Masa Cuti Premi (Premium Holiday)
• Fasilitas berhenti membayar premi berkala tanpa mengurangi manfaat asuransi.
• Dapat dilakukan setelah jatuh tempo polis ke-5, artinya setelah premi berkala telah
dibayarkan selama 5 tahun.
• Selama Masa Cuti Premi ini, biaya asuransi (COI dan COR) dan biaya administrasi akan
tetap dipotong dari unit secara bulanan.
• Polis akan tetap inforce selama Nilai Investasi masih mencukupi.
• Top Up, penarikan (withdrawal) dan pengalihan dana (switching) tetap dapat dilakukan.
• Jika pembayaran premi dilakukan kembali, alokasi premi ditempatkan sesuai dengan
pembayaran premi terakhir dilakukan sebelum Masa Cuti Premi.
14. Bid/Offer Spread
Besar bid/offer spread adalah 5%.
15. Perhitungan Valuasi
Perhitungan valuasi dilakukan setiap hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar