Hospital and Surgical Care | |
Detail | Keunggulan |
Usia Masuk: 1 bulan - 60 Tahun (ulang tahun terdekat) Masa Pertanggungan: Sampai dengan Usia Tertanggung Mencapai 70 tahun (ulang tahun terdekat). Mata Uang: Rupiah (IDR) dan hanya berlaku terhadap Polis Dasar Rupiah. Cara & Masa Pembayaran Premi: Mengikuti Polis Dasar. Biaya Asuransi tambahan Rider Hospital & Surgery Care+.
Fasilitas Pelayanan | Point 1 Hospital & Surgical Care+ adalah asuransi tambahan berupa asuransi kesehatan komprehensif dalam bentuk reimbursement maupun cashless yang memberikan empat manfaat utama dan manfaat tambahan sebagai berikut: Point 2 · Perlindungan kesehatan yang komprehensif. · Fasilitas Cashless untuk perawatan di Rumah Sakit Rekanan (Provider). · Jaringan Rumah Sakit yang luas di seluruh Indonesia. |
Hubungi Call Center Allianz Utama Indonesia di: +62 21 2926 9999. Officer Kami akan membantu Anda dengan Formulir Klaim dan Dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan Klaim. |
KETENTUAN PENYAKIT ATAU LUKA YANG TELAH ADA SEBELUMNYA,
PENYAKIT-PENYAKIT KHUSUS DAN PENGECUALIAN.
1. Penyakit atau luka yang telah ada sebelumnya (Pre Existing Disease)
Penyakit atau luka yang Telah Ada Sebelumnya adalah semua penyakit, luka atau keadaan kesehatan seorang Peserta sebelum tanggal berlakunya Polis, yang :
a. Telah mendapatkan diagnosal atau
b. Pada umumnya seseorang secara wajar akan berusaha untuk mendapat suatu diagnosa, perawatan, pengobatan, atau
c. Telah dianjurkan oleh dokter untuk mendapat pengobatan medis, terlepas dari pengobatan sebenarnya telah dilakukan ataupun tidak.
Ketentuan Penyakit atau Luka Yang Telah Ada Sebelumya :
a. Setiap Peserta wajib menyatakan keterangan Penyakit atau luka yang Telah Ada Sebelumnya (PreExisting Diseases) pada Formulir Aplikasi Kesehatan Perorangan.
b. Sesuai keterangan sebagaimana disebutkan pada butir (a) di atas, Allianz berhak memberi keputusan sesuai ketentuan berikut :
i. menanggung Penyakit atau luka yang Telah Ada Sebelumnya (Pre Existing Diseases) termasuk komplikasinya, atau
ii. menolak untuk menanggung Penyakit atau luka yang Telah Ada Sebelumnya (Pre Existing Diseases) termasuk komplikasinya
tersebut dalam bentuk Pengecualian permanen, atau
iii. menolak permohonan pertanggungan.
Untuk ketentuan (i) dan (ii) di atas, keputusan Allianz yang berlaku adalah sebagaimana yang tercantum dalam Endosemen
c. Apabila Peserta tidak memberikan keterangan pada butir (a) di atas, maka :
i. Allianz berhak untuk tidak membayar setiap klaim yang berhubungan dengan Penyakit atau luka yang Telah Ada Sebelumnya (Pre Existing Diseases) termasuk komplikasi dari Penyakit atau luka yang Telah Ada Sebelumnya (Pre Existing Diseases) tersebut, untuk selamanya, dan
ii. Keputusan Allianz pada butir (i) di atas selanjutnya diberlakukan sebagai Pengecualian Permanen dan akan dicantumkan dalam Endosemen.
2. Penyakit-penyakit Khusus
Penyakit-penyakit Khusus adalah penyakit-penyakit yang belum/sudah pernah diketahui, dirasakan, diderita, atau didiagonsa sebelumnya,
termasuk, namun tidak terbatas kepada:
a. Batu dalam ginjal, saluran kemih, saluran empedu.
b. Jantung dan Pembuluh darah (contoh: darah tinggi dan stroke).
c. Katarak
d. Segala bentuk kista, tumor jinak dan/atau ganas (contoh : myoma uterus)
e. Penyakit yang berhubungan dengan telinga, hidung dan tenggorokan, yang memerlukan pembedahan
f. Diabetes mellitus.
g. Tuberculosis dan komplikasinya
h. Gangguan kelenjar thyroid
i. Kelainan kadar lemak dalam darah (contoh : kolesterol)
j. Gagal ginjal kronis dan terminal
k. Hernia Nucleus Pulpous
l. Semua kasus haematologi
3. Pengecualian
Allianz tidak akan membayar Manfaat Asuransi dalam hal perawatan dan/atau pengobatan yang berhubungan dengan :
RAWAT INAP, RAWAT JALAN & SANTUNAN HARIAN
1. Semua perawatan dan atau pengobatan yang berhubungan dengan Penyakit atau luka yang Telah Ada Sebelumnya (Pre Existing Diseases) termasuk komplikasinya, yang diputuskan sebagai Pengecualian Permanen.
2. Penyakit-penyakit Khusus, kecuali Polis telah berlaku selama 12(dua belas) bulan berturut-turut.
3. Transplantasi organ, termasuk semua perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan transplantasi organ.
4. Semua alat penunjang atau alat bantu buatan atau bahan sintetis baik yang di luar atau melekat pada tubuh, termasuk namun tidak terbatas pada kursi roda, kruk, anggota tubuh palsu, alat pacu jantung, alat bantu dengar, alat bantu penglihatan, alat penunjang atau alat bantu yang dibutuhkan pada saat pembedahan di kamar operasi seperti stent, pen, plate, screw, K-wire, lensa intra okular, dan sejenisnya.
5. Dialisa, termasuk semua perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan Dialisa.
6. Perawatan dan pengobatan eksperimental, tradisional dan/atau alternatif yang di luar ilmu kedokteran barat yang tidak terbatas pada akupuntur (kecuali dilakukan oleh Dokter), sinshe, dukun patah tulang, paranormal, chiropractor, naturopath, holistik dan sejenisnya.
7. Gangguan kejiwaan atau syaraf termasuk psikosis, neurosis, stres, depresi, psikogeriatrik dan manifestasi fisiologis atau psikosomatisnya, perawatan penyalahgunaan obat, kecanduan obat dan/atau alkohol.
8. Semua perawatan dan/atau pengobatan yang berhubungan dengan :
a. Infertilitas, termasuk inseminasi buatan, bayi tabung, dan pengembalian kesuburan.
b. Endometriosis
c. Impotensi.
d. Semua terapi hormonal yang berkaitan dengan syndrome premenopause.
9. Perawatan dan/atau pengobatan untuk mengurangi atau menambah berat badan.
10. Perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan kosmetik, termasuk bedah plastik kecuali untuk bedah plastik rekonstruksi fungsional akibat kecelakaan yang dilakukan maksimum 30 (tiga puluh) hari kalender setelah kecelakaan.
11. Pemeriksaan fisik secara berkala, Check Up kesehatan (Medical Check Up) atau pemeriksaan penunjang yang tidak berhubungan dengan pengobatan atau diagnosa dari Penyakit/luka yang ditanggung.
12. Perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan :
a. Hernia di bawah usia 10 (sepuluh) tahun
b. Kelainan bawaan dan/atau kelainan/keterlambatan tumbuh kembang
13. Kelainan refraksi mata, termasuk perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan kelainan refraksi mata.
14. Sunat, kecuali yang disebabkan oleh Phimosis untuk usia di bawah 2 tahun.
15. Perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan :
a. HIV / AIDS, termasuk penyakit atau kondisi yang berkaitan HIV / AIDS.
b. Penyakit Menular Seksual
16. Biaya Non Medis, namun tidak termasuk biaya administrasi.
17. Vitamin tanpa rekomendasi dokter dan tanpa indikasi medis.
18. Zat makanan pelengkap (Food Supplement)
19. Imunisasi, termasuk perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan komplikasinya.
20. Keluarga Berencana, termasuk perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan komplikasinya.
21. Perawatan dan/atau pengobatan akibat :
a. terlibat aktif dalam perang, kerusuhan, perkelahian atau perbuatan kejahatan,
b. luka yang disengaja serta percobaan bunuh diri.
22. Perawatan dan/atau pengobatan karena keikutsertaan dalam aktivitas atau olahraga berbahaya yaitu:
a. Mendaki gunung, panjat tebing, panjat gedung, bungee jumping, arung jeram
b. Olahraga berkuda
c. Tinju, segala jenis olahraga kontak fisik
d. Segala aktivitas terbang di udara (terjun payung, terbang layang, sky diving, Ultralite, dan lain-lain)
e. Segala aktivitas menyelam yang menggunakan alat bantu pernapasan (diving, dan lain-lain)
f. Segala aktivitas lomba kecepatan dengan kendaraan bermesin (balap motor, mobil, perahu, dan lain-lain)
23. Perawatan dan/atau pengobatan yang diakibatkan karena Peserta melakukan penerbangan dengan menggunakan pesawat udara carteran, militer/polisi, atau helikopter.
24. Rawat Jalan bukan akibat kecelakaan, kecuali polis dilengkapi dengan Asuransi Tambahan Rawat Jalan yang akan diatur dalam ketentuan tersendiri.
25. Rawat Gigi bukan akibat kecelakaan dan pemasangan gigi palsu oleh sebab apapun, kecuali polis dilengkapi dengan Asuransi Tambahan Rawat Gigi yang akan diatur dalam ketentuan tersendiri.
26. Perawatan Kehamilan, Melahirkan dan Nifas kecuali polis dilengkapi dengan Asuransi Tambahan Perawatan Kehamilan, Melahirkan dan Nifas yang akan diatur dalam ketentuan tersendiri.
27. Perawatan dan/atau pengobatan yang telah mendapat penggantian dari Jamsostek, Asuransi Kesehatan dan/atau pihak lain.
28. Pengecualian Manfaat Rawat Gigi ini berlaku untuk hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perawatan dan/atau pengobatan ortodontik (cekat atau lepasan).
b. Semua tindakan bedah mulut kecuali Odontektomi dan Operkulektomi.
c. Perawatan dan/atau pengobatan kelainan sendi Temporo Mandibula.
d. Semua perawatan dan/atau pengobatan gigi dengan pembiusan umum.
29. Pengecualian Manfaat Kehamilan ini berlaku untuk hal-hal tersebut dibawah ini:
a. Tertanggung Wanita dibawah usia 16 (enam belas) tahun atau lebih dari 45 (empat puluh lima) tahun
b. Perawatan karena Kehamilan bermasalah, seperti muntah hebat semasa hamil, keracunan kehamilan dengan kejang-kejang atau komplikasi kehamilan lainnya.
c. Perawatan yang berhubungan dengan aborsi ilegal, sterilisasi, pemeriksaan kesuburan dan perawatan yang berkaitan dengan kemandulan.
d. Perawatan yang berkaitan dengan komplikasi pasca kelahiran.
e. Tertanggung dalam keadaan telah hamil sebelum tanggal efektif Tertanggung diikutsertakan dalam asuransi tambahan kehamilan dan melahirkan ini.
- J : Siapapun yang berusia 15 hari sampai dengan 60 tahun (>60 � 70 tahun hanya untuk perpanjangan polis).
- J : Anda akan memperoleh manfaat asuransi kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan Anda, akses ke Allianz Medical Hotline 24 jam, 365 hari setahun, untuk kebutuhan medis dan informasi lainnya dan manfaat tambahan Jasa Layanan Bantuan Medis Internasional (Medical Evacuation).
- J : - Untuk program Rawat Inap dan melahirkan, Anda dapat menggunakan fasilitas Cashless (tidak perlu membayar dulu) di Rumah Sakit Jaringan Allianz - AdMedika (sesuai yang tercantum di polis) dengan menunjukkan kartu peserta, dan Allianz akan membayarkan dahulu biaya pelayanan kesehatan yang terjadi sesuai manfaat asuransi yang menjadi hak Peserta. Bila terjadi selisih di luar manfaat asuransi Peserta, maka Peserta harus melakukan pembayaran selisih biaya tersebut di Rumah Sakit, atau:
- - Untuk semua program, Anda bebas memilih Rumah Sakit atau Klinik manapun dan melakukan pelayanan kesehatan dengan membayar terlebih dahulu dan mengajukan klaim dengan sistem Reimbursement.
- J : Bila selama tahun polis, tidak pernah ada klaim dan Anda melakukan perpanjangan Polis, maka Anda berhak untuk No Claim Bonus dalam bentuk 20% pengembalian premi dari premi.
- J : Anda dapat mengikutsertakan anggota keluarga Anda dalam program ini seperti suami/istri & anak. Dengan mengikutsertakan anggota keluarga Anda berhak mendapatkan diskon premi 5%.
- J : Tidak ada masa tunggu untuk mendapat manfaat asuransi Anda, kecuali untuk program Kehamilan, Persalinan dan Nifas.
- J : Pembayaran premi asuransi dapat dilakukan dengan transfer bank, tunai/cek atau debet kartu kredit. Semua biaya yang timbul dari proses pembayaran premi tersebut akan menjadi tanggungan Anda.
- J : Mintalah dokter yang merawat Anda untuk mengisi dan menandatangani Formulir Klaim, lampirkan dengan kuitansi asli dan semua dokumen penunjang lainnya. Kirimkan ke Allianz dalam waktu 30 hari setelah pelayanan kesehatan. Allianz akan membayar klaim Anda dalam waktu 14 hari kerja sejak semua dokumen lengkap diterima Allianz.
- J : Jika Anda tidak menyatakan kondisi kesehatan yang sudah ada sebelumnya, maka Allianz berhak untuk tidak membayarkan klaim yang Anda ajukan sehubungan penyakit tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar