Rabu, 03 April 2013

Asuransi Jiwa dan Kesehatan Terbaik




Seperti ungkapan bijak yang mengatakan “Kesehatan lebih utama daripada kekayaan”, semua orang sependapat bahwa kesehatan merupakan hal yang tidak ternilai harganya. Tentunya kita menginginkan bahwa kita akan tetap sehat dan terhindar dari segala penyakit. Kesehatan semakin mahal dan semakian berharga terutama pada saat ini. Selain dengan pola hidup yang sehat, berolahraga, ketenangan pikiran dan perawatan pencegahan, asuransi kesehatan juga merupakan investasi yang bijaksana untuk kesehatan Anda.

Alasan utama pentingnya Anda memiliki asuransi adalah agar Anda mendapatkan perlindungan atas biaya yang tinggi apabila resiko penyakit terjadi apalagi terdiagnosa penyakit kritis. Pengobatan terhadap penyakit kritis tidak hanya menguras banyak biaya melainkan juga waktu penyembuhan yang cukup lama. Maka, tidak mengherankan bila banyak keluarga yang mengalami kesulitan finansial ketika tertimpa penyakit kritis.

Menurut data WHO, penyakit kritis yang menyebabkan kematian seperti Serangan Jantung, Kanker, Stroke menempati urutan tertinggi kasus yang terjadi terutama di kawasan Asia Tenggara. Kasus penyakit kritis meningkat dari tahun ke tahun serta biaya perawatan kesehatan yang semakin tinggi. Sebagai gambaran, jumlah kasus baru kanker di Indonesia sebanyak 300.000 – 360.000 kasus per tahun serta biaya perawatan kanker meningkat 25% dari 5 tahun yang lalu*.

Tingginya kebutuhan atas asuransi penyakit kritis terlihat dari data Allianz tahun 2010 menyebutkan klaim kematian sebagian besar disebabkan karena penyakit kritis. Kanker menempati urutan pertama klaim tertinggi di mana sebesar 26% dan Stroke menempati urutan kedua sebesar 17%. Sedangkan Serangan Jantung pada posisi keempat dengan 13% serta gagal ginjal di urutan ke 5 dengan klaim sebanyak 10%.

Oleh karena itu sangatlah penting untuk mendapatkan perlindungan atas penyakit kritis pada saat kita dalam kondisi sehat. Hal ini akan memungkinkan Anda untuk mendapatkan kebebasan secara finansial serta menjaga tujuan finansial di masa depan sekaligus untuk mendapatkan perawatan yang dibutuhkan apabila terjadi resiko penyakit kritis.

Allianz menyediakan asuransi penyakit kritis yang mempunyai manfaat perlindungan berupa Uang Pertanggungan yang diberikan apabila Tertanggung divonis salah satu dari penyakit kritis yang ditanggung. Perlindungan tambahan (Riders) penyakit kritis dapat ditambahkan ke dalam produk asuransi dasar yang Anda miliki. Perlindungan tersebut atas 49 penyakit kritis seperti Jantung, Stroke, Kanker, Gagal Ginjal dan lain sebagainya. Sebagai ilustrasi, berikut disampaikan ilustrasi manfaat asuransi penyakit kritis pada salah satu produk SmartLink Allianz.



Dari ilustrasi di atas terlihat bahwa apabila Tertanggung terdiagnosa Penyakit Kritis maka akan mendapatkan Uang Pertanggungan Penyakit Kritis sebesar Rp.500 Juta. Serta apabila Tertanggung meninggal dunia, walaupun Uang Pertanggungan Penyakit Kritis sudah dibayarkan sebelumnya - Uang Pertanggungan Dasar akan tetap dibayarkan sebesar Rp.1 Milyar serta Nilai Investasi yang terbentuk.

Asuransi Penyakit Kritis memang sangat diperlukan. Jadi tunggu apalagi, Sebelum terlambat - segera dapatkan perlindungan Penyakit Kritis dari Allianz.

sumber: http://www.1saran.com/artikel/detail/6

Lindungi Keluarga Anda dari 3 Hal Ini Aidil Akbar Madjid - detikfinance Senin, 06/02/2012 06:52 WIB


Jakarta - Jika ditanya apakah kita ingin melindungi keluarga kita, saya yakin kita akan menjawab 'Ya'. Jika ditanya apakah yang akan kita lakukan untuk melindungi keluarga kita? Maka kita akan menjawab apa yang terbaik yang kita bisa. Bukan begitu?

Sebagai sumber income keluarga kita bekerja untuk menghasilkan income/penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup, untuk kebutuhan pokok, kebutuhan sekolah anak, dan kebutuhan-kebutuhan lainnya, namun pertanyaannya bagaimana jika income/penghasilan itu terhenti?

Ada beberapa hal utama yang kita perlu tahu bisa menyebabkan income/penghasilan terhenti, bukan agar kita khawatir tapi sebaliknya kita menjadi aware terhadap hal ini dan mempersiapkan diri dengan lebih baik :

PHK. Perusahaan tempat kita bekerja memiliki hak untuk memberhentikan kita. PHK bisa terjadi pada siapa saja, bahkan orang-orang terbaik di satu perusahaan karena banyak hal yang memicu perusahaan akhirnya mengambil keputusak untuk melakukan PHK. Untuk prosedur seharusnya perusahaan memberikan notifikasi minimal sebulan sebelumnya sebelum hari dimana karyawan diminta berhenti. Namun dalam banyak kasus masih banyak perusahaan yang tidak menerapkan aturan ini.

Sakit. Salah satu hal yang kita jaga adalah kesehatan, namun ada saatnya tubuh kita drop / daya tahan tubuh menurun sehingga jatuh sakit entah karena keletihan bekerja, ada masalah/beban pikiran, atau akumulasi dari pola hidup yang tidak sehat. Demam berdarah, tipes, diare, maag, adalah sejumlah penyakit yang sering dialami dan bisa menyebabkan seseorang perlu dirawat atau memerlukan bed rest/istirahat dalam beberapa hari bahkan untuk beberapa kasus bisa sampai beberapa minggu.

Kematian. Semua orang akan meninggal dunia hal ini adalah fakta yang tidak bisa diubah oleh siapapun, sekaya apapun orang tersebut, sebesar apapun kekuasaan yang dimilikinya. Kematian adalah hal yang paling berat dirasakan karena bukan hanya income/penghasilan yang terpengaruh namun kita juga kehilangan sosok orang yang kita kasihi.

Sebagian besar orang yang sudah menyadari hal ini akan melakukan sejumlah persiapan, namun ada juga yang sudah mengetahui namun merasa tidak perlu melakukan apa-apa. Semua pilihan kembali ke tangan kita masing-masing. Berikut adalah beberapa solusi yang bisa dilakukan:

PHK. Untuk kejadian PHK kita sebagai karwayan, bisa menyiapkan diri dengan selalu meningkatkan skill/keahlian kita sehingga jika hal ini terjadi kita bisa tetap yakin dengan nilai jual/value kita di perusahaan lain dimana kita bisa segera mencari pengganti. Terkait keuangan hal ini bisa diantisiapasi dengan memiliki Dana Darurat yang jumlahnya akan semakin besar dengan semakin banyaknya tanggungan, untuk yang sudah berkeluarga minimal 6 bulan gaji atau pengeluaran, sehingga kita memiliki waktu 6 bulan untuk mencari pekerjaan yang baru.

Sakit. Tentu saja langkah utama yang harus dilakukan adalah menjaga kesehatan dengan pola hidup sehat, mengatur makanan dan olahraga teratur. Namun hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah memiliki Asuransi Kesehatan, jika kantor tempat kita bekerja sudah menyiapkan Asuransi Kesehatan dan cukup maka kita tidak perlu membeli Asuransi Kesehatan lagi. Dana Darurat juga menjawab solusi agar jika skenario terburuknya ternyata perusahaan kita sementara memberhentikan gaji selama kita dirawat.

Kematian. Untuk hal ini solusinya sudah pasti adalah kita harus mencari pengganti income/penghasilan yang biasanya ada, lalu menentukan siapa yang bisa melakukan ini. Jika pasangan hidup kita dalam hal ini suami/istri memiliki kesanggupan maka kita tahu bahwa secara nilai ekonomis, keluarga kita tidak harus menderita, namun jika pasangan kita terutama pihak wanita tidak bekerja dan tidak memiliki kompetensi untuk menghasilkan income sebesar yang dulu dihasilkan, maka tugas ini bisa dialihkan ke pihak Asuransi. Asuransi Jiwa yang murni dengan perhitungan yang benar akan dapat meng-cover kebutuhan hidup keluarga, minimal sampai dengan anak terkecil memasuki usia mapan/lulus kuliah.

7 Alasan Mengapa Kita Butuh Perencanaan Keuangan


Lisa Soemarto - detikfinance
Selasa, 24/01/2012 09:56 WIB

Foto: Lisa Soemarto
Jakarta - Pada20-30 tahun lalu, masa-masa orang tua kita masih membiayai hidup kita, belum ada yang namanya profesi Financial Planner atau Perencana Keuangan di Indonesia. Tapi 10 tahun belakangan ini profesi ini sudah banyak bermunculan di Indonesia. Dengan berkembangnya gaya hidup yang semakin konsumtif, naiknya inflasi yang membuat kebutuhan hidup dimasa yang akan datang semkin mahal, banyaknya produk-produk investasi yang ditawarkan, dan semakin sadarnya masyarakat akan kesejahteraan hidupnya.

Beberapa alasan mengapa kita membutuhkan sebuah Perencanaan Keuangan :

1. Untuk melindungi diri kita dan keluarga dari risiko keuangan

Dalam siklus hidup tentunya ada masa-masa naik dan turunnya tingkat kehidupan , dan tidak dapat dipungkiri, dimanapun situasi kehidupan kita, pastinya berhubungan dengan uang. Naik turunnya situasi keuangan masih dapat diatasi dengan bantuan seorang profesional. Apa saja masalah-masalah penting dan darurat yang berhubungan dengan keuangan, contohnya adalah : kehilangan pekerjaan, sakit keras, kecelakaan yang menyebabkan cacat, dan kematian kepala keluarga sebagai sumber pendapatan.

2. Untuk melunasi utang

Memang sangat baik jika kita sudah memiliki investasi, baik investasi pada pasar modal, properti, bisnis maupun barang-barang berharga. Namun masih banyak diantara kita yang juga memiliki hutang yang besar, terutama hutang konsumtif. Hal ini sebenarnya sangat penting untuk dicari jalan keluarnya. Sangatlah tidak tepat jika setiap bulan berinvestasi dengan tujuan untuk mengumpulkan aset namun juga menumpuk hutang yang bunganya lebih tinggi dari hasil investasi kita.
Oleh karena itu, menyelesaikan hutang adalah hal yang paling penting didalam sebuah Perencanaan Keuangan yang kita miliki.

3. Untuk biaya membesarkan anak-anak

Setiap orang tua tentunya ingin memberikan yang terbaik bagi anak-anaknya. Oleh karena itu porsi yang cukup besar didalam anggaran rumah tangga adalah biaya untuk membesarkan anak-anak yang dapat berlangsung sekitar 20-25 tahun sebelum anak-anak kita dapat membiayai dirinya sendiri. Biaya ini meliputi sejak anak lahir, hingga biaya pernikahan, namun biaya yang paling besar adalah biaya pendidikan sejak memasuki persiapan sekolah (pre-school) hingga perguruan tinggi. Sebagai ilustrasi, jika biaya kuliah saat ini adalah Rp 50 juta, dengan adanya inflasi maka, dalam 15 tahun biaya tersebut menjadi sekitar Rp 770 juta.

4. Untuk pembelian aset, dari kendaraan hingga rumah

Rumah adalah aset utama yang harus dimiliki oleh seseorang, selain untuk digunakan sebagai tempat tinggal, rumah juga mnjadi sebuat aset yang nilainya bertambah dari waktu kewaktu. Aset kedua yang harus dimiliki adalah kendaraan. Umur kendaraan yang nyaman adalah 5 tahun. Jadi layaknya, setiap 5 tahun kita perlu mengganti kendaraan kita.

Namun tidak semua orang, walaupun sudah memiliki pekerjaan, mampu untuk membeli rumah dan kendaraan karena gaji yang hanya cukup untuk membiayai kehidupan sehari hari sehingga dari tahun ke tahun uang tidak pernah cukup untuk membeli aset.Oleh karena itu diperlukan suatu solusi agar keinginan untuk membeli aset aset dapat tercapai.

5. Untuk membiayai pembelian polis asuransi

Semua aset yang sudah kita kumpulkan adalah untuk memenuhi segala kebutuhan kehidupan keluarga, namun bayangkan jika suatu saat terjadi kecelakaan, sakit atau meninggal, sehingga tidak dapat lagi kita membiayai keluarga kita.Untuk melindungi nilai ekonomis seseorang yang menjadi sumber pendapatan keluarga adalah dengan asuransi. Pertanyaan berikutnya adalah apakah asuransi yang kita miliki nilainya sudah cukup untuk membiayai kehidupan hingga masa depan keluarga yang ditinggalkan dapat terjamin. Berapa sebenarnya nilai asuransi yang harus dimiliki? Apa saja benefit dari asuransi kesehatan yang kita miliki?

6. Untuk bisa menikmati pensiun dengan taraf hidup yang nyaman

Pensiun adalah saatnya kita menikmati masa istirahat dari pekerjaan. Tentunya kita ingin menikmati dengan taraf hidup yang nyaman. Namun dari mana kita bisa mendapatkan uang yang cukup untuk membiayai pensiun seperti yang kita inginkan?. Sudah bukan saatnya pada saat pensiun, justru kita masih harus mencari pekerjaan untuk membiayai hidup kita. Bukan hal yang tepat juga jika kita harus bergantung biaya ke anak-anak kita yang mungkin masih memerlukan biaya-biaya untuk kehidupannya sendiri bahkan untuk keluarganya.Sebagai ilustrasi, jika saat ini umur kita 45 tahun dengan biaya hidup kita adalah Rp 15 juta, maka pada saat kita pensiun diumur 55 tahun maka kita membutuhkan dana sekitar Rp 16 Milyar untuk dapat menikmati pensiun selama 20 tahun.

7. Untuk mewariskan kekayaan kita kepada anak-anak

Jika kita sudah memiliki Perencanaan Keuangan maka segala aset dan kekayaan kita sudah tertata untuk setiap tujuan. Pada akhirnya, jika kita berumur panjang dan memasuki usia pensiun, segala kekayaan yang kita miliki dapat kita wariskan kepada anak-anak. Oleh karena itu menyiapkan wasiat juga menjadi bagian dari sebuah Perencaan, agar generasi berikutnya dapat menikmati dan memelihara kekayaan yang kita wariskan.

Kapan saat yang tepat untuk memulai Perencanaan? Semakin dini memulai sebuah Perencanaan, akan semakin baik, terutama pada saat usia masih produktif. Dengan demikian kondisi keuangan akan menjadi lebih baik dengan jangka waktu investasi yang panjang untuk mendapatkan hasil yang maksimal.

Lisa Soemarto, MA, RIFA, RFC-Senior Financial Advisor AFC
@LaPetiteLisa

Gandeng 25 Perusahaan, AIA Asuransikan 40.000 Karyawan


Foto: Reuters
Jakarta - PT AIA Financial (AIA Financial) menggandeng 25 mitra bisnis korporasi untuk menyediakan program kesejahteraan bagi para karyawan. Kerjasama ini mencakup perlindungan bagi sekitar 40.000 karyawan dalam hal perlindungan jiwa, kesehatan, dan manfaat pensiun.

AIA Group Chief Executive and President, Mark Tucker mengatakan banyak karyawan di Indonesia yang memang belum memiliki polis asuransi.

"Hal ini menjadikan Indonesia sebagai prospek bisnis asuransi di masa depan," katanya dalam siaran pers yang diterima detikFinance di Jakarta, Jumat (23/3/2012).

AIA Financial memberikan skema program proteksi dan kesejahteraan karyawan yang efektif. Beberapa mitra bisnis korporasi dari AIA Financial meliputi:

  • PT Nokia Siemens Network
  • PT Ring of Fire Indonesia
  • PT Matahari Putra Prima Tbk
  • PT International Chemical Industry
  • PT Toba Sejahtera
  • PT Hewlett Packard Indonesia
  • PT Bayer Indonesia
  • PT 3M Indonesia
  • PT Jebsen & Jessen Business Services Indonesia
  • PT Bank DBS Indonesia
  • PT Schneider Electric IT Indonesia
  • The British Embassy Jakarta
  • Hotel Bumikarsa Bidakara
  • PT Permata Finance Indonesia
  • PT Mekar Prana Indah
  • PT Penerbitan Sarana Bobo (Gramedia Majalah)
  • Soewito Suhardiman Essy Murthy Kardono Law Firm
  • PT Indika Energy Tbk
  • PT A.W Faber Castell Indonesia
  • PT Gandum
  • PT Bintang Mas Wijaya
  • PT Merapi Agung Lestari
  • PT Gandum Jaya
  • PT Merapi Maju Makmur
  • Keraton At The Plaza Luxury Collection Hotel
  • PT Trimas Sarana Garment Industry
  • PT Trisco Tailored Apparel Manufacturing
  • PT Trisula Garmindo Manufacturing
  • PT karya Tehnik Hotelindo
  • PT Lippo General Insurance
  • PT Mensa Binasukses
  • PT Otto Pharmaceutical Industry
  • PT Mandra Alila
  • PT SAI Global Indonesia
  • PT Straits Consultancy Services
  • PT Jembayan Muarabara.
Saat ini Corporate Solutions AIA Financial telah melayani lebih dari 1.000 perusahaan dengan total lebih dari 310.000 karyawan. Produk dan layanan Corporate Solutions AIA Financial meliputi program asuransi kesehatan, pensiun, dan kesejahteraan karyawan.

"Kedepan AIA akan terus mengembangkan program perlindungan asuransi kepada karyawan di perusahaan lain," tutup Mark.

Herdaru Purnomo - detikfinance
Jumat, 23/03/2012 14:04 WIB

Keluarga di Jepang Rata-rata Punya Tabungan Rp 1,8 Miliar


Foto: Reuters
Jakarta - Rata-rata nilai tabungan keluarga di Jepang mencapai 16,64 juta yen (US$ 207 ribu) di 2011. Ini bernilai dua kali lipat dari rata-rata gaji tahunan masyarakat Jepang.

Nilai rata-rata tabungan ini naik 0,4% dibandingkan 2010, dengan jumlah utang rata-rata per rumah tangga mencapai 4,62 juta yen.

Masyarakat Jepang memang dikenal mempunyai tradisi disiplin menabung, dibandingkan dengan masyarakat di negara barat yang jumlah rata-rata tabungannya menurun dalam sepuluh tahun terakhir.

Dikutip dari AFP, Kamis (17/5/2012), Kementerian Dalam Negeri Jepang menunjukkan adanya kesenjangan tingkat jumlah tabungan yang melebar di antara masyarakat Jepang.

Dari jumlah itu, ada 10,2% dari keluarga yang mempunya nilai tabungan paling tinggi yaitu sebesar 40 juta yen per keluarga. Lalu ada 11,2% keluarga dengan nilai tabungan terendah yaitu kurang dari 1 juta yen.

Jenis tabungan yang dimiliki oleh keluarga di Jepang bervariasi, mulai dari tabungan di bank, asuransi kesehatan, saham, hingga obligasi.

Wahyu Daniel - detikfinance
Kamis, 17/05/2012 13:22 WIB

Ini 10 Negara dengan Pajak Tertinggi di Dunia


Metta Pranata - detikfinance
Kamis, 10/05/2012 07:20 WIB

Foto: CNBC
Jakarta - Krisis utang Eropa yang makin membengkak memaksa beberapa negara menaikkan pajak. Spanyol tahun lalu menaikkan 2% tingkat pajak menjadi 45%. Partai Sosialis yang baru saja memenangkan Pemilu Perancis juga mengajukan kenaikan pajak bagi orang-orang kaya.

Nah, negara-negara mana saja yang menetapkan pajak tinggi bagi warganya? Berikut ini 10 negara dengan tingkat pajak penghasilan tertinggi di dunia, seperti dikutip dari CNBC (9/5/2012):

10. Irlandia

Rasio pajak penghasilan: 48%
Penghasilan rata-rata 2010: US$ 50.400

Tingkat pajak Irlandia merupakan yang tertinggi dibanding negara Eropa Utara lainnya. Faktanya, Eropa Utara termasuk area dengan pajak penghasilan pribadi tertinggi kedua di dunia menurut KPMG.

9. Finlandia

Rasio pajak penghasilan: 49,2%
Penghasilan rata-rata 2010: US$ 49.000

Tingkat marjinal rata-rata Finlandia saat ini 49.2% dan berlaku untuk penghasilan US$ 91.000. Pada 2004, Finlandia sempat menetapkan pajak 53,5% untuk melawan efek inflasi.

8. Inggris

Rasio pajak penghasilan: 50%
Penghasilan rata-rata 2010: US$ 52.320

Inggris menaikkan 10% tingkat pajak tertingginya jadi 50% pada 2010. Maret lalu, pemerintah Inggris menurunkan tingkat pajak untuk warga berpenghasilan tertinggi menjadi 45% dan mulai efektif berlaku April 2013.

7. Jepang

Rasio pajak penghasilan: 50%
Penghasilan rata-rata 2010: US$ 52.200

Jepang satu-satunya negara Asia yang masuk daftar 10 besar. Rata-rata tingkat pajak negara di Asia 23%. Tingkat pajak penghasilan tertinggi Jepang dikenakan untuk warga berpenghasilan US$ 217.000.

6. Belgia

Rasio pajak penghasilan: 50%
Penghasilan rata-rata 2010: US$ 52.700

Tingkat pajak Belgia lebih tinggi 5% dari rata-rata negara Eropa Barat lainnya yang dikenal sebagai area berpajak tertinggi nomor satu di dunia. Pajak 50% dikenakan bagi warga berpenghasilan mulai dari US$ 46.900.

5. Austria

Rasio pajak penghasilan: 50%
Penghasilan rata-rata 2010: US$ 50.700

Austria kerap duduk di posisi pertama negara yang paling nyaman ditinggali di dunia. Namun pajak yang dikenakan kepada warganya termasuk paling tinggi di Eropa. Tingkat pajak tertinggi dikenakan untuk warga berpenghasilan US$ 80.000.

4. Belanda

Rasio pajak penghasilan: 52%
Penghasilan rata-rata 2010: US$ 57.000

Tingkat pajak Belanda termasuk tinggi dibanding negara Eropa Barat yang rata-rata mematok 45,7%. Penghasilan tertinggi yang dikenai pajak 52% adalah US$ 74.500.

3. Denmark

Rasio pajak penghasilan: 55,4%
Penghasilan rata-rata 2010: US$ 64.000

Denmark pernah menerapkan tingkat pajak tertingginya yaitu 62,3% pada tahun 2008. Penghasilan tertinggi yang dikenai pajak paling mahal adalah US$ 76.000.

2. Swedia

Rasio pajak penghasilan: 56,6%
Penghasilan rata-rata 2010: US$ 48.800

Tingkat pajak tertinggi dikenakan pada penghasilan US$ 81.000. Seluruh penghasilan dari pajak dialokasikan untuk keamanan sosial. Menurut OECD, Swedia menghabiskan sebagian besar PDB-nya pada pelayanan sosial paling banyak dari negara lain di dunia. Warga Swedia menerima pendidikan gratis, fasilitas kesehatan bersubsidi, transportasi publik dan pensiun dasar, semuanya ditanggung pemerintah.

1. Aruba

Rasio pajak penghasilan: 58,95%
Penghasilan rata-rata 2010: -

Negara yang dikuasai Belanda ini punya tingkat pajak tertinggi di dunia sekaligus jadi satu-satunya negara di Amerika yang masuk daftar 10 besar. Pada tahun 2007, tingkat pajak Aruba sempat mencapai 60%. Warga yang dikenai pajak 58,95% adalah kaum lajang dan berpenghasilan USD 165.000. Sementara bagi yang sudah menikah 'hanya' dikenai pajak 55,85%.

Pulau kecil di Kepulauan Karibia ini memiliki tingkat pajak tertinggi dari rata-rata 26,7%. Bahama, Bermuda dan Cayman Islands bahkan tidak mengenakan pajak penghasilan pribadi. Aruba memang dikenal memiliki standar hidup paling tinggi dibanding negara Kepulauan Karibia lainnya. Pemasukan dari pajak dialokasikan untuk asuransi kesehatan, pensiun dan kecelakaan premium.

Reksa Dana Cocok Jadi Pilihan Investor Pemula


Jakarta - Reksa dana merupakan investasi yang paling aman bagi para investor pemula. Selain cukup mudah, reksa dana bisa menjadi 'pemanasan' sebelum berinvestasi langsung ke saham atau obligasi.

"Kalau memang sudah bisa langsung ke obligasi atau ke saham tapi kalau tidak biasa (pemula) reksa dana merupakan jalan yang paling bagus karena reksa dana sudah dikelola secara profesional," ungkap Direktur PT Frist State Investments Indonesia Hazrina Dewi dalam acara peluncuran produk WanaArtha Life, di Hotel Sultan Jakarta, Senin (21/5/2012).

Selain itu para calon investor bisa berkonsultasi dengan manajer invetasi ketika ingin memulai investasi. Hal itu dilakukan untuk mencari instrumen yang tepat.

"Karena manajer investasi sudah ditugaskan untuk investasi yang terbaik," tambahnya.

Saat memilih produk investasi juga harus disesuaikan dengan waktu dan kebutuhan dari nasabah.

"Kita harus memperhatikan kebutuhan dalam berinvestasi, misalnya untuk investasi jangka pendek, saya rasa yang bagus di obligasi, tapi untuk jangka panjang nasabah bisa menempatkan dananya di saham," ujarnya

Sekedar informasi, hari ini WanaArtha Life menerbitkan produk baru berbasis unit link (WananLink) dengan menggandeng PT First State Investment Indonesia dan eBao Tech. Produk ini dipasarkan dengan premi mulai Rp 300 ribu perbulan atau Rp 3,6 juta pertahun.

"Tiga sinergi ini diharapkan bisa memberikan yang terbaik terhadap nasabah," kata Direktur Utama WanaArtha Life, Eddy K.A Berutu.

Menurut Eddy, dalam produk ini, nasabah diberi flesibilitas untuk top up premi selama usia polis untuk meningkatkan nilai proteksi ataupun investasinya.

Selain itu, nilai lebih dari Wanalink ini nasabah bisa masuk usia 70 tahun dan dilengkapi dengan program asuransi kesehatan sebagai asuransi tambahan.

Untuk tahap awal penjualan produk ini, WanaArtha Life akan memaksimalkan distribusi keagenan berlisensi dengan jaringan kantor pemasaran.

"Tahun ini kami berencana mengoperasikan 65 kantor pemasaran yang tersebar di Aceh hingga Papua," tambahnya.

Feby Dwi Sutianto - detikfinance
Senin, 21/05/2012 14:04 WIB

30 Tips Keuangan Bagi Wanita 'Kepala Tiga'


Angga Aliya - detikfinance
Rabu, 30/05/2012 07:00 WIB
Jakarta - Saat muda, kita sering berkhayal memasuki usia 30 mungkin hidup sudah sangat teratur dan berjalan sesuai dengan rencana. Bagi yang sudah mewujudkan mimpi itu selamat, namun kebanyakan dari kita justru sebaliknya.

Mendekati umur 30, banyak orang yang merasa belum dewasa sama sekali dan masih ingin menghabiskan masa muda lebih lama lagi. Siap-tidak siap, waktu terus berjalan dan masa itu pun akan tiba.

Bagi anda yang bersiap masuk ke masa 'kepala tiga' atau bahkan yang sedang berada di dalamnya berikut ini beberapa tips dan panduan dunia keuangan yang sebaiknya diketahui oleh wanita di tiga dekade usianya, dikutip dari Investopedia, Rabu (30/5/2012).


  • Mampu mandiri secara finansial, meski tidak diwajibkan cari uang
  • Mengetahui anggaran pribadi dengan baik, walau sudah punya asisten yang mengurus
  • Siap untuk menghadapi krisis keuangan pribadi, seperti tiba-tiba kehilangan pekerjaan
  • Mengerti cara membuat anggaran dan menjalankannya
  • Mengerti cara menyimpan dana cadangan, dan terus menyisihkan
  • Mengerti cara membaca laporan dari bank dan bertindak jika ada sesuatu yang aneh
  • Tahu berapa lama waktu yang diperlukan untuk melunasi kartu kredit jika hanya membayar batas minimal
  • Mengerti cara kerja penagihan utang dan proses kebangkrutan, meski secara finansial masih aman
  • Tahu cara membayar pajak tiap tahun tanpa harus pusing
  • Bisa membuka rekening pinjaman sendiri meski sudah ada yang memakai nama bersama pasangan
  • Mengerti tingkatan risiko dalam berinvestasi
  • Merasa butuh uang untuk pensiun dan punya strategi yang tepat untuk mengumpulkannya
  • Punya kisaran waktu yang diperlukan untuk bekerja sebelum pensiun
  • Bisa mengira-ngira anggaran keluarga meski belum punya anak
  • Mengerti perundangan yang berlaku di wilayah setempat, khususnya untuk hak-hak wanita
  • Pintar dalam meminta naik gaji tanpa terkesan mengemis minta bayaran lebih
  • Berani meninggalkan pekerjaan yang kurang disukai terutama jika ada yang lebih cocok
  • Bisa membaca laporan kredit Anda dan mengkoreksi jika ada laporan yang keliru
  • Mengerti apa itu pinjaman dengan skema co-sign dan kapan harus menolaknya
  • Bisa menyadari jika identitasnya sudah dicuri oleh orang lain
  • Tahun pro dan kontra antara beli atau mengontrak rumah
  • Jujur kepada orang tua mengenai dana pensiun mereka, apakah Anda akan membantu atau tidak
  • Punya seseorang yang bisa mengurus keuangan Anda jika suatu ketika Anda tak lagi sanggup mengurus sendiri
  • Punya akses ke pengacara, akuntan, agen asuransi meski saat ini belum dibutuhkan
  • Mampu bernegosiasi dalam transaksi besar (seperti rumah atau mobil)
  • Berani melepas sesuatu yang sudah tidak diperlukan lagi
  • Tahu risiko untuk memulai bisnis sendiri, walau saat ini merasa belum siap
  • Punya pilihan dalam mencari asuransi kesehatan serta memanfaatkannya dengan baik
  • Tahu tempat untuk menggali informasi keuangan dan penasihat yang cocok
  • Mengerti prioritas keuangan pribadi dan langkah selanjutnya yang harus diambil

Kesimpulan
Tidak ada kelas atau tempat les yang bisa mengajarkan Anda mengenai hal-hal di atas. Mau tidak mau, Anda harus mempelajari semua hal tersebut sendiri, karena secara tidak langsung akan sangat mempengaruhi arah hidup Anda. Pada akhirnya, Anda akan punya kehidupan finansial sendiri, tapi setidaknya tips di atas bisa sedikit membantu.

192 Juta Masyarakat Indonesia 'Buta' Asuransi


Jakarta - Industri asuransi di Indonesia akan tumbuh sangat besar jika didukung banyaknya nasabah baru di kelas ekonomi menengah. Saat ini masih ada 80% atau sekitar 192 juta masyarakat Indonesia belum menggunakan asuransi.

"Dua puluh persen itu sudah termasuk pemegang polis yang telah membeli polis dari tempatnya bekerja. Jadi peluangnya masih besar sekali, sekitar 80%," ungkap Direktur Utama WanaArtha Life, Eddy KA. Berutu dalam acara peluncuran produk WanaArtha Life, di Hotel Sultan Jakarta, Senin (21/5/2012).

Eddy menjelaskan jika pasar terbesar produk asuransi di Indonesia ke depan berasal dari kelas ekonomi menengah yang terus tumbuh.

"Kalau di Indonesia, itu kelas menengah baru. Itu nilainya besar sekali," sambungnya.

Selain itu, Eddy menjelaskan jika peraturan-peratuan baru pada industri asuransi menjadi tantangan kedepannya. Eddy menilai peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai sebuah tantangan untuk kemajuan industri Asuransi di Indonesia.

"Banyak aspek, kesehatan keuangan. Disyaratkan perusahaan-perusahaan harus berhati-hati harus lebih kuat dalam mengelola keuangannya. Lalu kemudian pemasaran (peraturan), perusahaan asuransi kedepannya harus terbuka," tutupnya

Feby Dwi Sutianto - detikfinance
Senin, 21/05/2012 14:15 WIB.

Pilih Asuransi Kesehatan Saja atau Kesehatan Plus Investasi?

Aidil Akbar Madjid - detikfinance
Senin, 11/03/2013 12:32 WIB

Jakarta Pertanyaan dari pembaca Hary Haryanto: Saya ingin menanyakan tentang asuransi, manakah yang lebih baik antara asuransi yang benar-benar full untuk kesehatan dengan asuransi kesehatan dengan embel-embel investasi? 

Manakah yang lebih berguna dan profitable bila dihitung-hitung. Sepengentahuan saya untuk asuransi yang full kesehatan kita harus membayar setiap bulannya dan uangnya tidak akan dikembalikan ke kita (hangus) tetapi bila ada apa-apa dengan kita, asuransi tersebut akan meng-cover 100% untuk biayanya sedangkan untuk asuransi dengan embel-embel investasi, uangnya akan dikembalikan ke kita dalam bentuk investasi dalam jangka waktu tertentu (tidak hangus) tetapi dengan resiko bila terjadi dengan kita maka asuransi tersebut tidak sepenuhnya meng-cover kita. Apakah itu betul? 

Boleh tahu untuk perinciannya biaya yang kita keluarkan dari kedua tipe asuransi tersebut, apakah bila dihitung-hitung asuransi dengan embel-embel investasi akan merugikan kita nanti dibanding dengan asuransi yang pure untuk kesehatan.

Jawaban:
Sebelum saya menjawab, saya harus luruskan dulu dari pertanyaan tersebut. Bahwa asuransi itu sebenarnya adalah produk PROTEKSI bukan produk investasi, oleh sebab itu pola fikir tentang PROFITABLE dalam membeli asuransi adalah tidak tepat. 

Seperti tercantum di dalam pertanyaan yang sudah secara langsung memberikan perbandingan bahwasanya asuransi murni dengan uang hilang akan memberikan murni proteksi hingga 100% coverage sedangkan asuransi dengan investasi tidak sepenuhnya meng-cover kita, maka kembalikan lagi tujuan anda membeli asuransi untuk apa? 

Apabila tujuannya untuk proteksi maka asuransi murnilah yang tepat sebagai pilihan. Adapun hasil investasi yang ada di dalam asuransi baik kesehatan maupun jiwa dikenakan potongan biaya (baik manajemen fee maupun sharing fee yang jarang dijelaskan ke calon nasabah) mengakibatkan apabila dibandingkan hasil investasi pada asuransi dengan investasi lain yang mirip maka returnnya akan lebih rendah di asuransi (alias tidak maksimal).

Oleh sebab itu pilihan berinvestasi secara langsung ke produk investasi lebih tepat apabila tujuan membeli produknya memang untuk berinvestasi.

Semoga bermanfaat.

Selasa, 02 April 2013

LANGKAH-LANGKAH SEBELUM MEMBELI ASURANSI KESEHATAN


JAKARTA, KOMPAS.com - Produk asuransi kesehatan semakin beragam. Produk ini tidak hanya dijual di perusahaan asuransi jiwa, tapi juga asuransi umum. Anda harus teliti sebelum membelinya.
Dengan kondisi tersebut, akan banyak produk asuransi kesehatan tersedia di pasar. Apalagi kadang sebuah perusahaan asuransi juga memiliki lebih dari satu produk asuransi kesehatan. Bila tidak cermat, kita bisa salah pilih. Sebelum memilih produk asuransi tersebut, Anda bisa memperhatikan hal ini:
1. Kredibilitas perusahaan asuransi
Anda harus memperhatikan perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi kesehatan tersebut. Apakah perusahaannya berpengalaman lama menangani produk itu, termasuk dalam proses klaimnya
2. Cakupan manfaatnya
Dalam berasuransi, tentu kita akan memandang manfaat yang akan kita peroleh. Sebaiknya, Anda bisa membandingkan produk asuransi kesehatan satu dengan produk asuransi kesehatan di perusahaan lainnya. Lihat juga cakupan seperti rawat inap, rawat jalan, operasi dan rehabilitasinya
3. Batas biaya yang diberikan
Produk tersebut memiliki batas biaya (indemnity) atau tanpa batasan biaya sesuai dengan indikasi medis (managed care)
4. Jumlah dan sebaran provider
Ini akan penting khususnya akan memudahkan kita dalam proses layanan kesehatan. Provider di sini berarti rujukan rumah sakit, klinik dan fasilitas kesehatan lainnya
5. Cek apakah perusahaan asuransi ini memiliki kontrak langsung dengan provider tersebut.
Bila ada kontrak langsung dengan provider seperti rumah sakit, klinik, apotek atau laboratorium, maka ada jaminan kualitas layanan dan kewajaran biaya
6. Layanan customer service Anda harus melihat apakah perusahaan tersebut memiliki layanan pelanggan selama 24 jam atau tidak 7. Besaran premi Kesehatan bagi kita tidak dapat dinilai harganya. Sehingga pertimbangan besaran premi mendapat perhatian khusus juga setelah kita menyeleksi perusahaan asuransi tersebut. Selain itu, premi ini juga akan menentukan kemampuan kita membayar. Jangan sampai Anda tidak mampu untuk membayarnya.
8. Sesuaikan dengan risiko
Dalam memilih asuransi kesehatan, calon nasabah harus mengetahui terlebih dahulu tentang kesesuaian produk kesehatan dengan kebutuhan calon nasabah. Misalnya risiko apa saja yang dijamin dan yang tidak dijamin dalam polis. Ini juga termasuk besaran premi yang harus dibayar dan tata cara pengajuan klaim
9. Kesesuaian anggaran
Kembali lagi urusan duit. Ini memang harus disesuaikan dengan anggaran agar tidak mengganggu kebutuhan lain, tapi kebutuhan asuransi kesehatan tetap terpenuhi. Jika Anda membutuhkan manfaat asuransi kesehatan yang lengkap namun memiliki anggaran terbatas, Anda sebaiknya memiliki asuransi kesehatan murni yang preminya relatif lebih rendah dibanding asuransi plus investasi.

Asuransi Kesehatan Murni Cashless Rawat Inap | Rawat Jalan | Rawat Gigi | Rawat Persalinan

Allianz Life Indonesia menawarkan program Asuransi Kesehatan Perorangan yang menarik bagi Anda yaitu SmartHealth Maxi Violet. Program ini memberikan manfaat khusus yang tepat bagi Anda dan juga keluarga (bila diikutsertakan), karena memberikan penggantian biaya perawatan rawat inap sekaligus santunan kematian apabila seseorang menderita penyakit atau mengalami kecelakaan.

1. Manfaat asuransi kesehatan yang lengkap :

  • Menanggung biaya akomodasi ruangan termasuk ICU
  • Menanggung biaya obat-obatan selama perawatan termasuk pemeriksaan diagnostik, biaya administrasi
  • Menanggung biaya perawatan pra dan pasca perawatan rumah sakit, biaya perawatan di rumah, biaya ambulan, dan biaya tak terduga karena kecelakaan untuk rawat jalan dan rawat gigi
  • Santunan Pembedahan
  • Ada tambahan manfaat Santunan Harian
2. Nilai tambah lainnya :

  • Bila Peserta tidak pernah mengajukan klaim selama pertanggungan Polis, maka akan diberikan No Claim Bonus berupa 20% diskon premi buku
  • Bila Anda mengikutsertakan anggota keluarga (suami/istri dan anak) maka Anda berhak untuk Family Discount yaitu sebesar 5%
  • Khusus untuk Rawat Inap dan Melahirkan dengan mata uang Rupiah dan cara pembayaran premi tahunan, maka berlaku Fasilitas Cashless yaitu dapat menggunakan Rumah Sakit Jaringan Allianz-AdMedika Individu (provider)
  • Manfaat tersedia dalam Rupiah dan US Dollar
  • Terdapat pilihan cara pembayaran premi yaitu tahunan dan angsuran* (semesteran, kwartalan dan bulanan)
    * berlaku hanya untuk Rawat Inap dan mata uang Rupiah

Ketentuan produk :

Produk Dasar :Rawat Inap (wajib diambil)
Produk Tambahan :Rawat Jalan, Melahirkan, Rawat Gigi dan Santunan Harian (opsional)
Layanan Tambahan :Jasa Layanan Bantuan Medis Internasional (Medical Evacuation) tanpa tambahan premi.
KETENTUAN PENYAKIT ATAU LUKA YANG TELAH ADA SEBELUMNYA,
PENYAKIT-PENYAKIT KHUSUS DAN PENGECUALIAN.

Proposal penawaran SmartHealth Maxi Violet ini berlaku ketentuan :

1. Penyakit atau luka yang telah ada sebelumnya (Pre Existing Disease)
Penyakit atau luka yang Telah Ada Sebelumnya adalah semua penyakit, luka atau keadaan kesehatan seorang Peserta sebelum tanggal berlakunya Polis, yang :

a. Telah mendapatkan diagnosal atau
b. Pada umumnya seseorang secara wajar akan berusaha untuk mendapat suatu diagnosa, perawatan, pengobatan, atau
c. Telah dianjurkan oleh dokter untuk mendapat pengobatan medis, terlepas dari pengobatan sebenarnya telah dilakukan ataupun tidak.

Ketentuan Penyakit atau Luka Yang Telah Ada Sebelumya :

a. Setiap Peserta wajib menyatakan keterangan Penyakit atau luka yang Telah Ada Sebelumnya (PreExisting Diseases) pada Formulir Aplikasi Kesehatan Perorangan.

b. Sesuai keterangan sebagaimana disebutkan pada butir (a) di atas, Allianz berhak memberi keputusan sesuai ketentuan berikut :

i. menanggung Penyakit atau luka yang Telah Ada Sebelumnya (Pre Existing Diseases) termasuk komplikasinya, atau
ii. menolak untuk menanggung Penyakit atau luka yang Telah Ada Sebelumnya (Pre Existing Diseases) termasuk komplikasinya
tersebut dalam bentuk Pengecualian permanen, atau
iii. menolak permohonan pertanggungan.

Untuk ketentuan (i) dan (ii) di atas, keputusan Allianz yang berlaku adalah sebagaimana yang tercantum dalam Endosemen

c. Apabila Peserta tidak memberikan keterangan pada butir (a) di atas, maka :

i. Allianz berhak untuk tidak membayar setiap klaim yang berhubungan dengan Penyakit atau luka yang Telah Ada Sebelumnya (Pre Existing Diseases) termasuk komplikasi dari Penyakit atau luka yang Telah Ada Sebelumnya (Pre Existing Diseases) tersebut, untuk selamanya, dan
ii. Keputusan Allianz pada butir (i) di atas selanjutnya diberlakukan sebagai Pengecualian Permanen dan akan dicantumkan dalam Endosemen.

2. Penyakit-penyakit Khusus
Penyakit-penyakit Khusus adalah penyakit-penyakit yang belum/sudah pernah diketahui, dirasakan, diderita, atau didiagonsa sebelumnya,
termasuk, namun tidak terbatas kepada:

a. Batu dalam ginjal, saluran kemih, saluran empedu.
b. Jantung dan Pembuluh darah (contoh: darah tinggi dan stroke).
c. Katarak
d. Segala bentuk kista, tumor jinak dan/atau ganas (contoh : myoma uterus)
e. Penyakit yang berhubungan dengan telinga, hidung dan tenggorokan, yang memerlukan pembedahan
f. Diabetes mellitus.
g. Tuberculosis dan komplikasinya
h. Gangguan kelenjar thyroid
i. Kelainan kadar lemak dalam darah (contoh : kolesterol)
j. Gagal ginjal kronis dan terminal
k. Hernia Nucleus Pulpous
l. Semua kasus haematologi

3. Pengecualian
Allianz tidak akan membayar Manfaat Asuransi dalam hal perawatan dan/atau pengobatan yang berhubungan dengan :

RAWAT INAP, RAWAT JALAN & SANTUNAN HARIAN

1. Semua perawatan dan atau pengobatan yang berhubungan dengan Penyakit atau luka yang Telah Ada Sebelumnya (Pre Existing Diseases) termasuk komplikasinya, yang diputuskan sebagai Pengecualian Permanen.

2. Penyakit-penyakit Khusus, kecuali Polis telah berlaku selama 12(dua belas) bulan berturut-turut.

3. Transplantasi organ, termasuk semua perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan transplantasi organ.

4. Semua alat penunjang atau alat bantu buatan atau bahan sintetis baik yang di luar atau melekat pada tubuh, termasuk namun tidak terbatas pada kursi roda, kruk, anggota tubuh palsu, alat pacu jantung, alat bantu dengar, alat bantu penglihatan, alat penunjang atau alat bantu yang dibutuhkan pada saat pembedahan di kamar operasi seperti stent, pen, plate, screw, K-wire, lensa intra okular, dan sejenisnya.

5. Dialisa, termasuk semua perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan Dialisa.

6. Perawatan dan pengobatan eksperimental, tradisional dan/atau alternatif yang di luar ilmu kedokteran barat yang tidak terbatas pada akupuntur (kecuali dilakukan oleh Dokter), sinshe, dukun patah tulang, paranormal, chiropractor, naturopath, holistik dan sejenisnya.

7. Gangguan kejiwaan atau syaraf termasuk psikosis, neurosis, stres, depresi, psikogeriatrik dan manifestasi fisiologis atau psikosomatisnya, perawatan penyalahgunaan obat, kecanduan obat dan/atau alkohol.

8. Semua perawatan dan/atau pengobatan yang berhubungan dengan :
a. Infertilitas, termasuk inseminasi buatan, bayi tabung, dan pengembalian kesuburan.
b. Endometriosis

c. Impotensi.
d. Semua terapi hormonal yang berkaitan dengan syndrome premenopause.

9. Perawatan dan/atau pengobatan untuk mengurangi atau menambah berat badan.

10. Perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan kosmetik, termasuk bedah plastik kecuali untuk bedah plastik rekonstruksi fungsional akibat kecelakaan yang dilakukan maksimum 30 (tiga puluh) hari kalender setelah kecelakaan.

11. Pemeriksaan fisik secara berkala, Check Up kesehatan (Medical Check Up) atau pemeriksaan penunjang yang tidak berhubungan dengan pengobatan atau diagnosa dari Penyakit/luka yang ditanggung.

12. Perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan :
a. Hernia di bawah usia 10 (sepuluh) tahun
b. Kelainan bawaan dan/atau kelainan/keterlambatan tumbuh kembang

13. Kelainan refraksi mata, termasuk perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan kelainan refraksi mata.

14. Sunat, kecuali yang disebabkan oleh Phimosis untuk usia di bawah 2 tahun.

15. Perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan :
a. HIV / AIDS, termasuk penyakit atau kondisi yang berkaitan HIV / AIDS.
b. Penyakit Menular Seksual

16. Biaya Non Medis, namun tidak termasuk biaya administrasi.
17. Vitamin tanpa rekomendasi dokter dan tanpa indikasi medis.
18. Zat makanan pelengkap (Food Supplement)
19. Imunisasi, termasuk perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan komplikasinya.
20. Keluarga Berencana, termasuk perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan komplikasinya.

21. Perawatan dan/atau pengobatan akibat :
a. terlibat aktif dalam perang, kerusuhan, perkelahian atau perbuatan kejahatan,
b. luka yang disengaja serta percobaan bunuh diri.

22. Perawatan dan/atau pengobatan karena keikutsertaan dalam aktivitas atau olahraga berbahaya yaitu:
a. Mendaki gunung, panjat tebing, panjat gedung, bungee jumping, arung jeram
b. Olahraga berkuda
c. Tinju, segala jenis olahraga kontak fisik
d. Segala aktivitas terbang di udara (terjun payung, terbang layang, sky diving, Ultralite, dan lain-lain)
e. Segala aktivitas menyelam yang menggunakan alat bantu pernapasan (diving, dan lain-lain)
f. Segala aktivitas lomba kecepatan dengan kendaraan bermesin (balap motor, mobil, perahu, dan lain-lain)

23. Perawatan dan/atau pengobatan yang diakibatkan karena Peserta melakukan penerbangan dengan menggunakan pesawat udara carteran, militer/polisi, atau helikopter.

24. Rawat Jalan bukan akibat kecelakaan, kecuali polis dilengkapi dengan Asuransi Tambahan Rawat Jalan yang akan diatur dalam ketentuan tersendiri.

25. Rawat Gigi bukan akibat kecelakaan dan pemasangan gigi palsu oleh sebab apapun, kecuali polis dilengkapi dengan Asuransi Tambahan Rawat Gigi yang akan diatur dalam ketentuan tersendiri.

26. Perawatan Kehamilan, Melahirkan dan Nifas kecuali polis dilengkapi dengan Asuransi Tambahan Perawatan Kehamilan, Melahirkan dan Nifas yang akan diatur dalam ketentuan tersendiri.

27. Perawatan dan/atau pengobatan yang telah mendapat penggantian dari Jamsostek, Asuransi Kesehatan dan/atau pihak lain.

28. Pengecualian Manfaat Rawat Gigi ini berlaku untuk hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perawatan dan/atau pengobatan ortodontik (cekat atau lepasan).
b. Semua tindakan bedah mulut kecuali Odontektomi dan Operkulektomi.
c. Perawatan dan/atau pengobatan kelainan sendi Temporo Mandibula.
d. Semua perawatan dan/atau pengobatan gigi dengan pembiusan umum.

29. Pengecualian Manfaat Kehamilan ini berlaku untuk hal-hal tersebut dibawah ini:
a. Tertanggung Wanita dibawah usia 16 (enam belas) tahun atau lebih dari 45 (empat puluh lima) tahun
b. Perawatan karena Kehamilan bermasalah, seperti muntah hebat semasa hamil, keracunan kehamilan dengan kejang-kejang atau komplikasi kehamilan lainnya.
c. Perawatan yang berhubungan dengan aborsi ilegal, sterilisasi, pemeriksaan kesuburan dan perawatan yang berkaitan dengan kemandulan.
d. Perawatan yang berkaitan dengan komplikasi pasca kelahiran.
e. Tertanggung dalam keadaan telah hamil sebelum tanggal efektif Tertanggung diikutsertakan dalam asuransi tambahan kehamilan dan melahirkan ini.

Tabulari 5

Tab 5

Asuransi Kesehatan Murni Persalinan Melahirkan


Klik Gambar Untuk Memperbesar !judul gambar judul gambar
Catatan:
  Untuk mengambil Persalinan (Maternity) Harus ada Rawat Inap (InPatient)
 * rawat inap plan A maka Persalinan yang dapat di ambil dari plan A-C
 * rawat inap plan B maka Persalinan yang dapat di ambil dari plan A-D
 * rawat inap plan C maka Persalinan yang dapat di ambil dari plan A-E
 * rawat inap plan D maka Persalinan yang dapat di ambil dari plan A-F
 * rawat inap plan E maka Persalinan yang dapat di ambil dari plan A-G
 * rawat inap plan F maka Persalinan yang dapat di ambil dari plan A-H
 * rawat inap plan G maka Persalinan yang dapat di ambil dari plan A-H
 * rawat inap plan H maka Persalinan yang dapat di ambil dari plan A-H

 Misalkan:
 Bu Yanti & Umur = 27 Ambil rawat inap (InPatient) plan E sebesar Rp.500rb/hari 
dan Rawat Persalinan (Maternity) dengan plan C 
lihat tabel premi di bawah pada jenis kelamin wanita(Female) dan umur 27 tahun dengan rawat inap(InPatient) plan E dan rawat Persalinan(Maternity) plan C,

Premi yang harus di bayar = Rp.2.548.000 + Rp.2.164.000 = Rp.4.712.000 /tahun 

Tabel Premi Rawat Inap (InPatient)dan Persalinan (Maternity) judul gambarjudul gambar

KETENTUAN PENYAKIT ATAU LUKA YANG TELAH ADA SEBELUMNYA,
PENYAKIT-PENYAKIT KHUSUS DAN PENGECUALIAN.

Proposal penawaran SmartHealth Maxi Violet ini berlaku ketentuan :

1. Penyakit atau luka yang telah ada sebelumnya (Pre Existing Disease)
Penyakit atau luka yang Telah Ada Sebelumnya adalah semua penyakit, luka atau keadaan kesehatan seorang Peserta sebelum tanggal berlakunya Polis, yang :

a. Telah mendapatkan diagnosal atau
b. Pada umumnya seseorang secara wajar akan berusaha untuk mendapat suatu diagnosa, perawatan, pengobatan, atau
c. Telah dianjurkan oleh dokter untuk mendapat pengobatan medis, terlepas dari pengobatan sebenarnya telah dilakukan ataupun tidak.

Ketentuan Penyakit atau Luka Yang Telah Ada Sebelumya :

a. Setiap Peserta wajib menyatakan keterangan Penyakit atau luka yang Telah Ada Sebelumnya (PreExisting Diseases) pada Formulir Aplikasi Kesehatan Perorangan.

b. Sesuai keterangan sebagaimana disebutkan pada butir (a) di atas, Allianz berhak memberi keputusan sesuai ketentuan berikut :

i. menanggung Penyakit atau luka yang Telah Ada Sebelumnya (Pre Existing Diseases) termasuk komplikasinya, atau
ii. menolak untuk menanggung Penyakit atau luka yang Telah Ada Sebelumnya (Pre Existing Diseases) termasuk komplikasinya
tersebut dalam bentuk Pengecualian permanen, atau
iii. menolak permohonan pertanggungan.

Untuk ketentuan (i) dan (ii) di atas, keputusan Allianz yang berlaku adalah sebagaimana yang tercantum dalam Endosemen

c. Apabila Peserta tidak memberikan keterangan pada butir (a) di atas, maka :

i. Allianz berhak untuk tidak membayar setiap klaim yang berhubungan dengan Penyakit atau luka yang Telah Ada Sebelumnya (Pre Existing Diseases) termasuk komplikasi dari Penyakit atau luka yang Telah Ada Sebelumnya (Pre Existing Diseases) tersebut, untuk selamanya, dan
ii. Keputusan Allianz pada butir (i) di atas selanjutnya diberlakukan sebagai Pengecualian Permanen dan akan dicantumkan dalam Endosemen.

2. Penyakit-penyakit Khusus
Penyakit-penyakit Khusus adalah penyakit-penyakit yang belum/sudah pernah diketahui, dirasakan, diderita, atau didiagonsa sebelumnya,
termasuk, namun tidak terbatas kepada:

a. Batu dalam ginjal, saluran kemih, saluran empedu.
b. Jantung dan Pembuluh darah (contoh: darah tinggi dan stroke).
c. Katarak
d. Segala bentuk kista, tumor jinak dan/atau ganas (contoh : myoma uterus)
e. Penyakit yang berhubungan dengan telinga, hidung dan tenggorokan, yang memerlukan pembedahan
f. Diabetes mellitus.
g. Tuberculosis dan komplikasinya
h. Gangguan kelenjar thyroid
i. Kelainan kadar lemak dalam darah (contoh : kolesterol)
j. Gagal ginjal kronis dan terminal
k. Hernia Nucleus Pulpous
l. Semua kasus haematologi

3. Pengecualian
Allianz tidak akan membayar Manfaat Asuransi dalam hal perawatan dan/atau pengobatan yang berhubungan dengan :

RAWAT INAP, RAWAT JALAN & SANTUNAN HARIAN

1. Semua perawatan dan atau pengobatan yang berhubungan dengan Penyakit atau luka yang Telah Ada Sebelumnya (Pre Existing Diseases) termasuk komplikasinya, yang diputuskan sebagai Pengecualian Permanen.

2. Penyakit-penyakit Khusus, kecuali Polis telah berlaku selama 12(dua belas) bulan berturut-turut.

3. Transplantasi organ, termasuk semua perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan transplantasi organ.

4. Semua alat penunjang atau alat bantu buatan atau bahan sintetis baik yang di luar atau melekat pada tubuh, termasuk namun tidak terbatas pada kursi roda, kruk, anggota tubuh palsu, alat pacu jantung, alat bantu dengar, alat bantu penglihatan, alat penunjang atau alat bantu yang dibutuhkan pada saat pembedahan di kamar operasi seperti stent, pen, plate, screw, K-wire, lensa intra okular, dan sejenisnya.

5. Dialisa, termasuk semua perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan Dialisa.

6. Perawatan dan pengobatan eksperimental, tradisional dan/atau alternatif yang di luar ilmu kedokteran barat yang tidak terbatas pada akupuntur (kecuali dilakukan oleh Dokter), sinshe, dukun patah tulang, paranormal, chiropractor, naturopath, holistik dan sejenisnya.

7. Gangguan kejiwaan atau syaraf termasuk psikosis, neurosis, stres, depresi, psikogeriatrik dan manifestasi fisiologis atau psikosomatisnya, perawatan penyalahgunaan obat, kecanduan obat dan/atau alkohol.

8. Semua perawatan dan/atau pengobatan yang berhubungan dengan :
a. Infertilitas, termasuk inseminasi buatan, bayi tabung, dan pengembalian kesuburan.
b. Endometriosis

c. Impotensi.
d. Semua terapi hormonal yang berkaitan dengan syndrome premenopause.

9. Perawatan dan/atau pengobatan untuk mengurangi atau menambah berat badan.

10. Perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan kosmetik, termasuk bedah plastik kecuali untuk bedah plastik rekonstruksi fungsional akibat kecelakaan yang dilakukan maksimum 30 (tiga puluh) hari kalender setelah kecelakaan.

11. Pemeriksaan fisik secara berkala, Check Up kesehatan (Medical Check Up) atau pemeriksaan penunjang yang tidak berhubungan dengan pengobatan atau diagnosa dari Penyakit/luka yang ditanggung.

12. Perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan :
a. Hernia di bawah usia 10 (sepuluh) tahun
b. Kelainan bawaan dan/atau kelainan/keterlambatan tumbuh kembang

13. Kelainan refraksi mata, termasuk perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan kelainan refraksi mata.

14. Sunat, kecuali yang disebabkan oleh Phimosis untuk usia di bawah 2 tahun.

15. Perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan :
a. HIV / AIDS, termasuk penyakit atau kondisi yang berkaitan HIV / AIDS.
b. Penyakit Menular Seksual

16. Biaya Non Medis, namun tidak termasuk biaya administrasi.
17. Vitamin tanpa rekomendasi dokter dan tanpa indikasi medis.
18. Zat makanan pelengkap (Food Supplement)
19. Imunisasi, termasuk perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan komplikasinya.
20. Keluarga Berencana, termasuk perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan komplikasinya.

21. Perawatan dan/atau pengobatan akibat :
a. terlibat aktif dalam perang, kerusuhan, perkelahian atau perbuatan kejahatan,
b. luka yang disengaja serta percobaan bunuh diri.

22. Perawatan dan/atau pengobatan karena keikutsertaan dalam aktivitas atau olahraga berbahaya yaitu:
a. Mendaki gunung, panjat tebing, panjat gedung, bungee jumping, arung jeram
b. Olahraga berkuda
c. Tinju, segala jenis olahraga kontak fisik
d. Segala aktivitas terbang di udara (terjun payung, terbang layang, sky diving, Ultralite, dan lain-lain)
e. Segala aktivitas menyelam yang menggunakan alat bantu pernapasan (diving, dan lain-lain)
f. Segala aktivitas lomba kecepatan dengan kendaraan bermesin (balap motor, mobil, perahu, dan lain-lain)

23. Perawatan dan/atau pengobatan yang diakibatkan karena Peserta melakukan penerbangan dengan menggunakan pesawat udara carteran, militer/polisi, atau helikopter.

24. Rawat Jalan bukan akibat kecelakaan, kecuali polis dilengkapi dengan Asuransi Tambahan Rawat Jalan yang akan diatur dalam ketentuan tersendiri.

25. Rawat Gigi bukan akibat kecelakaan dan pemasangan gigi palsu oleh sebab apapun, kecuali polis dilengkapi dengan Asuransi Tambahan Rawat Gigi yang akan diatur dalam ketentuan tersendiri.

26. Perawatan Kehamilan, Melahirkan dan Nifas kecuali polis dilengkapi dengan Asuransi Tambahan Perawatan Kehamilan, Melahirkan dan Nifas yang akan diatur dalam ketentuan tersendiri.

27. Perawatan dan/atau pengobatan yang telah mendapat penggantian dari Jamsostek, Asuransi Kesehatan dan/atau pihak lain.

28. Pengecualian Manfaat Rawat Gigi ini berlaku untuk hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perawatan dan/atau pengobatan ortodontik (cekat atau lepasan).
b. Semua tindakan bedah mulut kecuali Odontektomi dan Operkulektomi.
c. Perawatan dan/atau pengobatan kelainan sendi Temporo Mandibula.
d. Semua perawatan dan/atau pengobatan gigi dengan pembiusan umum.

29. Pengecualian Manfaat Kehamilan ini berlaku untuk hal-hal tersebut dibawah ini:
a. Tertanggung Wanita dibawah usia 16 (enam belas) tahun atau lebih dari 45 (empat puluh lima) tahun
b. Perawatan karena Kehamilan bermasalah, seperti muntah hebat semasa hamil, keracunan kehamilan dengan kejang-kejang atau komplikasi kehamilan lainnya.
c. Perawatan yang berhubungan dengan aborsi ilegal, sterilisasi, pemeriksaan kesuburan dan perawatan yang berkaitan dengan kemandulan.
d. Perawatan yang berkaitan dengan komplikasi pasca kelahiran.
e. Tertanggung dalam keadaan telah hamil sebelum tanggal efektif Tertanggung diikutsertakan dalam asuransi tambahan kehamilan dan melahirkan ini.

Asuransi Kesehatan Murni Rawat Gigi


Klik Gambar Untuk Memperbesar ! judul gambar judul gambar
Untuk mengambil Rawat Gigi (Dental) Harus ada Rawat Jalan (OutPatient) dengan ketentuan ;
Catatan: Untuk mengambil Rawat Jalan (OutPatient) Harus ada Rawat Inap (InPatient)
 * rawat inap plan A maka rawat jalan yang dapat di ambil dari plan A-C
 * rawat inap plan B maka rawat jalan yang dapat di ambil dari plan A-D
 * rawat inap plan C maka rawat jalan yang dapat di ambil dari plan A-E
 * rawat inap plan D maka rawat jalan yang dapat di ambil dari plan A-F
 * rawat inap plan E maka rawat jalan yang dapat di ambil dari plan A-G
 * rawat inap plan F maka rawat jalan yang dapat di ambil dari plan A-H
 * rawat inap plan G maka rawat jalan yang dapat di ambil dari plan A-H
 * rawat inap plan H maka rawat jalan yang dapat di ambil dari plan A-H

 Misalkan:
Andi & Umur = 27 Ambil rawat inap (InPatient) sebesar Rp.500rb/hari 
dan Rawat Jalan (OutPatient) dengan plan C-IOP200 
dan tambahan Rawat Gigi (Dental) dengan plan B-ID150 
lihat tabel premi di bawah pada jenis kelamin pria(male) dan umur 27 tahun dengan rawat inap(InPatient) plan E dan rawat jalan (OutPatient) plan C dan rawat gigi(Dental) plan B,

Premi yang harus di bayar = Rp.2.284.000 (rawat inap) + Rp.1.718.000 (rawat jalan)+ Rp.297.000 (rawat gigi) = Rp.4.299.000/tahun 

Tabel Premi Rawat Inap (InPatient) judul gambar Tabel Premi Rawat Jalan (OutPatient) judul gambarTabel Premi Rawat Gigi (Dental) judul gambar

KETENTUAN PENYAKIT ATAU LUKA YANG TELAH ADA SEBELUMNYA,
PENYAKIT-PENYAKIT KHUSUS DAN PENGECUALIAN.

Proposal penawaran SmartHealth Maxi Violet ini berlaku ketentuan :

1. Penyakit atau luka yang telah ada sebelumnya (Pre Existing Disease)
Penyakit atau luka yang Telah Ada Sebelumnya adalah semua penyakit, luka atau keadaan kesehatan seorang Peserta sebelum tanggal berlakunya Polis, yang :

a. Telah mendapatkan diagnosal atau
b. Pada umumnya seseorang secara wajar akan berusaha untuk mendapat suatu diagnosa, perawatan, pengobatan, atau
c. Telah dianjurkan oleh dokter untuk mendapat pengobatan medis, terlepas dari pengobatan sebenarnya telah dilakukan ataupun tidak.

Ketentuan Penyakit atau Luka Yang Telah Ada Sebelumya :

a. Setiap Peserta wajib menyatakan keterangan Penyakit atau luka yang Telah Ada Sebelumnya (PreExisting Diseases) pada Formulir Aplikasi Kesehatan Perorangan.

b. Sesuai keterangan sebagaimana disebutkan pada butir (a) di atas, Allianz berhak memberi keputusan sesuai ketentuan berikut :

i. menanggung Penyakit atau luka yang Telah Ada Sebelumnya (Pre Existing Diseases) termasuk komplikasinya, atau
ii. menolak untuk menanggung Penyakit atau luka yang Telah Ada Sebelumnya (Pre Existing Diseases) termasuk komplikasinya
tersebut dalam bentuk Pengecualian permanen, atau
iii. menolak permohonan pertanggungan.

Untuk ketentuan (i) dan (ii) di atas, keputusan Allianz yang berlaku adalah sebagaimana yang tercantum dalam Endosemen

c. Apabila Peserta tidak memberikan keterangan pada butir (a) di atas, maka :

i. Allianz berhak untuk tidak membayar setiap klaim yang berhubungan dengan Penyakit atau luka yang Telah Ada Sebelumnya (Pre Existing Diseases) termasuk komplikasi dari Penyakit atau luka yang Telah Ada Sebelumnya (Pre Existing Diseases) tersebut, untuk selamanya, dan
ii. Keputusan Allianz pada butir (i) di atas selanjutnya diberlakukan sebagai Pengecualian Permanen dan akan dicantumkan dalam Endosemen.

2. Penyakit-penyakit Khusus
Penyakit-penyakit Khusus adalah penyakit-penyakit yang belum/sudah pernah diketahui, dirasakan, diderita, atau didiagonsa sebelumnya,
termasuk, namun tidak terbatas kepada:

a. Batu dalam ginjal, saluran kemih, saluran empedu.
b. Jantung dan Pembuluh darah (contoh: darah tinggi dan stroke).
c. Katarak
d. Segala bentuk kista, tumor jinak dan/atau ganas (contoh : myoma uterus)
e. Penyakit yang berhubungan dengan telinga, hidung dan tenggorokan, yang memerlukan pembedahan
f. Diabetes mellitus.
g. Tuberculosis dan komplikasinya
h. Gangguan kelenjar thyroid
i. Kelainan kadar lemak dalam darah (contoh : kolesterol)
j. Gagal ginjal kronis dan terminal
k. Hernia Nucleus Pulpous
l. Semua kasus haematologi

3. Pengecualian
Allianz tidak akan membayar Manfaat Asuransi dalam hal perawatan dan/atau pengobatan yang berhubungan dengan :

RAWAT INAP, RAWAT JALAN & SANTUNAN HARIAN

1. Semua perawatan dan atau pengobatan yang berhubungan dengan Penyakit atau luka yang Telah Ada Sebelumnya (Pre Existing Diseases) termasuk komplikasinya, yang diputuskan sebagai Pengecualian Permanen.

2. Penyakit-penyakit Khusus, kecuali Polis telah berlaku selama 12(dua belas) bulan berturut-turut.

3. Transplantasi organ, termasuk semua perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan transplantasi organ.

4. Semua alat penunjang atau alat bantu buatan atau bahan sintetis baik yang di luar atau melekat pada tubuh, termasuk namun tidak terbatas pada kursi roda, kruk, anggota tubuh palsu, alat pacu jantung, alat bantu dengar, alat bantu penglihatan, alat penunjang atau alat bantu yang dibutuhkan pada saat pembedahan di kamar operasi seperti stent, pen, plate, screw, K-wire, lensa intra okular, dan sejenisnya.

5. Dialisa, termasuk semua perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan Dialisa.

6. Perawatan dan pengobatan eksperimental, tradisional dan/atau alternatif yang di luar ilmu kedokteran barat yang tidak terbatas pada akupuntur (kecuali dilakukan oleh Dokter), sinshe, dukun patah tulang, paranormal, chiropractor, naturopath, holistik dan sejenisnya.

7. Gangguan kejiwaan atau syaraf termasuk psikosis, neurosis, stres, depresi, psikogeriatrik dan manifestasi fisiologis atau psikosomatisnya, perawatan penyalahgunaan obat, kecanduan obat dan/atau alkohol.

8. Semua perawatan dan/atau pengobatan yang berhubungan dengan :
a. Infertilitas, termasuk inseminasi buatan, bayi tabung, dan pengembalian kesuburan.
b. Endometriosis

c. Impotensi.
d. Semua terapi hormonal yang berkaitan dengan syndrome premenopause.

9. Perawatan dan/atau pengobatan untuk mengurangi atau menambah berat badan.

10. Perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan kosmetik, termasuk bedah plastik kecuali untuk bedah plastik rekonstruksi fungsional akibat kecelakaan yang dilakukan maksimum 30 (tiga puluh) hari kalender setelah kecelakaan.

11. Pemeriksaan fisik secara berkala, Check Up kesehatan (Medical Check Up) atau pemeriksaan penunjang yang tidak berhubungan dengan pengobatan atau diagnosa dari Penyakit/luka yang ditanggung.

12. Perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan :
a. Hernia di bawah usia 10 (sepuluh) tahun
b. Kelainan bawaan dan/atau kelainan/keterlambatan tumbuh kembang

13. Kelainan refraksi mata, termasuk perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan kelainan refraksi mata.

14. Sunat, kecuali yang disebabkan oleh Phimosis untuk usia di bawah 2 tahun.

15. Perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan :
a. HIV / AIDS, termasuk penyakit atau kondisi yang berkaitan HIV / AIDS.
b. Penyakit Menular Seksual

16. Biaya Non Medis, namun tidak termasuk biaya administrasi.
17. Vitamin tanpa rekomendasi dokter dan tanpa indikasi medis.
18. Zat makanan pelengkap (Food Supplement)
19. Imunisasi, termasuk perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan komplikasinya.
20. Keluarga Berencana, termasuk perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan komplikasinya.

21. Perawatan dan/atau pengobatan akibat :
a. terlibat aktif dalam perang, kerusuhan, perkelahian atau perbuatan kejahatan,
b. luka yang disengaja serta percobaan bunuh diri.

22. Perawatan dan/atau pengobatan karena keikutsertaan dalam aktivitas atau olahraga berbahaya yaitu:
a. Mendaki gunung, panjat tebing, panjat gedung, bungee jumping, arung jeram
b. Olahraga berkuda
c. Tinju, segala jenis olahraga kontak fisik
d. Segala aktivitas terbang di udara (terjun payung, terbang layang, sky diving, Ultralite, dan lain-lain)
e. Segala aktivitas menyelam yang menggunakan alat bantu pernapasan (diving, dan lain-lain)
f. Segala aktivitas lomba kecepatan dengan kendaraan bermesin (balap motor, mobil, perahu, dan lain-lain)

23. Perawatan dan/atau pengobatan yang diakibatkan karena Peserta melakukan penerbangan dengan menggunakan pesawat udara carteran, militer/polisi, atau helikopter.

24. Rawat Jalan bukan akibat kecelakaan, kecuali polis dilengkapi dengan Asuransi Tambahan Rawat Jalan yang akan diatur dalam ketentuan tersendiri.

25. Rawat Gigi bukan akibat kecelakaan dan pemasangan gigi palsu oleh sebab apapun, kecuali polis dilengkapi dengan Asuransi Tambahan Rawat Gigi yang akan diatur dalam ketentuan tersendiri.

26. Perawatan Kehamilan, Melahirkan dan Nifas kecuali polis dilengkapi dengan Asuransi Tambahan Perawatan Kehamilan, Melahirkan dan Nifas yang akan diatur dalam ketentuan tersendiri.

27. Perawatan dan/atau pengobatan yang telah mendapat penggantian dari Jamsostek, Asuransi Kesehatan dan/atau pihak lain.

28. Pengecualian Manfaat Rawat Gigi ini berlaku untuk hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perawatan dan/atau pengobatan ortodontik (cekat atau lepasan).
b. Semua tindakan bedah mulut kecuali Odontektomi dan Operkulektomi.
c. Perawatan dan/atau pengobatan kelainan sendi Temporo Mandibula.
d. Semua perawatan dan/atau pengobatan gigi dengan pembiusan umum.

29. Pengecualian Manfaat Kehamilan ini berlaku untuk hal-hal tersebut dibawah ini:
a. Tertanggung Wanita dibawah usia 16 (enam belas) tahun atau lebih dari 45 (empat puluh lima) tahun
b. Perawatan karena Kehamilan bermasalah, seperti muntah hebat semasa hamil, keracunan kehamilan dengan kejang-kejang atau komplikasi kehamilan lainnya.
c. Perawatan yang berhubungan dengan aborsi ilegal, sterilisasi, pemeriksaan kesuburan dan perawatan yang berkaitan dengan kemandulan.
d. Perawatan yang berkaitan dengan komplikasi pasca kelahiran.
e. Tertanggung dalam keadaan telah hamil sebelum tanggal efektif Tertanggung diikutsertakan dalam asuransi tambahan kehamilan dan melahirkan ini.

Asuransi Kesehatan Murni RAWAT JALAN dan Rawat Inap


Klik Gambar Untuk Memperbesar ! judul gambar
Catatan: Untuk mengambil Rawat Jalan (OutPatient) Harus ada Rawat Inap (InPatient)
 * rawat inap plan A maka rawat jalan yang dapat di ambil dari plan A-C
 * rawat inap plan B maka rawat jalan yang dapat di ambil dari plan A-D
 * rawat inap plan C maka rawat jalan yang dapat di ambil dari plan A-E
 * rawat inap plan D maka rawat jalan yang dapat di ambil dari plan A-F
 * rawat inap plan E maka rawat jalan yang dapat di ambil dari plan A-G
 * rawat inap plan F maka rawat jalan yang dapat di ambil dari plan A-H
 * rawat inap plan G maka rawat jalan yang dapat di ambil dari plan A-H
 * rawat inap plan H maka rawat jalan yang dapat di ambil dari plan A-H

 Misalkan:
Contoh 1:
Andi & Umur = 27 
Ambil Rawat Inap (InPatient) dengan Plan E-500 /sebesar Rp.500rb/hari 
dan Rawat Jalan (OutPatient) dengan plan C
lihat tabel premi di bawah pada jenis kelamin pria(male) dan umur 27 tahun dengan rawat inap(InPatient) plan E dan rawat jalan(OutPatient) plan C, maka

Premi yang harus di bayar = Rp.2.284.000 + Rp.1.718.000 = Rp.4.002.000/tahun 

Contoh 2:
Andi & Umur = 27 
Ambil Rawat Inap (InPatient) dengan Plan D-350 /sebesar Rp.350rb/hari 
dan Rawat Jalan (OutPatient) dengan plan E
lihat tabel premi di bawah pada jenis kelamin pria(male) dan umur 27 tahun dengan rawat inap(InPatient) plan D dan rawat jalan(OutPatient) plan E, maka

Premi yang harus di bayar = Rp.1.671.000 + Rp.4.056.000 = Rp.5.727.000/tahun 

Tabel Premi Rawat Inapjudul gambar Tabel Premi Rawat Jalan (OutPatient) judul gambar


KETENTUAN PENYAKIT ATAU LUKA YANG TELAH ADA SEBELUMNYA,
PENYAKIT-PENYAKIT KHUSUS DAN PENGECUALIAN.

Proposal penawaran SmartHealth Maxi Violet ini berlaku ketentuan :

1. Penyakit atau luka yang telah ada sebelumnya (Pre Existing Disease)
Penyakit atau luka yang Telah Ada Sebelumnya adalah semua penyakit, luka atau keadaan kesehatan seorang Peserta sebelum tanggal berlakunya Polis, yang :

a. Telah mendapatkan diagnosal atau
b. Pada umumnya seseorang secara wajar akan berusaha untuk mendapat suatu diagnosa, perawatan, pengobatan, atau
c. Telah dianjurkan oleh dokter untuk mendapat pengobatan medis, terlepas dari pengobatan sebenarnya telah dilakukan ataupun tidak.

Ketentuan Penyakit atau Luka Yang Telah Ada Sebelumya :

a. Setiap Peserta wajib menyatakan keterangan Penyakit atau luka yang Telah Ada Sebelumnya (PreExisting Diseases) pada Formulir Aplikasi Kesehatan Perorangan.

b. Sesuai keterangan sebagaimana disebutkan pada butir (a) di atas, Allianz berhak memberi keputusan sesuai ketentuan berikut :

i. menanggung Penyakit atau luka yang Telah Ada Sebelumnya (Pre Existing Diseases) termasuk komplikasinya, atau
ii. menolak untuk menanggung Penyakit atau luka yang Telah Ada Sebelumnya (Pre Existing Diseases) termasuk komplikasinya
tersebut dalam bentuk Pengecualian permanen, atau
iii. menolak permohonan pertanggungan.

Untuk ketentuan (i) dan (ii) di atas, keputusan Allianz yang berlaku adalah sebagaimana yang tercantum dalam Endosemen

c. Apabila Peserta tidak memberikan keterangan pada butir (a) di atas, maka :

i. Allianz berhak untuk tidak membayar setiap klaim yang berhubungan dengan Penyakit atau luka yang Telah Ada Sebelumnya (Pre Existing Diseases) termasuk komplikasi dari Penyakit atau luka yang Telah Ada Sebelumnya (Pre Existing Diseases) tersebut, untuk selamanya, dan
ii. Keputusan Allianz pada butir (i) di atas selanjutnya diberlakukan sebagai Pengecualian Permanen dan akan dicantumkan dalam Endosemen.

2. Penyakit-penyakit Khusus
Penyakit-penyakit Khusus adalah penyakit-penyakit yang belum/sudah pernah diketahui, dirasakan, diderita, atau didiagonsa sebelumnya,
termasuk, namun tidak terbatas kepada:

a. Batu dalam ginjal, saluran kemih, saluran empedu.
b. Jantung dan Pembuluh darah (contoh: darah tinggi dan stroke).
c. Katarak
d. Segala bentuk kista, tumor jinak dan/atau ganas (contoh : myoma uterus)
e. Penyakit yang berhubungan dengan telinga, hidung dan tenggorokan, yang memerlukan pembedahan
f. Diabetes mellitus.
g. Tuberculosis dan komplikasinya
h. Gangguan kelenjar thyroid
i. Kelainan kadar lemak dalam darah (contoh : kolesterol)
j. Gagal ginjal kronis dan terminal
k. Hernia Nucleus Pulpous
l. Semua kasus haematologi

3. Pengecualian
Allianz tidak akan membayar Manfaat Asuransi dalam hal perawatan dan/atau pengobatan yang berhubungan dengan :

RAWAT INAP, RAWAT JALAN & SANTUNAN HARIAN

1. Semua perawatan dan atau pengobatan yang berhubungan dengan Penyakit atau luka yang Telah Ada Sebelumnya (Pre Existing Diseases) termasuk komplikasinya, yang diputuskan sebagai Pengecualian Permanen.

2. Penyakit-penyakit Khusus, kecuali Polis telah berlaku selama 12(dua belas) bulan berturut-turut.

3. Transplantasi organ, termasuk semua perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan transplantasi organ.

4. Semua alat penunjang atau alat bantu buatan atau bahan sintetis baik yang di luar atau melekat pada tubuh, termasuk namun tidak terbatas pada kursi roda, kruk, anggota tubuh palsu, alat pacu jantung, alat bantu dengar, alat bantu penglihatan, alat penunjang atau alat bantu yang dibutuhkan pada saat pembedahan di kamar operasi seperti stent, pen, plate, screw, K-wire, lensa intra okular, dan sejenisnya.

5. Dialisa, termasuk semua perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan Dialisa.

6. Perawatan dan pengobatan eksperimental, tradisional dan/atau alternatif yang di luar ilmu kedokteran barat yang tidak terbatas pada akupuntur (kecuali dilakukan oleh Dokter), sinshe, dukun patah tulang, paranormal, chiropractor, naturopath, holistik dan sejenisnya.

7. Gangguan kejiwaan atau syaraf termasuk psikosis, neurosis, stres, depresi, psikogeriatrik dan manifestasi fisiologis atau psikosomatisnya, perawatan penyalahgunaan obat, kecanduan obat dan/atau alkohol.

8. Semua perawatan dan/atau pengobatan yang berhubungan dengan :
a. Infertilitas, termasuk inseminasi buatan, bayi tabung, dan pengembalian kesuburan.
b. Endometriosis

c. Impotensi.
d. Semua terapi hormonal yang berkaitan dengan syndrome premenopause.

9. Perawatan dan/atau pengobatan untuk mengurangi atau menambah berat badan.

10. Perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan kosmetik, termasuk bedah plastik kecuali untuk bedah plastik rekonstruksi fungsional akibat kecelakaan yang dilakukan maksimum 30 (tiga puluh) hari kalender setelah kecelakaan.

11. Pemeriksaan fisik secara berkala, Check Up kesehatan (Medical Check Up) atau pemeriksaan penunjang yang tidak berhubungan dengan pengobatan atau diagnosa dari Penyakit/luka yang ditanggung.

12. Perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan :
a. Hernia di bawah usia 10 (sepuluh) tahun
b. Kelainan bawaan dan/atau kelainan/keterlambatan tumbuh kembang

13. Kelainan refraksi mata, termasuk perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan kelainan refraksi mata.

14. Sunat, kecuali yang disebabkan oleh Phimosis untuk usia di bawah 2 tahun.

15. Perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan :
a. HIV / AIDS, termasuk penyakit atau kondisi yang berkaitan HIV / AIDS.
b. Penyakit Menular Seksual

16. Biaya Non Medis, namun tidak termasuk biaya administrasi.
17. Vitamin tanpa rekomendasi dokter dan tanpa indikasi medis.
18. Zat makanan pelengkap (Food Supplement)
19. Imunisasi, termasuk perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan komplikasinya.
20. Keluarga Berencana, termasuk perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan komplikasinya.

21. Perawatan dan/atau pengobatan akibat :
a. terlibat aktif dalam perang, kerusuhan, perkelahian atau perbuatan kejahatan,
b. luka yang disengaja serta percobaan bunuh diri.

22. Perawatan dan/atau pengobatan karena keikutsertaan dalam aktivitas atau olahraga berbahaya yaitu:
a. Mendaki gunung, panjat tebing, panjat gedung, bungee jumping, arung jeram
b. Olahraga berkuda
c. Tinju, segala jenis olahraga kontak fisik
d. Segala aktivitas terbang di udara (terjun payung, terbang layang, sky diving, Ultralite, dan lain-lain)
e. Segala aktivitas menyelam yang menggunakan alat bantu pernapasan (diving, dan lain-lain)
f. Segala aktivitas lomba kecepatan dengan kendaraan bermesin (balap motor, mobil, perahu, dan lain-lain)

23. Perawatan dan/atau pengobatan yang diakibatkan karena Peserta melakukan penerbangan dengan menggunakan pesawat udara carteran, militer/polisi, atau helikopter.

24. Rawat Jalan bukan akibat kecelakaan, kecuali polis dilengkapi dengan Asuransi Tambahan Rawat Jalan yang akan diatur dalam ketentuan tersendiri.

25. Rawat Gigi bukan akibat kecelakaan dan pemasangan gigi palsu oleh sebab apapun, kecuali polis dilengkapi dengan Asuransi Tambahan Rawat Gigi yang akan diatur dalam ketentuan tersendiri.

26. Perawatan Kehamilan, Melahirkan dan Nifas kecuali polis dilengkapi dengan Asuransi Tambahan Perawatan Kehamilan, Melahirkan dan Nifas yang akan diatur dalam ketentuan tersendiri.

27. Perawatan dan/atau pengobatan yang telah mendapat penggantian dari Jamsostek, Asuransi Kesehatan dan/atau pihak lain.

28. Pengecualian Manfaat Rawat Gigi ini berlaku untuk hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perawatan dan/atau pengobatan ortodontik (cekat atau lepasan).
b. Semua tindakan bedah mulut kecuali Odontektomi dan Operkulektomi.
c. Perawatan dan/atau pengobatan kelainan sendi Temporo Mandibula.
d. Semua perawatan dan/atau pengobatan gigi dengan pembiusan umum.

29. Pengecualian Manfaat Kehamilan ini berlaku untuk hal-hal tersebut dibawah ini:
a. Tertanggung Wanita dibawah usia 16 (enam belas) tahun atau lebih dari 45 (empat puluh lima) tahun
b. Perawatan karena Kehamilan bermasalah, seperti muntah hebat semasa hamil, keracunan kehamilan dengan kejang-kejang atau komplikasi kehamilan lainnya.
c. Perawatan yang berhubungan dengan aborsi ilegal, sterilisasi, pemeriksaan kesuburan dan perawatan yang berkaitan dengan kemandulan.
d. Perawatan yang berkaitan dengan komplikasi pasca kelahiran.
e. Tertanggung dalam keadaan telah hamil sebelum tanggal efektif Tertanggung diikutsertakan dalam asuransi tambahan kehamilan dan melahirkan ini.