Jumat, 20 Maret 2015

Lancarkan Pelayanan Bayi Jadi Peserta, BPJS Kesehatan 'Gandeng' IBI

Ajeng Anastasia Kinanti - detikHealth
Jumat, 20/03/2015 15:02 WIB
Jakarta, BPJS Kesehatan berinisiatif mengeluarkan kebijakan di mana bayi yang masih berada dalam kandungan bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Agar kebijakan ini berjalan lancar, BPJS Kesehatan pun mengajak Ikatan Bidan Indonesia (IBI) untuk bekerja sama.

“Melalui kerja sama ini, diharapkan para bidan bisa lebih aktif memberikan informasi dan melakukan edukasi kepada peserta BPJS Kesehatan, khususnya dalam upaya promotif preventif yang bersifat perorangan atau kelompok sebagaimana yang diatur dalam perundangan-undangan,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, dalam keterangan tertulis BPJS Kesehatan, seperti dikutip pada Jumat (20/3/2015). 

Seperti diketahui, dalam sistem rujukan berjenjang yang diterapkan dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), bidan merupakan akses pertama bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin melakukan pemeriksaan kehamilan atau persalinan secara normal.

Oleh sebab itu, Fachmi menilai kerja sama dengan IBI dinilai mampu mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai baik mengenai proses pendaftaran bayi sampai kepada pemberian pelayanan kesehatan itu sendiri.


Adapun lingkup kesepakatan bersama lainnya adalah advokasi kebijakan yang mendukung optimalisasi sosialisasi peserta, termasuk calon bayi dalam kandungan sebagai peserta program jaminan kesehatan. Diharapkan ke depannya, BPJS Kesehatan dan IBI dapat saling memberikan dukungan sesuai kebutuhan yang diperlukan.

Sementara dalam hal pemanfaatan dana Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk pembayaran jasa bidan, jika di suatu daerah bidan berjejaring dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik pemerintah daerah, penagihan klaim dilakukan melalui FKTP milik pemerintah daerah tersebut.

Setelah dibayar oleh BPJS Kesehatan, FKTP milik pemerintah daerah tersebut wajib segera membayarkan secara utuh kepada bidan jejaring sesuai dengan besaran klaim terhadap pelayanan yang diberikan.

Bayi dalam Kandungan Jadi Peserta, BPJS Watch: Cara Itu Nggak Benar

Ajeng Anastasia Kinanti - detikHealth
Jumat, 20/03/2015 17:02 WIB
Jakarta, Inisiatif BPJS Kesehatan untuk menganjurkan para ibu hamil yang merupakan peserta mandiri untuk mendaftarkan bayinya menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai menuai berbagai pendapat. Salah satunya disampaikan oleh Koordinator BPJS Watch, Indra Munaswar.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan cara yang tidak benar. Mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Perdata, segala sesuatu terkait bayi dalam kandungan seharusnya masih melekat dengan sang ibu.

"Anak dalam kandungan itu melekat dengan ibunya sampai dilahirkan. Misalnya seorang anak baru lahir memerlukan perawatan atau masuk inkubator, itu disatukan saja dengan perawatan ibu. Dia tidak harus kena jadi peserta. Ini sudah disepakati di studi," ungkap Indra saat berbincang dengan detikHealth pada Jumat (20/3/2015).

Ia juga menjelaskan bahwa jika bayi sudah lahir, maka sesuai dengan sistem kependudukan maka setelah dibuatkan akta kelahiran baru kemudian bisa didaftarkan menjadi peserta. "Sudah bayar iuran? Tidak boleh begitu, masih belum lahir ya masih bersatu dengan ibunya. Kenal dunia juga belum sudah bayar," lanjutnya.



Pihaknya juga menyebutkan dengan meneruskan kebijakan ini maka BPJS Kesehatan sudah menyalahi hukum. Sebagai salah satu badan publik dan bukan PT (Perseroan Terbatas), Indra menegaskan seharusnya BPJS Kesehatan tidak mencari keuntungan dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat. 

Sebelumnya BPJS Kesehatan menyebutkan bahwa kebijakan mendaftarkan bayi dalam kandungan sebagai peserta bertujuan melindungi bayi sejak masih di dalam kandungan, dari berbagai risiko kesehatan yang mungkin bisa saja datang. Alasannya, janin dalam kandungan masih berisiko mengalami gangguan kesehatan atau memerlukan penanganan khusus pada saat lahir. 

Dengan didaftarkan menjadi peserta saat masih dalam kandungan, maka bayi tersebut akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan saat ia lahir.(ajg/up)

BPJS Kesehatan Tegaskan Aturan Daftarkan Bayi dalam Kandungan Tak Wajib

Ajeng Anastasia Kinanti - detikHealth
Jumat, 20/03/2015 18:05 WIB

Jakarta, Kebijakan BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri di mana bayi dalam kandungan dapat didaftarkan dianggap BPJS Watch sebagai aturan yang 'tidak benar'. Menanggapi komentar ini, pihak BPJS Kesehatan menegaskan kebijakan ini bersifat pilihan.

Kepala Departemen Humas BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi, menyebutkan bahwa kebijakan ini tidaklah wajib. Kebijakan ini pilihan dari orang tua saja. "Jadi ini kan antisipasi kalau saat lahir bayi itu perlu tindakan atau hal-hal khusus. Kalau bayinya lahir sehat, baik dengan cara caesar maupun normal, maka itu masuk satu paket dengan ibu," tuturnya kepada detikHealth, Jumat (20/3/2015).

Irfan menjelaskan bahwa jika memang dari awal ibu merasa proses kehamilannya baik-baik saja dan yakin bayinya kelak tak memerlukan tindakan medis khusus, maka tak menjadi masalah jika kemudian si bayi baru didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan setelah lahir.

Namun ia mengingatkan bahwa kebijakan ini khusus untuk peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas I dan II, sehingga memerlukan masa aktivitasi kepesertaan selama 7 hari. Ini berarti jika bayi baru didaftarkan setelah lahir dan ternyata keesokan harinya membutuhkan perawatan medis, maka perawatan tersebut tak bisa ditanggung BPJS Kesehatan karena masih dalam masa aktivasi.


"Ada ibu melahirkan secara normal dan dirawat 2-3 hari, itu masuk paket. Tapi kemudian anak ini sakit di hari ke-4, kalau tidak punya kartu BPJS berarti dia tidak bisa ditanggung. Oleh sebab itu, untuk mencegah hal seperti ini anak bisa didaftarkan selagi masih di dalam kandungan. Bisa lho ya, bukan wajib," terang Irfan.

Mengenai BPJS Watch yang menyebutkan kebijakan ini menyalahi KUH Perdata, Irfan menyebutkan pihak BPJS Kesehatan menerima setiap masukan yang ada. 

"Itu kan masukan, akan kami pertimbangkan. Ke depannya kita lihat. Kebijakan ini tetap berjalan karena menurut kita ini bukan keharusan, kecuali kalau kami haruskan. Sekali lagi ini kan pilihan yang ada di tangan masyarakat itu sendiri," imbuhnya.

Mau Daftarkan Bayi Jadi Peserta BPJS? Dianjurkan Sejak Hamil 6 Bulan



Jakarta, BPJS Kesehatan berinisiatif mengeluarkan kebijakan untuk peserta mandiri di mana bayi yang masih berada dalam kandungan bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Untuk memperlancar proses pelayanan, orang tua dianjurkan untuk mendaftarkan bayinya sejak usia kehamilan di atas 6 bulan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Departemen Humas BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi, saat berbincang dengan detikHealth pada Jumat (20/3/2015).

"Ini kebijakannya bukan wajib ya, tapi pilihan. Tidak ada sanksi. Direkomendasikan bayi dalam kandungan didaftarkan jika sudah terdeteksi jenis kelamin dan detak jantungnya. Biasanya ini usia kandungan 6 bulan ke atas," ungkapnya.

Menurut Irfan, rekomendasi ini dibuat karena selalu ada kemungkinan bayi lahir prematur di usia kandungan 7 bulan. Oleh sebab itu, ada baiknya bayi didaftarkan ketika usia kandungannya sekitar 6 bulan. 


Syarat yang diperlukan untuk mendaftarkan bayi dalam kandungan adalah dengan membawa surat keterangan dokter mengenai detak jantung janin dan perkiraan jenis kelamin, hasil USG, Kartu Keluarga asli, KTP asli orang tua dan kartu BPJS Kesehatan asli orang tua.

Jika memang orang tua merasa kehamilannya baik-baik saja dan lebih memilih untuk mendaftarkan bayinya kelak ketika sudah lahir, maka tak masalah. Setelah bayi lahir, Irfan juga menganjurkan orang tua untuk segera mendaftarkan bayinya dengan membawa NIK (Nomor Induk Kependudukan), surat keterangan lahir, Kartu keluarga asli dan KTP asli orang tua. 

"Sebaiknya kalau bisa daftarkan segera setelah lahir. Siapkan nama anak, langsung daftar NIK. Kalau pakai akte kelahiran kan lama, NIK itu setahu saya lebih cepat. Kita kan tidak tahu mungkin anak membutuhkan perawatan medis," lanjut Irfan

BPJS Kesehatan Siap Layani Peserta Kartu Indonesia Sehat

BPJS Kesehatan Siap Layani Peserta Kartu Indonesia SehatPresiden Joko Widodo didampingi oleh Ibu Negara Iriana dalam peluncuran Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kantor Pos Besar, Jakarta Pusat, Senin (3/11/2014). Peluncuran kartu yang di hadiri oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani,Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek dan menteri Kabinet Kerja lainya tersebut sebagai pemenuhan janji Jokowi semasa kampanye dulu. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan siap menjalankan “Program Indonesia Sehat” dan melayani peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang hari ini diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo.
KIS berfungsi sebagai kartu jaminan kesehatan, yang dapat digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan, sesuai dengan indikasi medis. (baca juga: Dari Kantor Pos, Jokowi Luncurkan Kartu Indonesia Sehat)
"KIS merupakan perluasan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diluncurkan sebelumnya dan dikelola oleh BPJS Kesehatan pada 1 Januri 2014," kata Irfan Humaidi Kepala Departemen Humas BPJS Kesehatan, Senin (3/11/2014).
Dikatakannya, KIS memperluas cakupan baik secara kuantitas maupun kualitas pada sistem jaminan kesehatan yang sudah ada. BPJS Kesehatan selaku penyelenggara jaminan kesehatan siap menjalankan dan menerima peserta KIS.
"KIS diperuntukan bagi penduduk Indonesia, khususnya fakir miskin dan tidak mampu serta iurannya dibayarkan oleh pemerintah," katanya.
Penerima KIS diprioritaskan untuk masyarakat pra-sejahtera yang belum terkaver dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program JKN.
Diperkirakan ada 4,5 juta penduduk pra-sejahtera RI, yang merupakan kepala dan anggota keluarga dari 1 juta keluarga kurang mampu yang akan mendapat KIS.
Dalam KIS ini ada dua pendekatan, yaitu kuantitas dan kualitas. Dari segi kuantitas, ada tambahan peserta PBI yang saat ini tercatat dalam program JKN yang jumlahnya sekitar 86,4 juta.
Jika sebelumnya penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) belum terdaftar dalam peserta PBI, dengan KIS ini akan dikaver. Sementara dari segi kualitas, KIS mengintegrasikan layanan preventif, promotif, diagnosis dini di dalam skim yanag ada di Kementerian Kesehatan. (Eko Sutriyanto)

BPJS Kesehatan Bikin Asuransi Sinar Mas Seret

BPJS Kesehatan Bikin Asuransi Sinar Mas SeretSejumlah warga antre mendaftar BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) di Kantor BPJS Jalan Proklamasi, Pegangsaan, Jakarta Pusat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketidakjelasan pemberlakuan koordinasi manfaat alias Coordination of Benefit (CoB) antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dengan perusahaan asuransi komersial ikut mempengaruhi lini usaha asuransi kesehatan PT Asuransi Sinar Mas. Tengok saja, perolehan premi asuransi kesehatan Asuransi Sinar Mas menciut Rp 100 miliar menjadi Rp 636 miliar pada Oktober 2014.
Dumasi M M Samosir, Direktur Asuransi Sinar Mas mengatakan, pencapaian premi asuransi kesehatan itu juga tercatat masih jauh dari target sepanjang tahun yang sebesar Rp 900 miliar. “Alasannya, karena banyak nasabah korporasi yang wait and see untuk mempelajari koordinasi manfaat antara program BPJS Kesehatan dengan asuransi komersial. Jadi, mereka menahan kontrak sampai akhir tahun saja,” ujarnya, Kamis (20/11/2014).
Harap maklum, produk asuransi kesehatan Asuransi Sinar Mas laris manis di segmen korporasi hingga 85% - 90% dari total premi asuransi kesehatan. Sehingga, segmen korporasi memang menjadi andalan. Selain itu, ada beberapa nasabah korporasi dengan jumlah karyawan yang cukup banyak memindahkan jaminan kesehatannya ke kelompok usaha mereka sendiri.
Dumasi berharap, penurunan pendapatan premi di lini usaha asuransi kesehatan hanya shocking dari program Jaminan Kesehatan Nasional BPJS Kesehatan semata. Apabila sudah ada kejelasan terkait kerja sama koordinasi manfaat tahun depan, peta bisnisnya akan berubah. Asal tahu, saat ini, BPJS Kesehatan mengajukan addendum perubahan skema koordinasi manfaat.
Namun demikian, sebagai strategi untuk mendongkrak lini usaha asuransi kesehatannya, Asuransi Sinar Mas mulai melirik nasabah individu. Caranya, lebih getol memasarkan produk asuransi kesehatan pada individu dan menyiapkan produk-produk yang sesuai dengan nasabah individu. “Kami punya rencana besar untuk mengembangkan produk asuransi kesehatan individu. Tunggu tanggal mainnya,” imbuh dia.
Sekadar informasi, lini usaha asuransi kesehatan merupakan penyumbang pendapatan premi kedua terbesar di Asuransi Sinar Mas, setelah lini usaha asuransi kebakaran. Kontribusi asuransi kesehatan terhadap total premi hampir mencapai 20%.

Editor: Hendra Gunawan
Sumber: Kontan

Tidak Daftarkan Karyawan Jadi Peserta JKN Perusahaan Bisa Sanksi Administratif

Tidak Daftarkan Karyawan Jadi Peserta JKN Perusahaan Bisa Sanksi AdministratifTRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masih adanya badan usaha yang belum mendaftarkan karyawannya untuk menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan jadi perhatian pemerintah.
Mengacu PP No 86 Tahun 2013, pemerintah akan memberikan sanksi administratif kepada pemberi kerja. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan lebih persuasif dan edukatif.
"Yang memberikan hukuman bukan BPJS Kesehatan tapi pemerintah. Tapi kita lebih ke arah edukatif, persuasif dengan membangun kesadaran bahwa kalau tidak mendaftar akan merugikan karyawan," kata Sri Endang Tidarwati Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (9/12/2014).
Apalagi, pembiayaan kesehatan BPJS Kesehatan berasal dari iuran sehingga jika makin banyak peserta dan iurannya kan ajeg pembiayaan bisa berjalan lancar.
Langkah persuasif yang dilakukan adalah BPJS melihat mengapa perusahaan itu belum mendaftarkan karyawannya. Misalnya kesulitan pendataan, BPJS akan membantu menyelesaikannya dengan memberikan berbagai kemudahan.
"Yang terpenting sebenarnya adalah kesadaran perusahaan untuk mendaftarkan. Tentu ada batas waktu untuk apply, jika belum memang regulasinya diberikan sanksi seperti kesulitan memperpanjang izin," katanya.
Sri mengatakan, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi badan usaha untuk mendaftarkan karyawannya, misalnya kantor cabang prima yang melayani khusus badan usaha di Blok M.
Badan usaha sendiri telah menyampaikan komitmennya untuk menjadi peserta. "Inginnya mulai 1 Januari karena masih terikat asuransi komersial, kontrak sampai Desember.
BPJS Kesehatan saat ini mendata ada hampir dua juta peserta BPJS Kesehatan dari pemberi pekerja yang dimasukkan ke dalam master file akan peserta 1 Januari 2015. (Eko Sutriyanto)