Tampilkan postingan dengan label asuransi kesehatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label asuransi kesehatan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 20 Oktober 2015

Asuransi Kesehatan Allianz

SmartMed PremierSmartHealth Maxi Violet


Kini melakukan klaim Asuransi kesehatan semakin mudah dan cepat melalui aplikasi Allianz eAZy Claim. SmartMed Premiere dengan fasilitas medis kelas VIP dengan kemudahan gesek kartu(Cashless) dalam jangkauan provider di Indonesia, Singapura dan Malaysia. Dengan manfaat spesial Kemoterapi, Dialiasa, evakuasi medis & pemulangan darurat dan pemakaman sbagai solusi kebutuhan Anda.Perbedaan dan Persamaan SmartMed Premiere dengan MaxiViolet

Allianz eAZy ClaimSmartHealth - Asuransi Kesehatan KumpulanAsuransi Kesehatan Allisya Care

Kini melakukan klaim Asuransi kesehatan semakin mudah dan cepat melalui aplikasi Allianz eAZy Claim.Dengan tiga pilihan: SmartHealth Classic Premier (Cashless), SmartHealth Blue Sapphire (Reimbursement Rupiah), SmartHealth Light Titanium (Reimbursement US Dollar).Dengan konsep pengelolaan Syariah, AlliSya Care memberikan penggantian biaya perawatan untuk perorangan dan keluarga (jika diikut sertakan) jika menderita suatu penyakit atau mengalami kecelakaan, termasuk melahirkan.

Minggu, 18 Oktober 2015

Asuransi Jiwa Allianz

SmartLink Flexi AccountSmartlink CI100Hospital and Surgical Care




Asuransi jiwa yang sekaligus memberikan kesempatan keuntungan investasi. Tersedia manfaat tambahan yang dapat dipilih sesuai kebutuhan serta peluang memasuki pasar yang mungkin tidak dapat Anda masuki sebagai investor tunggal.
Memberikan perlindungan dari 100 macam kondisi penyakit kritis apapun kondisinya, mulai dari awal hingga kondisi lanjut. Usia Masuk: 5-70 tahun. Masa Pertanggungan: sampai dengan 100 tahun.Asuransi tambahan berupa asuransi kesehatan komprehensif dalam bentuk reimbursement maupun cashless serta didukung dengan jaringan Rumah Sakit yang luas di seluruh Indonesia.

Rabu, 26 November 2014

Perbedaan dan Persamaan Maxi Violet dengan SmartMed Premiere



 Perbedaan

1
Klaim biaya RS sesuai tagihan.
Ada inner limit untuk tiap item manfaat.
2
 Rider: Persalinan, Rawat Jalan & Gigi.
 Rider: Persalinan, Rawat Jalan, Rawat Gigi, Santunan Harian.
3
 Limit tahunan 6 miliar.
 Limit tahunan tidak terbatas.
4
 Masa perlindungan hingga usia 80 tahun.
 Masa perlindungan hingga usia 70 tahun.
5
 Usia masuk 15 hari sd 75 tahun.
 Usia masuk 15 hari sd 60 tahun.
6
 Plan kamar terendah 500 ribu, tertinggi 6 jt.
 Plan kamar terendah 100 ribu, tertinggi 1 jt.
7
 HIV/AIDS, santunan kematian, dan evakuasi medis darurat.
 Manfaat khusus hanya santunan kematian dan evakuasi medis darurat.
8
 Cashless untuk rider Rawat Jalan & Gigi.
 Rawat Jalan dan Rawat Gigi hanya reimburse.
9
 Kondisi pre-existing (penyakit yang sudah ada) dikecualikan 60 bulan pertama.
 Pre-existing dikecualikan permanen.
10
 Cashless di Indonesia, Singapura, Malaysia.
 Cashless hanya di Indonesia.
11
 Untuk rawat inap dan persalinan, ada pilihan co-share: 0, 10, atau 20%.
 Tidak ada co-share.
12
 Masa tunggu 30 hari dari tanggal disetujui untuk perawatan karena sakit.
 Tidak ada masa tunggu.
13
 Ada pilihan no claim bonus: 0% atau 20%.
 No claim bonus 20%.
14
 Tidak ada garansi perpanjangan.
 Ada garansi perpanjangan.
15
 Tidak ada diskon jika sekalian ambil Tapro.
 Ada diskon 10% jika sekalian ambil Tapro.
16
 Premi lebih mahal.
 Premi lebih murah.
17
 Mata uang hanya Rupiah
 Mata uang tersedia dalam Rupiah dan USD.
18
Keputusan underwriting ada 5 kemungkinan: Diterima, Diterima dengan ekstrapremi, Diterima dengan pengecualian, Diterima dengan ekstrapremi dan pengecualian, Ditolak.
Keputusan underwriting ada 3 kemungkinan: Diterima, Diterima dengan pengecualian, Ditolak.
19
Fasilitas Cashless  bisa bayar per 6 bulan dan Tahunan
Fasilitas Cashless hanya bisa Tahunan

 Persamaan

1
 Asuransi Kesehatan Murni Cashless
sama
2
 Cashless di RS jaringan AdMedika
 sama
3
 Bisa Reimburse
 sama
4
 Nonsyariah
 sama
5
 Ada diskon 5% jika menyertakan anggota  keluarga dalam satu polis
 sama
6
 Berlaku di seluruh dunia (WorldWide)
 sama
7
 Akses ke layanan Allianz Medical Hotline  24 jam 
 sama
8
 Premi Tahunan
 sama
9


10


11


12



Sabtu, 18 Oktober 2014

Allisya Hospital and Surgical Care

Allisya Hospital and Surgical Care
Detail Produk
Keunggulan
unggul1 allianz produk sub asuransi kumpulan
 unggul2 allianz produk sub asuransi kumpulan


Usia Masuk: 1 bulan - 60 Tahun (ulang tahun terdekat).

Masa Pertanggungan: Sampai dengan Usia Tertanggung Mencapai 70 tahun (ulang tahun terdekat).

Mata Uang: Rupiah (IDR) dan hanya berlaku terhadap Polis Dasar Rupiah.

Cara & Masa Pembayaran Premi: Mengikuti Polis Dasar.

Biaya Asuransi tambahan Rider Hospital & Surgery Care+.
  • Dihitung berdasarkan Usia, Jenis Kelamin, perokok/bukan perokok
  • Kontribusi meningkat sesuai Usia
  • Biaya Asuransi dipotong dari unit Kontribusi secara tahunan sampai dengan masa pertanggungan berakhir.
Fasilitas Pelayanan:
  • Cashless (Jaringan Allianz-Admedika)
  • Reimbursemen
  • Masa Eliminasi: 30 hari setelah tanggal dimulainya pertanggungan manfaat tambahan Allisya Hospital & Surgery Care+ (kecuali kecelakaan)

Point 1

AlliSya Hospital & Surgical Care+ adalah asuransi tambahan berupa asuransi kesehatan komprehensif berdasar syariah dalam bentuk reimbursement maupun cashless yang memberikan empat manfaat utama dan manfaat tambahan sebagai berikut:

Point  2

. Perlindungan kesehatan yang komprehensif.

. Fasilitas Cashless untuk perawatan di Rumah Sakit Rekanan (Provider).

. Jaringan Rumah Sakit yang luas di seluruh Indonesia.

unggul5 allianz produk sub asuransi kumpulan
unggul5 allianz produk sub asuransi kumpulan
Hubungi Call Center Allianz Utama Indonesia di: +62 21 2926 9999.
Officer Kami akan membantu Anda dengan Formulir Klaim dan Dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan Klaim.

Keunggulan

  1. T : Siapa saja yang dapat menjadi peserta dari AlliSya Care?
    J : Siapapun yang berusia 15 hari sampai dengan 60 tahun (>60 – 70 tahun hanya untuk perpanjangan polis).
  2. T : Apa saja keuntungan menjadi peserta AlliSya Care?
    J : Anda akan memperoleh manfaat asuransi kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan Anda, akses ke Allianz Medical Hotline 24 jam, 365 hari setahun, untuk kebutuhan medis dan informasi lainnya dan manfaat tambahan Jasa Layanan Bantuan Medis Internasional (Medical Evacuation).
  3. T : Bagaimana saya akan mendapat pelayanan kesehatan?
    J : - Untuk program Rawat Inap dan Melahirkan, Anda dapat menggunakan fasilitas Cashless (tidak perlu membayar dulu) di Rumah Sakit Jaringan Allianz - AdMedika (sesuai yang tercantum di polis) dengan menunjukkan kartu peserta, dan Allianz akan membayarkan dahulu biaya pelayanan kesehatan yang terjadi sesuai manfaat asuransi yang menjadi hak Peserta. Bila terjadi selisih di luar manfaat asuransi Peserta, maka Peserta harus melakukan pembayaran selisih biaya tersebut di Rumah Sakit,
    atau
    - Untuk semua program, Anda bebas memilih Rumah Sakit atau Klinik manapun dan melakukan pelayanan kesehatan dengan membayar terlebih dahulu dan mengajukan klaim dengan sistem Reimbursement.
  4. T: Apakah yang disebut dengan Surplus Underwriting?
    J: Bila selama tahun polis, tidak pernah ada klaim dan Anda melakukan perpanjangan Polis, maka Anda berhak untuk pembagian Surplus Underwriting dari dana tabarru yang terkumpul dengan ketentuan:
    - Jumlah minimal Surplus Underwriting Rp50.000 akan menjadi faktor diskon premi perpanjangan polis.
    - Jumlah Surplus Underwriting di bawah Rp50.000 akan diakumulasikan ke dalam dana tabarru.
  5. T : Apakah saya dapat mengasuransikan keluarga saya dan apakah yang dimaksud dengan Family Discount?
    J : Anda dapat mengikutsertakan anggota keluarga Anda dalam program ini seperti suami/istri & anak. Dengan mengikutsertakan anggota keluarga Anda berhak mendapatkan diskon premi 5%.
  6. T : Apakah ada masa tunggu sebelum dapat menikmati pertanggungan AlliSya Care?
    J : Tidak ada masa tunggu untuk mendapat manfaat asuransi Anda, kecuali untuk program Kehamilan, Persalinan dan Nifas.
  7. T : Bagaimana caranya membayar premi asuransi saya?
    J : Pembayaran premi asuransi dapat dilakukan dengan transfer bank, tunai/cek atau debet kartu kredit. Semua biaya yang timbul dari proses pembayaran premi tersebut akan menjadi tanggungan Anda.
  8. T : Bagaimana cara mengajukan klaim dan kapan saya akan mendapatkan penggantian biaya pelayanan kesehatan?
    J : Mintalah dokter yang merawat Anda untuk mengisi dan menandatangani Formulir Klaim, lampirkan dengan kuitansi asli dan semua dokumen penunjang lainnya. Kirimkan ke Allianz dalam waktu 30 hari setelah pelayanan kesehatan. Allianz akan membayar klaim Anda dalam waktu 14 hari kerja sejak semua dokumen lengkap diterima Allianz.
  9. T : Bagaimana jika saya tidak menyatakan kondisi yang sudah ada sebelumnya?
    J : Jika Anda tidak menyatakan kondisi kesehatan yang sudah ada sebelumnya, maka Allianz berhak untuk tidak membayarkan klaim yang Anda ajukan sehubungan penyakit tersebut.
Photo

    Tabulari 5

    Tab 5

    Allianz Hospital and Surgical Care

    Hospital and Surgical Care
    Detail
    Keunggulan
    unggul2 allianz produk sub asuransi kumpulan
    Usia Masuk: 1 bulan - 60 Tahun (ulang tahun terdekat)

    Masa Pertanggungan: Sampai dengan Usia Tertanggung Mencapai 70 tahun (ulang tahun terdekat).

    Mata Uang: Rupiah (IDR) dan hanya berlaku terhadap Polis Dasar Rupiah.

    Cara & Masa Pembayaran Premi: Mengikuti Polis Dasar.

    Biaya Asuransi tambahan Rider Hospital & Surgery Care+.
    • Dihitung berdasarkan Usia, Jenis Kelamin, perokok/bukan perokok
    • Premi meningkat sesuai Usia
    • Biaya Asuransi dipotong dari unit Premi secara tahunan sampai dengan masa pertanggungan berakhir
    Fasilitas Pelayanan
    Point 1

    Hospital & Surgical Care+ adalah asuransi tambahan berupa asuransi kesehatan komprehensif dalam bentuk reimbursement maupun cashless yang memberikan empat manfaat utama dan manfaat tambahan sebagai berikut:

    Point  2

    ·         Perlindungan kesehatan yang komprehensif.
    ·         Fasilitas Cashless untuk perawatan di Rumah Sakit Rekanan (Provider).
    ·         Jaringan Rumah Sakit yang luas di seluruh Indonesia.

    unggul5 allianz produk sub asuransi kumpulan
    unggul5 allianz produk sub asuransi kumpulan
    Hubungi Call Center Allianz Utama Indonesia di: +62 21 2926 9999.
    Officer Kami akan membantu Anda dengan Formulir Klaim dan Dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan Klaim.
    KETENTUAN PENYAKIT ATAU LUKA YANG TELAH ADA SEBELUMNYA,
    PENYAKIT-PENYAKIT KHUSUS DAN PENGECUALIAN.

    Proposal penawaran SmartHealth Maxi Violet ini berlaku ketentuan :

    1. Penyakit atau luka yang telah ada sebelumnya (Pre Existing Disease)
    Penyakit atau luka yang Telah Ada Sebelumnya adalah semua penyakit, luka atau keadaan kesehatan seorang Peserta sebelum tanggal berlakunya Polis, yang :

    a. Telah mendapatkan diagnosal atau
    b. Pada umumnya seseorang secara wajar akan berusaha untuk mendapat suatu diagnosa, perawatan, pengobatan, atau
    c. Telah dianjurkan oleh dokter untuk mendapat pengobatan medis, terlepas dari pengobatan sebenarnya telah dilakukan ataupun tidak.

    Ketentuan Penyakit atau Luka Yang Telah Ada Sebelumya :

    a. Setiap Peserta wajib menyatakan keterangan Penyakit atau luka yang Telah Ada Sebelumnya (PreExisting Diseases) pada Formulir Aplikasi Kesehatan Perorangan.

    b. Sesuai keterangan sebagaimana disebutkan pada butir (a) di atas, Allianz berhak memberi keputusan sesuai ketentuan berikut :

    i. menanggung Penyakit atau luka yang Telah Ada Sebelumnya (Pre Existing Diseases) termasuk komplikasinya, atau
    ii. menolak untuk menanggung Penyakit atau luka yang Telah Ada Sebelumnya (Pre Existing Diseases) termasuk komplikasinya
    tersebut dalam bentuk Pengecualian permanen, atau
    iii. menolak permohonan pertanggungan.

    Untuk ketentuan (i) dan (ii) di atas, keputusan Allianz yang berlaku adalah sebagaimana yang tercantum dalam Endosemen

    c. Apabila Peserta tidak memberikan keterangan pada butir (a) di atas, maka :

    i. Allianz berhak untuk tidak membayar setiap klaim yang berhubungan dengan Penyakit atau luka yang Telah Ada Sebelumnya (Pre Existing Diseases) termasuk komplikasi dari Penyakit atau luka yang Telah Ada Sebelumnya (Pre Existing Diseases) tersebut, untuk selamanya, dan
    ii. Keputusan Allianz pada butir (i) di atas selanjutnya diberlakukan sebagai Pengecualian Permanen dan akan dicantumkan dalam Endosemen.

    2. Penyakit-penyakit Khusus
    Penyakit-penyakit Khusus adalah penyakit-penyakit yang belum/sudah pernah diketahui, dirasakan, diderita, atau didiagonsa sebelumnya,
    termasuk, namun tidak terbatas kepada:

    a. Batu dalam ginjal, saluran kemih, saluran empedu.
    b. Jantung dan Pembuluh darah (contoh: darah tinggi dan stroke).
    c. Katarak
    d. Segala bentuk kista, tumor jinak dan/atau ganas (contoh : myoma uterus)
    e. Penyakit yang berhubungan dengan telinga, hidung dan tenggorokan, yang memerlukan pembedahan
    f. Diabetes mellitus.
    g. Tuberculosis dan komplikasinya
    h. Gangguan kelenjar thyroid
    i. Kelainan kadar lemak dalam darah (contoh : kolesterol)
    j. Gagal ginjal kronis dan terminal
    k. Hernia Nucleus Pulpous
    l. Semua kasus haematologi

    3. Pengecualian
    Allianz tidak akan membayar Manfaat Asuransi dalam hal perawatan dan/atau pengobatan yang berhubungan dengan :

    RAWAT INAP, RAWAT JALAN & SANTUNAN HARIAN

    1. Semua perawatan dan atau pengobatan yang berhubungan dengan Penyakit atau luka yang Telah Ada Sebelumnya (Pre Existing Diseases) termasuk komplikasinya, yang diputuskan sebagai Pengecualian Permanen.

    2. Penyakit-penyakit Khusus, kecuali Polis telah berlaku selama 12(dua belas) bulan berturut-turut.

    3. Transplantasi organ, termasuk semua perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan transplantasi organ.

    4. Semua alat penunjang atau alat bantu buatan atau bahan sintetis baik yang di luar atau melekat pada tubuh, termasuk namun tidak terbatas pada kursi roda, kruk, anggota tubuh palsu, alat pacu jantung, alat bantu dengar, alat bantu penglihatan, alat penunjang atau alat bantu yang dibutuhkan pada saat pembedahan di kamar operasi seperti stent, pen, plate, screw, K-wire, lensa intra okular, dan sejenisnya.

    5. Dialisa, termasuk semua perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan Dialisa.

    6. Perawatan dan pengobatan eksperimental, tradisional dan/atau alternatif yang di luar ilmu kedokteran barat yang tidak terbatas pada akupuntur (kecuali dilakukan oleh Dokter), sinshe, dukun patah tulang, paranormal, chiropractor, naturopath, holistik dan sejenisnya.

    7. Gangguan kejiwaan atau syaraf termasuk psikosis, neurosis, stres, depresi, psikogeriatrik dan manifestasi fisiologis atau psikosomatisnya, perawatan penyalahgunaan obat, kecanduan obat dan/atau alkohol.

    8. Semua perawatan dan/atau pengobatan yang berhubungan dengan :
    a. Infertilitas, termasuk inseminasi buatan, bayi tabung, dan pengembalian kesuburan.
    b. Endometriosis

    c. Impotensi.
    d. Semua terapi hormonal yang berkaitan dengan syndrome premenopause.

    9. Perawatan dan/atau pengobatan untuk mengurangi atau menambah berat badan.

    10. Perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan kosmetik, termasuk bedah plastik kecuali untuk bedah plastik rekonstruksi fungsional akibat kecelakaan yang dilakukan maksimum 30 (tiga puluh) hari kalender setelah kecelakaan.

    11. Pemeriksaan fisik secara berkala, Check Up kesehatan (Medical Check Up) atau pemeriksaan penunjang yang tidak berhubungan dengan pengobatan atau diagnosa dari Penyakit/luka yang ditanggung.

    12. Perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan :
    a. Hernia di bawah usia 10 (sepuluh) tahun
    b. Kelainan bawaan dan/atau kelainan/keterlambatan tumbuh kembang

    13. Kelainan refraksi mata, termasuk perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan kelainan refraksi mata.

    14. Sunat, kecuali yang disebabkan oleh Phimosis untuk usia di bawah 2 tahun.

    15. Perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan :
    a. HIV / AIDS, termasuk penyakit atau kondisi yang berkaitan HIV / AIDS.
    b. Penyakit Menular Seksual

    16. Biaya Non Medis, namun tidak termasuk biaya administrasi.
    17. Vitamin tanpa rekomendasi dokter dan tanpa indikasi medis.
    18. Zat makanan pelengkap (Food Supplement)
    19. Imunisasi, termasuk perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan komplikasinya.
    20. Keluarga Berencana, termasuk perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan komplikasinya.

    21. Perawatan dan/atau pengobatan akibat :
    a. terlibat aktif dalam perang, kerusuhan, perkelahian atau perbuatan kejahatan,
    b. luka yang disengaja serta percobaan bunuh diri.

    22. Perawatan dan/atau pengobatan karena keikutsertaan dalam aktivitas atau olahraga berbahaya yaitu:
    a. Mendaki gunung, panjat tebing, panjat gedung, bungee jumping, arung jeram
    b. Olahraga berkuda
    c. Tinju, segala jenis olahraga kontak fisik
    d. Segala aktivitas terbang di udara (terjun payung, terbang layang, sky diving, Ultralite, dan lain-lain)
    e. Segala aktivitas menyelam yang menggunakan alat bantu pernapasan (diving, dan lain-lain)
    f. Segala aktivitas lomba kecepatan dengan kendaraan bermesin (balap motor, mobil, perahu, dan lain-lain)

    23. Perawatan dan/atau pengobatan yang diakibatkan karena Peserta melakukan penerbangan dengan menggunakan pesawat udara carteran, militer/polisi, atau helikopter.

    24. Rawat Jalan bukan akibat kecelakaan, kecuali polis dilengkapi dengan Asuransi Tambahan Rawat Jalan yang akan diatur dalam ketentuan tersendiri.

    25. Rawat Gigi bukan akibat kecelakaan dan pemasangan gigi palsu oleh sebab apapun, kecuali polis dilengkapi dengan Asuransi Tambahan Rawat Gigi yang akan diatur dalam ketentuan tersendiri.

    26. Perawatan Kehamilan, Melahirkan dan Nifas kecuali polis dilengkapi dengan Asuransi Tambahan Perawatan Kehamilan, Melahirkan dan Nifas yang akan diatur dalam ketentuan tersendiri.

    27. Perawatan dan/atau pengobatan yang telah mendapat penggantian dari Jamsostek, Asuransi Kesehatan dan/atau pihak lain.

    28. Pengecualian Manfaat Rawat Gigi ini berlaku untuk hal-hal tersebut di bawah ini:
    a. Perawatan dan/atau pengobatan ortodontik (cekat atau lepasan).
    b. Semua tindakan bedah mulut kecuali Odontektomi dan Operkulektomi.
    c. Perawatan dan/atau pengobatan kelainan sendi Temporo Mandibula.
    d. Semua perawatan dan/atau pengobatan gigi dengan pembiusan umum.

    29. Pengecualian Manfaat Kehamilan ini berlaku untuk hal-hal tersebut dibawah ini:
    a. Tertanggung Wanita dibawah usia 16 (enam belas) tahun atau lebih dari 45 (empat puluh lima) tahun
    b. Perawatan karena Kehamilan bermasalah, seperti muntah hebat semasa hamil, keracunan kehamilan dengan kejang-kejang atau komplikasi kehamilan lainnya.
    c. Perawatan yang berhubungan dengan aborsi ilegal, sterilisasi, pemeriksaan kesuburan dan perawatan yang berkaitan dengan kemandulan.
    d. Perawatan yang berkaitan dengan komplikasi pasca kelahiran.
    e. Tertanggung dalam keadaan telah hamil sebelum tanggal efektif Tertanggung diikutsertakan dalam asuransi tambahan kehamilan dan melahirkan ini.
    Photo
    1. T : Siapa saja yang dapat menjadi peserta dari SmartHealth - MaxiViolet?
    • J : Siapapun yang berusia 15 hari sampai dengan 60 tahun (>60 � 70 tahun hanya untuk perpanjangan polis).
    2. T : Apa saja keuntungan menjadi peserta Asuransi Kesehatan SmartHealth -MaxiViolet?
    • J : Anda akan memperoleh manfaat asuransi kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan Anda, akses ke Allianz Medical Hotline 24 jam, 365 hari setahun, untuk kebutuhan medis dan informasi lainnya dan manfaat tambahan Jasa Layanan Bantuan Medis Internasional (Medical Evacuation).
    3. T : Bagaimana saya akan mendapat pelayanan kesehatan?
    • J : - Untuk program Rawat Inap dan melahirkan, Anda dapat menggunakan fasilitas Cashless (tidak perlu membayar dulu) di Rumah Sakit Jaringan Allianz - AdMedika (sesuai yang tercantum di polis) dengan menunjukkan kartu peserta, dan Allianz akan membayarkan dahulu biaya pelayanan kesehatan yang terjadi sesuai manfaat asuransi yang menjadi hak Peserta. Bila terjadi selisih di luar manfaat asuransi Peserta, maka Peserta harus melakukan pembayaran selisih biaya tersebut di Rumah Sakit, atau:
    • - Untuk semua program, Anda bebas memilih Rumah Sakit atau Klinik manapun dan melakukan pelayanan kesehatan dengan membayar terlebih dahulu dan mengajukan klaim dengan sistem Reimbursement.
    4. T : Apakah yang disebut dengan No Claim Bonus?
    • J : Bila selama tahun polis, tidak pernah ada klaim dan Anda melakukan perpanjangan Polis, maka Anda berhak untuk No Claim Bonus dalam bentuk 20% pengembalian premi dari premi.
    5. T : Apakah saya dapat mengasuransikan keluarga saya dan apakah yang dimaksud dengan Family Discount?
    • J : Anda dapat mengikutsertakan anggota keluarga Anda dalam program ini seperti suami/istri & anak. Dengan mengikutsertakan anggota keluarga Anda berhak mendapatkan diskon premi 5%.
    6. T : Apakah ada masa tunggu sebelum dapat menikmati pertanggungan SmartHealth - MaxiViolet?
    • J : Tidak ada masa tunggu untuk mendapat manfaat asuransi Anda, kecuali untuk program Kehamilan, Persalinan dan Nifas.
    7. T : Bagaimana caranya membayar premi asuransi saya?
    • J : Pembayaran premi asuransi dapat dilakukan dengan transfer bank, tunai/cek atau debet kartu kredit. Semua biaya yang timbul dari proses pembayaran premi tersebut akan menjadi tanggungan Anda.
    8. T : Bagaimana cara mengajukan klaim dan kapan saya akan mendapatkan penggantian biaya pelayanan kesehatan?
    • J : Mintalah dokter yang merawat Anda untuk mengisi dan menandatangani Formulir Klaim, lampirkan dengan kuitansi asli dan semua dokumen penunjang lainnya. Kirimkan ke Allianz dalam waktu 30 hari setelah pelayanan kesehatan. Allianz akan membayar klaim Anda dalam waktu 14 hari kerja sejak semua dokumen lengkap diterima Allianz.
    9. T : Bagaimana jika saya tidak menyatakan kondisi yang sudah ada sebelumnya?
    • J : Jika Anda tidak menyatakan kondisi kesehatan yang sudah ada sebelumnya, maka Allianz berhak untuk tidak membayarkan klaim yang Anda ajukan sehubungan penyakit tersebut.

    Tabulari 5

    Tab 5