Dua Asuransi Kesehatan, Dua Kali Klaim?
“Saya punya dua Asuransi Kesehatan, maka saya dapat mengajukan klaim dua kali setiap kali sakit”
Sangat baik apabila Anda telah memiliki Asuransi Kesehatan pribadi meskipun Anda telah mempunyai Asuransi Kesehatan lain misalnya dari Perusahaan tempat Anda bekerja. Apabila Anda memiliki lebih dari satu asuransi kesehatan, yang perlu Anda ketahui adalah bahwa asuransi kesehatan itu bersifat saling melengkapi bukan berarti Anda dapat melakukan klaim atas total biaya kesehatan Anda terhadap dua polis asuransi Anda.
Singkatnya adalah, apabila saat Anda harus menjalani rawat inap di rumah sakit dengan menggunakan manfaat Asuransi Kesehatan yang Anda terima dari Perusahaan, dan saat Anda melakukan pembayaran ternyata ada kelebihan biaya rumah sakit yang harus Anda tanggung, maka Anda dapat melakukan klaim terhadap kelebihan biaya tersebut kepada polis Asuransi Kesehatan pribadi Anda sesuai dengan manfaat yang ada pada masing-masing polis.
Saat Anda akan melakukan klaim terhadap perusahaan Asuransi Kesehatan pribadi Anda, maka harus dilengkapi dengan pernyataan asuransi tersebut terhadap jumlah yang telah dibayar disertakan dengan salinan dokumen lengkap yang telah dilegalisir oleh Rumah sakit tempat Anda dirawat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar