![]() | dengan kebutuhan pemberi kerja, antara lain dapat dipakai sebagai cadangan program pesangon, program penghargaan karyawan, dll. Perusahaan pemberi kerja akan memberikan asuransi jiwa dan manfaat masa depan bagi karyawan sesuai dengan peraturan-peraturan yang telah ditentukan oleh pemberi kerja dan PT. Asuransi Allianz Life Indonesia. Kapan manfaat asuransi diterima? Pembayaran manfaat diberikan secara lump sum atau sekaligus di saat jatuh tempo premi, ketika masa kerja berakir atau ketika peserta meninggal dunia |
Manfaat Asuransi yang akan diterima oleh peserta berupa: 1. Manfaat Jatuh Tempo Pada saat jatuh tempo peserta, perusahaan melalui program ini akan membayarkan sejumlah Nilai Tunai kepada peserta sebagai manfaat jatuh tempo peserta. 2. Manfaat Berhenti Bekerja Peserta yang berhenti bekerja pada masa asuransi dapat menerima sejumlah Nilai Tunai yang sudah menjadi haknya dengan persetujuan perusahaan. Manfaat berhenti bekerja ditentukan oleh pemberi kerja, biasanya disesuaikan dengan kondisi peserta berhenti dari perusahaan. 3. Manfaat Meninggal Dunia Apabila peserta meninggal dunia pada masa asuransi, ahli warisnya akan menerima sejumlah Nilai Tunai ditambah dengan uang pertanggungan asuransi kematian sebesar Rp. 5.000.000,- |
Senin, 04 Maret 2013
SmartFinance
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar