakni sukses implementasi Kartu Indonesia Sehat (KIS).
"Kita akan menyelesaikan mencetak dan mendistribusikan Kartu Indonesia Sehat 100 persen seperti yang didaftarkan pemerintah," katanya.
BPJS juga akan melakukan mutu kendali biaya yakni ditargetkan rasio klaim tahun 2015 mencapai 98,5 persen dan sukses kolektibilitas iuran yang terkoleksi adalah 95,1 persen.
"Kita juga menargetkan penambahan rekrutmen peserta pekerja penerima upah sebanyak 29,1 juta," katanya. (Eko Sutriyanto)

Simamora 'Tersandera' Oleh BPJS, 12 Januari Masuk RS 3 Fabruari Baru BisaKeluar

Simamora 'Tersandera' Oleh BPJS, 12 Januari Masuk RS 3 Fabruari Baru BisaKeluarSimamora, pasien yang terserang hipertensi hingga nyaris stroke tertahan di RSAB, Senin (2/2/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Batam, Purwoko
TRIBUNNEWS.COM, BATAM -- Simamora (70), pasien hipertensi yang sempat tertahan di ruang perawatan RS Awal Bros Batam akhirnya diperbolehkan pulang. Setelah melakukan pertemuan dengan pihak rumah sakit, Kantor Cabang BPJS Kota Batam mengeluarkan kebijaksanaan bahwa klaim tanggungan sekitar Rp 10 juta diluluskan.
Pada Selasa (3/2) sore sekitar pukul 17.00 WIB, Simamora didampingi keluarganya akhirnya meninggalkan Rumah Sakit Awal Bros. Dengan kondisi kesehatan yang telah membaik, pria pensiunan perusahaan swasta itu, bisa bernafas lega karena bisa kembali menjalani aktivitas sehari-hari di rumahnya.
Ia pun mengungkapkan terima kasihnya atas kebijakan yang diambil BPJS-RSAB sehingga persoalan yang mengganjal dirinya terselesaikan.
"Ini hanya salah satu persoalan yang mungkin bisa menjadi perhatian ke depan. Jangan ada lagi yang dipersulit. Juga, banyak pasien yang mungkin tidak tahu prosedur dan harus secepatnya diurus. Saya ingin ini kejadian terakhir," kata Simamora dengan wajah tampak gembira.
Simamora, warga Tiban II, Sekupang, Batam itu sempat tertahan di RSAB Batam karena klaim asuransi BPJS terganjal masalah SEP yang terlambat diserahkan. Ia menjalani perawatan dari tanggal 12 Januari hingga 31 Januari setelah terkapar dan kritis di rumahnya.
Namun saat hendak pulang, Simamora kaget karena ternyata masih harus membayar Rp 10 juta sebagai biaya perawatan. Padahal ia telah setahun menjadi peserta BPJS Kesehatan. Karena masalah "sepele" yang mengganjal itulah ia sempat merasa menjadi "sandera BPJS".

Mulia Rindo Purba, anggota DPRD Kota Batam yang ikut mendampingi Simamora meninggalkan ruang perawatan RSAB menyatakan, banyak hikmah yang bisa dipetik dari pengalaman Simamora ini. Ini menjadi pembelajaran berharga masing-masing pihak untuk lebih mengedepankan pelayanan dan proaktif.
"Baik bagi BPJS maupun Rumah Sakit tentu banyak pelajaran yang bisa dipetik. Semestinya sosialisasi lebih digencarkan, sebab tidak semua masyarakat telah mengerti, mendengar atau membaca aturan yang ada. Apa itu SEP, bagaimana harus mendapatkan surat rujukan, bagaimana prosedurnya setelah masuk UGD, tentu belum semua mengerti," kata Rindo yang juga ketua Fraksi Gerindera di DPRD Kota Batam itu.
Ia sendiri mengaku bukanlah anggota komisi yang berkompeten mengurusi masalah ini (karena bagian job Komisi IV), namun dirinya lebih tergerak ikut memperhatikan kasus ini karena layanan BPJS menjadi persoalan umum dan kerap mencuat. Untuk itu ia berharap, rekan- rekannya di Komisi lain bisa lebih fokus menangani persoalan semacam ini sehingga layanan BPJS bisa lebih bermanfaat bagi warga Kepri.
Diperoleh informasi, pada Selasa (3/2) kemarin, setelah berita muncul di Tribun, Kepala Kantor Cabang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kota Batam, Fahrur Rozi maupun pimpinan RSAB langsung melakukan pertemuan. Dari koordinasi itu akhirnya disepakati klaim RSAB sekitar Rp 10 juta diluluskan.
"Kami dari RSAB sifatnya tergantung dari BPJS. Syukurlah setelah ada kebijakan dari BPJS semua tidak ada masalah, pasien sudah pulang," ujar Direktur Humas RSAB dr Chintya ketika dikonfirmasi Tribun, Selasa sore. Menurutnya dari kejadian tersebut, pihaknya juga meminta gar sosialisasi dari BPJS bisa lebih digencarkan.

Tiap Tahun Ditemukan 12 Juta Pasien Kanker, 7,6 Juta Diantaranya Meninggal

Tiap Tahun Ditemukan 12 Juta Pasien Kanker,  7,6 Juta Diantaranya MeninggalRelawan dari Masyarakat Peduli Kanker Sumatera Utara, memegang stiker yang akan dibagikan kepada pengguna jalan ketika memperingati Hari Kanker Sedunia di kawasan Lapangan Merdeka, Medan, Sumatera Utara, Rabu (4/2/2015). Peringatan tersebut mengangkat tema Kanker Bukan Diluar Kemampuan Kita. TRIBUN MEDAN / RISKI CAHYADI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyakit masih menghantui dan meresahkan penderitanya. Pasalnya, tiap tahun di seluruh dunia terdapat 12 juta orang yang terkena kanker, 7,6 juta di anataranya meninggal dunia.
Tanpa upaya pencegahannya atau gerakan, tahun 2030 diperkirakan akan ada 26 juta penderita dan 17 juta diantaranya tidak bisa terselamatkan nyawanya.
"Di Indonesia mengacu data Riset Kesehatan Dasar dari 1000 orang, 14 kena kanker," kata M Subuh Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan RI di Jakarta, Sabtu (7/2/2015).
Kanker sendiri tergolong mahal dalam pengobatannya. Serangan kanker ini tidak mengenal jenis kelamin, usia, strata sosial. Semua bisa terkena.
Mengacu data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat selama bulan ,Januari-November 2014 BPJS mengelontorkanRp 905 miliar untuk pembayaran 209 ribu kanker seluruh Indonesia.
Subuh kembali mengingatkan untuk pencegahan harus lingkungan, berperilaku hidup bersih sehat menjadi syarat utama.
"Masalah lingkungan berkontribusi sebanyak 40 persen, perilaku 30 persen sehingga maka perlu PHBS). Artinya 70 persen digerakan oleh di luar kesehatan, seperti makan gizi seimbang, tidak merokokok," katanya.
Di samping perubahan gaya hidu juga membiasakan cek kesehatan berkala, enyahkan asap rokok dari lingkungan, rajin aktivitas fisik, Istirahat cukup dan mampu mengelola stress. (Eko Sutriyanto)

Untuk Tingkatkan Layanan, BPJS Tambah 9 Kantor Baru

Senin, 16 Februari 2015 21:19 WIBUntuk Tingkatkan Layanan, BPJS Tambah 9 Kantor BaruSejumlah warga antre mendaftar BPJS Kesehatan

RIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Hal ini dilakukan dengan cara meresmikan 9 kantor baru serentak 9 kota di Indonesia.
Sembilan kantor baru itu, terdiri atas tujuh Kantor Cabang (KC) dan dua Kantor Layanan Operasional Kabupatan/Kota (KLOK).
Kantor baru ini dilengkapi dengan fasilitas IT dimana peserta BPJS bisa mencetak kartu sendiri melalui pendaftaran online melalui website bpjs-kesehatan.go.id.
Selain prosesnya lebih singkat dan praktis, masyarakat juga dapat mencetak kartu BPJS Kesehatan-nya sendiri (e-ID), yang mana sama sahnya dan sama validnya dengan Kartu BPJS Kesehatan pada umumnya.
Dikatakan oleh Direktur Umum SDM dan Umum BPJS Kesehatan, Taufik hdayat MM, Senin (16/2) kesembilan kantor tersebut adalah KC Batam, KC Bekasi, KC Mataram, KC Tanjung Pinang, KC Sumedang, KC Banda Aceh, KCU Palembang, KLOK Wonosobo, dan KLOK Cilacap.
"Ini sebagai upaya meningkatkan kepuasan masyarakat khususnya dalam memperoleh pelayanan administratif di kantor cabang," ujarnya.

Pakai BPJS, Anggota Polres Gowa Tidak Boleh Lagi ke RS Bhayangkara

Selasa, 17 Februari 2015 22:10 WIBPakai BPJS, Anggota Polres Gowa Tidak Boleh Lagi ke RS BhayangkaraLaporan Wartawan Tribun Timur Uming
TRIBUNNEWS.COM, SUNGGUMINASA- Kepolisian Resort Gowa menggelar sosialisasi BPJS Kesehatan bagi anggota polres dan jajarannya di Aula Mapolres Gowa, Selasa ( 17/2).
Dalam kegiatan yang digelar bekerjasama dengan BPJS Kesehatancabang Gowa ini, para anggota kepolisian tidak diperbolehkan lagi lakukan pengobatan langsung ke RS Bhayangkara Makassar sebagaimana biasanya.
"Setelah adanya BPJS Kesehatan, anggota polres gowa tidak bisa lagi langsung ke RS Bhayangkara. Tapi harus ke rumah sakit terdekat yang ada didaerah. Yakni RSUD Syekh Yusuf Gowa sesuai petunjuk prosedur, " ujar Kepala Bagian Pelayanan BPJS Kesehatan cabangGowa, dr. Lesti.
Namun menurut dr. Lesti, anggota polisi yang tidak dapat tertangani di RS Syekh Yusuf, bisa melakukan rujukan ke RS Bhayangkara Makassar.
Saat ini, Polres Gowa mencatat sudah ada 3.636 anggota yang sudah memiliki kartu BPJS Kesehatan. Dengan perincian anggota polri (Polres Gowa) 978, PNS 25, istri dan suami 784, dan anak 1.849.
Sedangkan yang belum mendapat kartu BPJS Kesehatan sebanyak 242.
"Masih ada yang belum terbit kartunya. Tapi semua anggota sudah didaftar. Dan sosialisasi yang diadakan untuk lebih membuat anggota paham prosedur pengobatannya. Seperti tidak bisa langsung ke RSBhayangkara, tapi harus di rumah sakit terdekat," kata Kabag Sumda Polres Gowa, Kompol Muhiddin Yunus.

Bangun Transparansi BPJS Kesehatan Gandeng LKPP

Rabu, 18 Februari 2015 08:35 WIBBangun Transparansi BPJS Kesehatan Gandeng LKPPSejumlah warga antre mendaftar BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) di Kantor BPJS Jalan Proklamasi, Pegangsaan, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2014). Sejak diberlakukan program BPJS Kesehatan, warga rela antri untuk mendapatkan pelayanan pendaftaran. Warta Kota/angga bhagya nugraha 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BPJS Kesehatan menggandeng Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk memastikan pengadaan barang dan jasa terkelola dengan optimal dan transparan.
"Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen BPJS Kesehatan dalam menjalankan amanat negara," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris di Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama yang dilakukan diBPJS Kesehatan Kantor Pusat ini mampu meningkatkan kualitas kapasitas regulasi, organisasi, serta sumber daya manusia di bidang pengadaan barang dan jasa BPJS Kesehatan.
Dalam salah satu poin nota kesepahaman itu disebutkan bahwa penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa di BPJS Kesehatanyang karena sifat dan kebutuhannya akan lebih optimal apabila dikerjasamakan dengan LKPP.
BPJS Kesehatan akan terus berupaya menjalankan pengadaan yang clean governance baik dari sisi administratif maupun dari sisi sikap compliance terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku.
"Ini sesuai kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Oleh karena itu, dukungan dari LKPP sangat diperlukan dalam melaksanakan hal tersebut," katanya. (Eko Sutriyanto)

Pasien BPJS Antre Tiga Hari untuk Dapatkan Tempat Tidur di Rumah Sakit

Kamis, 26 Februari 2015 17:12 WIBPasien BPJS Antre Tiga Hari untuk Dapatkan Tempat Tidur di Rumah SakitPasien BPJS harus mengantre untuk mendapatkan kamar dan tempat tidur. 

TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Terbatasnya tempat tidur di RSUD Mardi Waluyo, Kota Blitar, membuat para pasien BPJS harus sabar mengantre.
Itu karena jumlah pasien BPJS dalam tahun ini cenderung meningkat tajam.
Bahkan, saking membludaknya pasien BPJS itu, sampai harus mengantre tiga hari, baru dapat bed. Itu seperti dialami Bambang Setiawan (69), warga Desa Kuningan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
Bambang yang menderita prostat itu mengaku baru dapat bed, Rabu (25/2) kemarin, setelah mengantre sejak Minggu (23/2) lalu.
Saat ini, ia menempati kamar Dahlia, bersama lima pasien lainnya.
"Kalau jadi pasien BPJS ya harus sabar seperti ini (mengantre). Termasuk juga, untuk mendapatkan obat ya harus menunggu," ujar Bambang, Kamis (26/2), yang mengaku baru saja menjalani operasi prostat.
Joko Purnomo, Kasubag Humas RSUD Mardi Waluyo, mengatakan, jumlah pasien BPJS tahun ini melonjak tajam, dibandingkan tahun kemarin.

Jika tahun kemarin, rata-rata per bulan hanya sekitar 650 pasien BPJS namun tahun ini bisa mencapai 7.200 pasien.
"Atau rata-rata per hari mencapai 370 pasien. Melonjaknya jumlah pasien itu, memang sebanding dengan fasilitas yang ada di RS tipe B seperti Mardi Waluyo," paparnya.
Di RS Mardi Waluyo itu, menurutnya, hanya ada 212 bed. Setiap kamarnya hanya menampung enam pasien. Sementara, mau ditempatkan di luar kamar, juga tak diperbolehkan.
Terpaksa, para pasien BPJS itu harus mengantri, untuk menunggu pasien BPJS lain, yang habis menjalani rawat inap.
"Biasanya, para pasien BPJS itu, kami hubungi kalau sudah ada tempat tidur," ungkapnya.

Sistem Pengadaan Online Langkah BPJS Kesehatan Cegah KKN

Jumat, 27 Februari 2015 04:05 WIBSistem Pengadaan Online Langkah BPJS Kesehatan Cegah KKNWarga antri mengikuti proses pembuatan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan perseorangan di Kantor BPJS jalan AP Pettaran Makassar, Rabu (4/2). Kurangnya pengetahuan warga tentang pendaftaran BPJS Kesehatan secara online menyebabkan warga mengantre secara langsung di Kantor Cabang BPJS. tribun timur/muhammad abdiwan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mengedepankan prinsip good governance, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan 154 perusahaan menandatangani pakta integritas.
Mereka adalah vendor yang memenangkan lelang baik barang maupun jasa yang dilakukan BPJS Kesehatan. Mereka bergerak di bidang asuransi, kontruksi, kendaraan, percetakan, teknologi informasi dan sebagainya.
Di sela-sela acara, dilakukan peresmian ruangan khusus untuk menerima vendor perusahaan yang dilengkapi CCTV sehingga aktivitas yang berhubungan penyediaan barang dan jasa terpantau untuk mencegah korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).
"Secara bertahap, kami melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa melalui sistem online integrated management asset dan procurement system," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris, Kamis (26/2/2015).
Disebutkan, penggunaan sistem ini mempermudah pengadaan barang dan jasa, mampu mengurangi pertemuan langsung antaruser, pelaksana pengadaan, vendor sehingga mencegah terjadinya KKN.
Fahmi mengajak vendor untuk mendaftarkan perusahaan dalam e-procurement system sehingga perusahaan yang didaftarkan sudah tercantum dalam database BPJS Kesehatan.
"Ini kami lakukan sebagai bagian komitmen BPJS Kesehatanmengedepankan prinsip good governance. yang menyediakan pengadaan barang dan jasa di BPJS Kesehatan," katanya.
Hingga 2013, PT Askes (Persero) yang merupakan cikal bakal BPJS Kesehatan sudah 22 kali memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam audit keuangan.

KSPI: Pemerintah Seperti Rentenir

Kamis, 12 Maret 2015 19:23 WIB
KSPI: Pemerintah Seperti RentenirPresiden Konfedrasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, beserta sejumlah organisasi buruh lainnya seperti Front Pembela Guru Honorer/Tenaga Honorer, FSP BUMN Bersatu, dan Asosiasi Pedagang Pasar Tradisional mendeklarasikan Rumah Indonesia, di Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2014). Rumah Indonesia menjadi wadah para buruh untuk mendukung bakal Capres dari Partai Gerindra, Prabowo Subianto. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dalam pernyataan sikap KSPI mengungkapkan bahwa pemerintah bersikap seperti rentenir.
Pernyataan ini diungkapkan karena dalam menjalankan kebijakannya pemerintah tidak pro rakyat khususnya buruh.
KSPI mengkritisi kebijakan pemerintah yang menaikan harga iuran BPJS Kesehatan.
"Pemerintah seperti rentenir, bukannya menurunkan biaya kesehatan malah menaikan," ujar Said Iqbal di kantor LBH Jakarta, Kamis,(12/03).
KSPI menyatakan pemerintah menaikan biaya iuran BPJS Kesehatan justru ketika pelayanan program ini masih belum optimal.

"Daripada memberikan dana buat parpol sampai 1 triliun lebih baik diarahkam kepada kesejahteraan rakyat." ujar Said.