Rabu, 14 Januari 2015

Korban AirAsia QZ8501 Peserta BPJS akan Dapat Klaim 48 Kali Gaji

Kamis, 08/01/2015 11:51 WIB

Mega Putra Ratya - detikNews

Jokowi menerima BPJS/Setpres
Jakarta - Korban AirAsia QZ8501 yang menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan mendapat klaim sebesar 48 kali gaji.

"Terkait AirAsia, mereka yang terdaftar sebagai peserta kami mendapatkan klaim. Kami bayarkan 48 kali upah mereka," ujar Direktur BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya usai bertemu Presiden Jokowi di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2015).

Menurut Elvyn, bila gaji korban Rp 10 juta maka klaim yang harus dibayar BPJS Rp 480 juta. "Kalau upahnya Rp 1 juta dapatnya 48 juta," tuturnya.

Jumlah orang di pesawat Airbus A320-200 itu terdiri dari 155 penumpang dan 7 kru. Basarnas hingga hari ini telah menemukan 40 jasad korban.

Pihak maskapai AirAsia menyebut kru tujuan Surabaya-Singapura itu terdiri dari pilot Kapten Iriyanto, Kopilot Remi Emmanuel P, awak kabin Wanti Setiawati, Khairunnisa Haidar Fauzi, Oscar Desano, Wismoyo Ari Prambudi dan teknisi Saiful Rahmat. Jasad Khairunnisa sudah dimakamkan di Palembang dan Wismoyo di Klaten. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar