Jumat, 20/03/2015 15:02 WIB
Jakarta, BPJS Kesehatan berinisiatif mengeluarkan kebijakan di mana bayi yang masih berada dalam kandungan bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Agar kebijakan ini berjalan lancar, BPJS Kesehatan pun mengajak Ikatan Bidan Indonesia (IBI) untuk bekerja sama.
“Melalui kerja sama ini, diharapkan para bidan bisa lebih aktif memberikan informasi dan melakukan edukasi kepada peserta BPJS Kesehatan, khususnya dalam upaya promotif preventif yang bersifat perorangan atau kelompok sebagaimana yang diatur dalam perundangan-undangan,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, dalam keterangan tertulis BPJS Kesehatan, seperti dikutip pada Jumat (20/3/2015).
Seperti diketahui, dalam sistem rujukan berjenjang yang diterapkan dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), bidan merupakan akses pertama bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin melakukan pemeriksaan kehamilan atau persalinan secara normal.
Oleh sebab itu, Fachmi menilai kerja sama dengan IBI dinilai mampu mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai baik mengenai proses pendaftaran bayi sampai kepada pemberian pelayanan kesehatan itu sendiri.
Adapun lingkup kesepakatan bersama lainnya adalah advokasi kebijakan yang mendukung optimalisasi sosialisasi peserta, termasuk calon bayi dalam kandungan sebagai peserta program jaminan kesehatan. Diharapkan ke depannya, BPJS Kesehatan dan IBI dapat saling memberikan dukungan sesuai kebutuhan yang diperlukan.
Sementara dalam hal pemanfaatan dana Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk pembayaran jasa bidan, jika di suatu daerah bidan berjejaring dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik pemerintah daerah, penagihan klaim dilakukan melalui FKTP milik pemerintah daerah tersebut.
Setelah dibayar oleh BPJS Kesehatan, FKTP milik pemerintah daerah tersebut wajib segera membayarkan secara utuh kepada bidan jejaring sesuai dengan besaran klaim terhadap pelayanan yang diberikan.