- Critical Illness merupakan rider (proteksi tambahan) pada unit link Tapro Allisya dan Smartlink.
- Critical Illness memberikan uang pertanggungan jika peserta pertama kali terdiagnosa salah satu dari 49 penyakit kritis. (Klik Daftar 49 penyakit kritis)
- “Pertama kali terdiagnosa” berarti peserta dapat mengajukan klaim Critical Illness tanpa harus menjalani perawatan terlebih dahulu.
- Sesuai namanya, Critical Illness berarti “penyakit kritis” atau “penyakit kronis”. Artinya, kalau belum tahap kritis atau kronis belum bisa klaim. Kriteria penyakit kritis dicantumkan secara jelas dan lengkap dalam polis.
- Tidak ada syarat masa bertahan hidup. Contoh: kena serangan jantung langsung meninggal dunia, UP-nya dobel (UP jiwa + UP penyakit kritis).
- Minimum uang pertanggungan Critical Illness 8 juta rupiah.
- Maksimum uang pertanggungan adalah sebesar UP dasar, atau maksimum 2 miliar rupiah.
- Untuk anak-anak (1-17 tahun), maksimum UP adalah 500 juta rupiah.
- Rider Critical Illness ada dua macam, yaitu CI dan CI+.
- Masa pertanggungan CI berlaku sampai menjelang umur 85 tahun, klaim CI mengurangi UP dasar.
- Masa pertanggungan CI+ berlaku sampai menjelang umur 70 tahun, dan klaim CI+ tidak mengurangi UP dasar.
- Rider CI dan CI+ dapat diambil mulai usia 1 tahun sampai 64 tahun.
- Klaim Critical Illness diajukan selambat-lambatnya 30 hari setelah diagnosa ditegakkan.
- Selanjutnya tim dokter Allianz akan mengadakan pemeriksaan terhadap klaim peserta.
- Dana segera dicairkan begitu klaim disetujui.
Jumat, 01 Maret 2013
Apa Itu Critical Illness?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar