Masa Berlaku Kartu BPJS 7 Hari Hanya untuk Peserta Perorangan Kelas I dan II
Berdasarkan Peraturan Direksi BPJS Kesehatan tersebut, masa berlaku kartu 7 hari hanya diberlakukan untuk peserta perorangan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I dan II.
Dengan kata lain, bahwa ketentuan masa berlaku kartu 7 hari TIDAK BERLAKU untuk :
- Bayi baru lahir yang merupakan anak dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau bayi baru lahir yang merupakan anak dari Peserta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, yang menjadi Peserta Perorangan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III;
- Peserta dan bayi baru lahir dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang ditetapkan oleh Kementrian Sosial dan telah didaftarkan sebagai Peserta BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III; atau
- Peserta dan bayi baru lahir dari Peserta Perorangan yang tidak mampu dan mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III serta menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat.
Dalam Peraturan Direksi BPJS Kesehatan tersebut, disebutkan juga bahwa bayi baru lahir yang didaftarkan menjadi Peserta BPJS Kesehatan, tidak wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), namun tetap wajib mencantumkan Nomor Kartu Keluarga orang tuanya.
Melalui kebijakan tersebut, pada intinya BPJS Kesehatan menginginkan agar program yang diselenggarakannya berkelanjutan. BPJS Kesehatan selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian. Berbagai dinamika dan tantangan yang dihadapi oleh BPJS Kesehatan saat ini perlu mendapatkan dukungan berbagai pihak seperti masyarakat, peserta, pemerintah, fasilitas kesehatan, dokter dan tenaga medis dsb.
Sementara itu pemahaman masyarakat terhadap prinsip gotong royong dalam program jaminan sosial khususnya jaminan kesehatan ini perlu diedukasi dengan baik. Itu dapat dilihat dari adanya peserta, terutama kategori mandiri yang tidak rutin dalam membayar iuran. Padahal, iuran sangat penting untuk dikelola BPJS Kesehatan guna menjalankan program jaminan kesehatan ini secara berkelanjutan.
Peraturan BPJS Kesehatan No. 4 Tahun 2014 ini, diharapkan memberi pendidikan/edukasi kepada masyarakat agar dapat mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan selagi sehat dan membayar iuran secara rutin. Karena itu pula ada jangka waktu tunggu tujuh hari bagi peserta mandiri yang sudah mendaftar dan membayar iuran awal.
Peraturan Direksi BPJS Kesehatan No 211 tahun 2014 tersebut dapat diunduh di sini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar